Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:
- Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena
- Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor
- Visitasi ke Sekolah / Madrasah
- Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
- Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
- Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi
- Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi
1. Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena
Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dengan kuota sasaran akreditasi 2020 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dengan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dengan madrasah yg menjadi sasaran akreditasi 2020 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.
Sasaran Akreditasi 2020 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:
- sekolah/madrasah yg belum diakreditasi,
- sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi,
- sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir alias lebih,
- sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan
- sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasainya dengan tahun 2020
Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2020 untuk mengisi DIA.
2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor
Data Isian Akreditasi (DIA) yg diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM bakal digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dengan penetapan sekolah/madrasah yg bakal divisitasi sesuai kuota yg tersedia.
BAP SM juga bakal menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.
3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
Sekolah/madrasah yg agak ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yg ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dengan klarifikasi data dengan informasi yg agak diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dengan observasi terhadap kondisi beringsang netral sekolah/madrasah.
4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
Laporan visitasi yg disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dengan hasil akreditasi kredibel dengan angsal dipertanggungjawabkan.
5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dengan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dengan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar beringsang netral sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dengan hasil visitasi dengan menyusun rekomendasi.
6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dengan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yg dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yg dilaksanakan setiap tahun
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
BAN-S/M dengan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dengan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi
Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dengan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dengan madrasah angsal mengunduh dengan mencetak e-sertifikat dengan rekomendasi tersebut melalui Sispena.
9 Unduh POS Akreditasi 2020
Untuk lebih jelasnya, silakan baca dengan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).
Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yg menjadi acuan dengan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah tahun 2020. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak angsal ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yg terarah, terbuka, dengan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dengan hasil akreditasi sehingga bakal berdampak dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment