Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Tuesday, January 7, 2020

Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Lagi Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dengan Madrasah di lingkungan Kemenag sedia diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2020. Keputusan yg dikeluarkan dengan tanggal 17 September 2020 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, ataupun rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB  berbahaya Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB


Tata aturan untuk mendapatkan ataupun menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2020 adalah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yg memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak ataupun terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB sedia berganti nama, beralih status, dengan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya adalah sebagai berikut:
  1. Madrasah sedia digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah sedia berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah sedia beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dengan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dengan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yg tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi ataupun oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg hilang.
  2. Jika bukan, becus dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yg terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yg hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan dengan madrasah yg sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg salah penulisannya
  6. Menandatangani dengan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan dengan Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB  berbahaya Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yg dikeluarga oleh madrasah yg masih beroperasi dengan madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yg masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
    2. Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan (atau pejabat yg berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar ataupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dengan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yg Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2020 DI SINI

Tuesday, December 24, 2019

Pedoman Ppdb Ra Bersama Madrasah 2020/2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI agak menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dengan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020. Pedoman ini merupakan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020 - 2020.

Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2020/2020, Tahun Pelajaran 2020/2020 bagi dimulai kepada 17 Juli 2020. Sebelum permulaan Tahun Pelajaran Baru tersebut tentu sebelumnya diawali dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Raudlatul Athfal (RA) dengan Madrasah (MI, MTs, MA, dengan MAK) beroleh berjalan dengan lancar, tentu diperlukan pedoman PPDB. Untuk itu kehadiran buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020 – 2020 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan dengan pelaporan PPDB.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  agak menerbitkan Pedoman Peneri Pedoman PPDB RA  dengan Madrasah 2020/2020

Baca juga:



Download Buku Pedoman PPDB 2020/2020


Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020 - 2020 terdiri atas 24 halaman (termasuk sampul).

Pedoman ini sendiri terdiri atas 10 Bab yg meliputi:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tujuan, Prinsip dengan Asas
  3. Bab III Calon Peserta Didik
  4. Bab IV Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru
  5. Bab V Dasar Seleksi, Perpindah, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran dengan Seleksi
  6. Bab VI Peningkatan Akses, Pernyataan Tertulis
  7. Bab VII Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama)
  8. Bab VIII Kepanitiaan dengan Pembiayaan
  9. Bab IX Monitoring, Pengendalian, Evaluasi dengan Pelaporan
  10. Bab X Penutup


Untuk mengunduhnya, klik TAUTAN INI.

Dengan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut semoga setiap satuan lembaga pendidikan beroleh menyelenggarakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan, dengan tanpa diskriminatif. Pun beroleh memberikan peluang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan di madrasah dengan sebaik-baiknya.

Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!


Saturday, December 21, 2019

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020, ataupun yg lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2020.

Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020.

BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yg berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan kepada jumlah siswa kepada masing-masing RA. Bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.

Adapun besaran BOP yg diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yg disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2020 ini BOP direncanakan mau disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2020.

BOP sendiri bisa digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengembangan perpustakaan 
  2. Pembelian alat peraga edukatif 
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan pembelajaran lagi ekstra kurikuler siswa 
  5. Langganan daya lagi jasa lainnya 
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru 
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 
  8. Biaya peningkatan gizi anak ataupun pemberian makan tambahan 
  9. Penyusunan lagi pelaporan 
  10. Pembelian perangkat pengolahan data 
  11. Perawatan sarana lagi prasarana RA 
  12. Pengembangan profesi guru 
  13. Pembayaran honorarium bulanan Guru lagi Tenaga Kependidikan yg bukan PNS 


Untuk mensukseskan program BOP tersebut, Kemenag kemudian menyusun Petunjuk Teknis BOP 2020. Diharapkan Juknis BOP ini bisa menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melaksanakan program BOP. Agar BOP RA bisa terlaksana secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, lagi akuntabel.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Angg Juknis BOP RA Tahun 2020


Baca Juga : Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

Download Juknis BOP 2020


Mengingat pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal, perlu kiranya masing-masing RA memiliki lagi mempelajari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020 ini.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA Tahun 2020, silakan klik DOWNLOAD DI SINI.

