Tuesday, November 19, 2019

Pos Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 agak ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dengan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah di tahun 2020.

Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.

Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:

  1. Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor
  3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
  4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi


 POS Akreditasi ini menjadi panduan  dengan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan a POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

1. Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena


Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dengan kuota sasaran akreditasi 2020 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dengan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dengan madrasah yg menjadi sasaran akreditasi 2020 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.

Sasaran Akreditasi 2020 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:

  1. sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir alias lebih, 
  4. sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasainya dengan tahun 2020

Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2020 untuk mengisi DIA.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor


Data Isian Akreditasi (DIA) yg diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM bakal digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dengan penetapan sekolah/madrasah yg bakal divisitasi sesuai kuota yg tersedia.

BAP SM juga bakal menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah


Sekolah/madrasah yg agak ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yg ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dengan klarifikasi data dengan informasi yg agak diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dengan observasi terhadap kondisi beringsang netral sekolah/madrasah.

4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi


Laporan visitasi yg disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dengan hasil akreditasi kredibel dengan angsal dipertanggungjawabkan.

5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi


Setelah validasi proses dengan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dengan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar beringsang netral sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dengan hasil visitasi dengan menyusun rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi


Hasil dengan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yg dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yg dilaksanakan setiap tahun

7. Pengumuman Hasil Akreditasi


BAN-S/M dengan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dengan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi


Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dengan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dengan madrasah angsal mengunduh dengan mencetak e-sertifikat dengan rekomendasi tersebut melalui Sispena.

9 Unduh POS Akreditasi 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan baca dengan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).

Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yg menjadi acuan dengan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah tahun 2020. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak angsal ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yg terarah, terbuka, dengan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dengan hasil akreditasi sehingga bakal berdampak dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment