Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2020/2020). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dengan MAK.
Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2020/2020 diharapkan proses dengan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 bisa berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dengan tanpa diskriminasi.
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, madrasah bisa melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.
Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yg diatur sebagai berikut:
- RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
- RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
- MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
- MA dengan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
- Untuk Madrasah Ibtidaiyah
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
- Untuk Madrasah Tsanawiyah
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
- Untuk Madrasah Aliyah (MA)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
- Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
- Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dengan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dengan MALB)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
2. Unduh Juknis PPDB Madrasah
Untuk membaca lebih lanjut dengan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).
Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2020
Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
No comments:
Post a Comment