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat.

Tuesday, December 17, 2019

Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/Ra 2020

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dengan RA/BA Tahun Anggaran 2020 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2020. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga menetapkan pedoman tentang bantuan rehab ruang kelas bagi Madrasah dengan RA untuk tahun 2020.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yg mengaturnya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya mengembangkan Madrasah/RA/BA dengan berbagai kebijakan dengan pemberian bantuan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan peningkatan mutu sarana dengan prasarana pendidikan. Pemberian bantuan ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan Rehabilitasi Ruang Kelas.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah atas ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta didik dengan ekspektasi masyarakat atas madrasah.

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah  dengan RA Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA 2020

Dengan pemenuhan sarana dengan prasarana Madrasah/RA/BA yg proporsional dengan berkualitas atas menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, adalah perbaikan terhadap ruang kelas yg mengalami kerusakan dengan sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik dengan struktural maupun non struktural yg apabila setelah diperbaiki masih bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2020, meliputi:

  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), alias Bustanul Athfal (BA)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)

Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020


Segala sesuatu terkait dengan bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020.

Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI

Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020 yg menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yg berlangsung dengan Tahun Anggaran 2020.

Monday, December 16, 2019

Juknis Penulisan Ijazah Shuambn Mi, Mts, Bersama Ma 2020/2020

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, lalu MA) Tahun Pelajaran 2020/2020 akhirnya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis yg agak ditunggu-tunggu pihak madrasah ini tentu menjadi acuan utama dalam penulisan lalu pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yg dikeluarkan oleh pihak madrasah.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) lalu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020. Juknis ini diteken dengan 10 April 2020.

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah lalu STTB

1. Ijazah lalu SHUAMBN


Ijazah lalu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah salah satu dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik yg agak menamatkan pendidikan dengan satuan pendidikan tertentu. Ijazah adalah surat pernyataan resmi lalu sah yg menerangkan bahwa seorang peserta didik agak tamat belajar dengan suatu jenjang pendidikan sehingga becus melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah  lalu Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2020/2020

Ijazah untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah diberikan kepada peserta didik yg agak mengikuti Ujian Madrasah lalu dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya. Sedang untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah lalu Madrasah Aliyah, ijazah diberikan kepada peserta didik yg agak mengikuti Ujian Nasional lalu dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya.

SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi lalu sah yg menerangkan bahwa seorang peserta didik agak mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama islam lalu Bahasa Arab di jenjang MTs lalu MA.

2. Download Juknis Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020


Sebagai pedoman dalam penulisan lalu pengisian Ijazah lalu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN), masing-masing madrasah becus mengunduh Surat Keputusan lalu Lampiran Petunjuk Pengisian Ijazah lalu SHUAMBN untuk MI, MTs, lalu MA Tahun Pelajaran 2020/2020.

Silakan download SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2020 beserta lampirannya:


  • Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2020/2020, DOWNLOAD


Dalam Juknis tersebut juga agak dilengkapi dengan contoh Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2006 (KTSP); contoh format Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2013 (Kurtilas), lalu contoh blanko SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2020 tentang Juknis Penulisan Ijazah lalu SHUAMBN Madrasah 2020 semoga becus memperlancar proses penulisan lalu pengisian blanko Ijazah lalu SHUAMBN.

Friday, December 13, 2019

Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dengan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala dengan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Sebelumnya agak ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2020

1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III huruf A angka 3 yg awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l ataupun D¬IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dengan agak memenuhi persyaratan yg diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yg saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III huruf A angka 6 yg awalnya tertulis:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)


3. Bab IV huruf A angka 8 poin b


Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yg diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dengan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dengan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Juknis Tunjangan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2020

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 alias STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sedia menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Petunjuk Teknis ini sebenarnya sedia ditetapkan semenjak 30 Desember 2020, tetapi baru saja diupload beserta dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ dengan 2 Juni 2020 ini.

STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2020

Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2020


Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS alias CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, alias MA, beserta terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) beserta alias NUPTK (Nomor Unik Pendidik beserta Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap dengan satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yg dananya bersumber dengan DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi alias Tunjangan Khusus bisa menjadi penerima STF-GBPNS andai memenuhi persyaratan yg diatur dalam juknis STF-GBPNS beserta dahanya tersedia.

2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2020


Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yg berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2020. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah atas menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2020


Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download beserta baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut bisa DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2020 yg sedia diterbitkan.

Friday, December 6, 2019

Juknis Pembayaran Tpg Lagi Inpassing Terhutang 2020

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yg memiliki TPG lagi inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yg TPG lagi inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru lagi Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yg terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama lagi diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah  yg memiliki TPG  lagi inpassing terhutang Juknis Pembayaran TPG  lagi Inpassing Terhutang 2020

Dalam SK Ditjen Pendis yg diteken dengan tanggal 4 September 2020 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG lagi inpassing terhutang tahun 2020 meliputi:

  • Guru PNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yg sudash disetarakan (inpassing) lagi sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah dengan madrasah lagi pengawas PAI dengan sekolah yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG lagi inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2020.

Download Juknis Pembayaran TPG lagi Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam lagi mendetail tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi inpassing yg terhutang, silakan unduh lagi baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020 lagi Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2020.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Friday, November 29, 2019

Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2020

Juknis ataupun panduan Simsarpras versi 2.0 tahun 2020 sedia dirilis. Buku panduan Simsarpras Madrasah ini menjadi panduan bagi madrasah dalam melakukukan pengajuan proposal bantuan, maupun verifikasi bantuan, serta memantau status ajuan yg dilakukan.

Simsarpras ataupun Sistem Informasi Manajemen Sarana beserta Prasarana merupakan aplikasi milik Sub Direktorat Sarana beserta Prasarana dengan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan beserta Kesiswaan Madrasah (KSKK). Fungsi utamanya adalah untuk melakukan pengajuan proposal bantuan untuk madrasah secara online. Sehingga bagi RA beserta Madrasah yg ingin mengajukan bantuan sarana beserta prasarana, salah satunya bisa memanfaatkan aplikasi Simsarpras ini.

 Buku panduan Simsarpras Madrasah ini menjadi panduan bagi  meriang Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2020

1. Simsarpras Versi 2.0 Tahun 2020


Pada akhir 2020 silam, aplikasi Simsarpras mengalami perbaikan beserta peningkatan kualitas dengan dirilisnya Versi 2.0 Simsarpras Madrasah. Aplikasi ini becus diakses melalui alamat http://sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras/

Seiring dengan diluncurkannya Simsarpras Versi 2.0 Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah, dengan Desember 2020, merilis Buku Panduan Simsarpras untuk Madrasah Tahun 2020.

Tentunya buku panduan setebal 45 halaman ini memuat tata cara beserta fungsi-fungsi dari item yg dimiliki oleh aplikasi Simsarpras Versi 2.0

Dibandingkan dengan versi terdahulu, apliksi Simsarpras Madrasah ini memiliki beberapa item baru seperti:

  • Tema aplikasi baru yg lebih terang
  • Logo baru aplikasi
  • Informasi "Profil" dengan dashboard
  • Penambahan informasi "Kontak Madrasah" dengan dashboard
  • Penambahan "Status Proposal Baru" dengan History Proposal Dashboard ataupun dengan Sub Menu Status Verifikasi
  • Penambahan 10 kategori jenis bantuan Baru, yg meliputi:
    • Asrama, yakni bantuan yang 
    • Computer Based Test (CBT), 
    • Laboratorium, 
    • Media Pembelajaran, 
    • Moda Transportasi, 
    • Pembangunan Infrastruktur, 
    • Peralatan Laboratorium, 
    • Revitalisasi, 
    • Teknologi Informasi, 
    • Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T))
  • Reset password dengan menggunakan email
  • Pemisahan pengajuan antara madrasah swasta beserta negeri secara otomatis
  • Upload persyaratan secara otomatis setelah proses menyimpan proposal
  • Penambahan file persyaratan pengajuan

2. Download Pedoman Simsarpras Versi 2.0


Bagi madrasah yg ingin melakukan pengajuan bantuan secara online melalui aplikasi Simsarpras ini, tentunya harus membaca terlebih meriang silam Buku Pedoman (Pedoman Teknis) penggunaan aplikasi. Sehingga pengajuan tata cara beserta fungsi-fungsi item dari aplikasi ini becus digunakan secara benar.

Untuk mengunduh Pedoman Simsarpras Versi 2.0 silakan klik: DOWNLOAD

Semoga Juknis, Buku Panduan Simsarpras Madrasah Versi 2.0 Tahun 2020 ini bermanfaat bagi madrasah, terutama yg sedang membutuhkan peningkatan beserta pengadaan sarana beserta prasara madrasahnya masing-masing.

                                  Juknis Bop Ra Tahun 2020

                                  Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2020 sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 yg sudah pernah diketok dengan akhir Desember 2020 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2020.

                                  Bantuan Operasional Pendidikan ataupun yg dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yg berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan dengan jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yg sudah pernah memiliki izin operasional.  BOP RA boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau lalu bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

                                  Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2020 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yg diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.

                                  Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2020 mau dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2020 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2020.

                                    sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Juknis BOP RA Tahun 2020

                                  Poin-poin tentang BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2020 Bab I.

                                  Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2020, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2020, Bab V yg menjelaskan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, lalu mekanisme pembelian barang/jasa.

                                  Komponen-komponen yg boleh dibiayai dengan menggunakan dana BOP yg diterima oleh RA antara lain adalah:

                                  1. Pengembangan perpustakaan
                                  2. Pembelian alat peraga edukatif
                                  3. Pembelian bahan habis pakai
                                  4. Kegiatan Pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa
                                  5. Langganan daya lalu jasa lainnya
                                  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
                                  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
                                  8. Biaya peningkatan gizi anak ataupun pemberian makan tambahan
                                  9. Penyusunan lalu pelaporan
                                  10. Pembelian perangkat pengolahan data
                                  11. Perawatan sarana lalu prasarana RA
                                  12. Pengembangan profesi guru
                                  13. Pembayaran honorarium bulanan guru lalu tenaga kependidikan yg bukan PNS

                                  Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yg diperlukan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

                                  Download Juknis BOP RA Tahun 2020


                                  Bagi Raudlatul Athfal yg berhak menerima bantuan ini, silakan untuk membaca lalu mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 secara lebih terperinci.

                                  Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2020, silakan DOWNLOAD DI SINI

                                  Baca juga: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

                                  Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2020, semoga bermanfaat dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, lalu akuntabel.

                                  Sunday, November 24, 2019

                                  Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

                                  Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yg diteken oleh Kamaruddin Amin kepada 23 Januari 2020.

                                  Peraturan ini menjadi dasar regulasi lalu acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020.

                                  BOS ataupun Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yg kepada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

                                  Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2020, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri lalu swasta yg ada di seluruh Indonesia yg sedia memiliki izin operasional. 

                                  Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

                                  1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


                                  Jika kepada tahun 2020 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS lalu kepada tahun 2020 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yg diterima oleh madrasah kepada tahun 2020 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
                                  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
                                  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
                                  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
                                  Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, kepada tahun anggaran 2020 ini dana BOS hendak diberikan selama 12 bulan yg hendak disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2020 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020) lalu tahap kedua, Juli s.d Desember 2020 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020).

                                  Merujuk kepada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020, BOS yg diterima oleh madrasah bisa dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yg meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan lalu ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya lalu jasa, rehab ringan ruang kelas ataupun pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lalu Tenaga Kependidikan bukan PNS, lalu pengembangan profesi guru lalu tenaga kependidikan. 

                                  Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya apabila seluruh komponen 1 - 12 sedia terpenuhi pendanaannya dari BOS.

                                  Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 yg merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 juga menyertakan lampiran yg berisikan contoh berbagai formulir yg diperlukan.

                                  Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

                                  2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


                                  Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara lebih terperinci silakan unduh lalu baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawah ini.




                                  Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2020

                                  Dengan berpedoman kepada Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bisa secara akuntabel lalu tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan lalu penuntasan wajib belajar di madrasah.

                                  Saturday, November 23, 2019

                                  Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020

                                  Memasuki bulan Maret 2020, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan.

                                  Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2020/2020). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dengan MAK.

                                  Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2020/2020 diharapkan proses dengan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 bisa berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dengan tanpa diskriminasi.

                                  1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


                                  Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, madrasah bisa melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

                                  Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yg diatur sebagai berikut:

                                  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
                                  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
                                  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
                                  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
                                  • MA dengan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

                                   berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

                                  SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
                                  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
                                    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
                                    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
                                    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
                                  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
                                    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
                                    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
                                    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
                                  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
                                    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
                                    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
                                    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
                                  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
                                    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
                                    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
                                    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
                                  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
                                    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
                                  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dengan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dengan MALB)
                                    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


                                  2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


                                  Untuk membaca lebih lanjut dengan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


                                  Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

                                  Tuesday, November 19, 2019

                                  Juknis Penulisan Ijazah Lagi Shuambn 2020

                                  Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2020/2020. Juknis penulisan Ijazah dengan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020.

                                  Juknis penulisan Ijazah dengan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dengan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dengan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dengan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan alias diselesaikannya pendidikan dengan satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dengan informasi yg tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

                                  Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dengan SHUAMBN untuk K13 dengan KTSP.
                                  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
                                  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
                                  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dengan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
                                  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
                                  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dengan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
                                  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
                                  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dengan MA

                                  Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB

                                  Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah  dengan Juknis Penulisan Ijazah  dengan SHUAMBN 2020

                                  1. Ijazah dengan SHUAMBN


                                  Ijazah adalah surat pernyataan resmi dengan sah yg menerangkan bahwa pemegangnya sudah pernah tamat belajar dengan suatu jenjang pendidikan tertentu untuk beroleh melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dengan beroleh juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

                                  Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional alias SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dengan sah yg menyatakan bahwa pemegangnya sudah pernah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

                                  Ijazah diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan seluruh program pendidikan dengan madrasah dengan dinyatakan lulus dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA).

                                  Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dengan MA.

                                  Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

                                  2. Download Penulisan Ijazah dengan SHUAMBN 2020/2020


                                  Sebagai pedoman dalam penulisan dengan pengisian Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2020/2020, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020, di bawah ini.

                                  Juknis Penulisan Ijazah dengan SHUAMBN 2020/2020 (UNDUH DI SINI)

                                  Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga memperlancar proses penulisan dengan penyerahan Ijazah dengan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.

                                  Wednesday, October 30, 2019

                                  Juknis Ppdb Ra Bersama Madrasah Tahun 2020

                                  Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA lalu Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

                                  Juknis yg ditetapkan dengan tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur lalu jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, lalu MAK.

                                   di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA  lalu Madrasah Tahun 2020

                                  Sekilas tidak ada perubahan yg signifikan dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah tahun 2020/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

                                  1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


                                  Waktu pelaksanaan PPDB RA lalu Madrasah, sebagaimana dalam juknis, bagi dilaksanakan dengan bulan Mei sampai dengan Juli 2020. Proses PPDB beroleh diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip dengan asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, lalu kompetitif.

                                  Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

                                  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) lalu 5-6 tahun (Kelompok B)
                                  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa beroleh diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
                                  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
                                  • MA lalu MAK, paling tinggi berusia 21 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
                                  Selain terkait dengan persyaratan usia yg perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

                                  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah lalu 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
                                  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah lalu 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
                                  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah lalu 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
                                  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah lalu 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
                                  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
                                  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) lalu MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

                                  2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2020


                                  Untuk membaca lebih lanjut lalu menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. (UNDUH DI SINI)

                                  Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2020 diharapkan proses lalu tahapan penerimaan peserta didik di madrasah dengan Tahun Pelajaran 2020/2020 beroleh berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, lalu tanpa diskriminasi.

                                  Juknis Bop Ra Tahun 2020

                                  Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) sedia dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yg mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

                                  BOP ataupun bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yg besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini beroleh digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yg bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau beserta bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

                                   Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor  kolor Juknis BOP RA Tahun 2020

                                  1. Juknis BOP RA


                                  Juknis BOP RA Tahun 2020 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran beserta besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana beserta komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

                                  Besaran dana yg diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yg hendak disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2020.

                                  Dana BOP RA yg diterima beroleh digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran beserta Bermain yg antara lain:

                                  • Pembelian bahan bermain beserta bahan belajar dengan Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan beserta tematik seperti, alat peraga edukatif beserta buku-buku perpustakaan
                                  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain beserta bahan pembelajaran sejenis lainnya
                                  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali kolor siswa (kegiatan parenting)
                                  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

                                  Untuk Kegiatan Pendukung, yg meliputi antara lain:

                                  • Penyediaan buku administrasi
                                  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan beserta isi kotak P3K
                                  • Pemberian peningkatan gizi ataupun makanan tambahan anak
                                  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas beserta pengembangan guru beserta pendidik
                                  • Honorarium guru beserta tenaga kependidikan

                                  Dan guna kegiatan lainnya, yg meliputi:

                                  • Perawatan sarana beserta prasarana termasuk perbaikan beserta pengecatan ringan
                                  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
                                  • Langganan dana beserta jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
                                  • Pembelian perangkat pengolah data
                                  • Kegiatan UKS

                                  Baca: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

                                  2. Unduh Juknis BOP RA 2020


                                  Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 (UNDUH DI SINI)

                                  Dengan berpegang dengan Juknis BOP RA Tahun 2020, diharapkan pemanfatan dana BOP RA beroleh tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif beserta efisien. Disamping, pertanggungjawabannya beroleh dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

                                  Tuesday, October 29, 2019

                                  Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

                                  Juknis BOS Madrasah tahun 2020 yg dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020 yg diteken per 25 Januari 2020.

                                  SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dengan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yg sudah berlangsung dua bulanan ini.

                                  Bantuan Operasional Sekolah alias biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan alias peralatan pendidikan habis pakai, dengan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dengan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yg boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

                                  Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

                                  nanti sebagai dasar pencairan  dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah  kepada  gerah Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


                                  1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


                                  Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yg diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

                                  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
                                  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
                                  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


                                  Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS bakal diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dengan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

                                  Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.

                                  2. Download Juknis BOS Madrasah 2020


                                  Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2020 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh berbagai formulir yg diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

                                  Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.

                                  Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)

                                  Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yg kami unggah, merupakan SK resmi yg agak dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dengan berstempel.

                                  Dengan memiliki dengan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dengan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan kepada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dengan tepat guna.

                                  Friday, October 25, 2019

                                  Juknis Ksm Tahun 2020

                                  Rangkaian Kompetensi Sains Madrasah ataupun KSM Tahun 2020 segera dimulai. baik KSM tingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten / Kota, Provinsi, maupun Nasional. Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pun sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2020.

                                  Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1697 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 yg diteken kepada 25 Maret 2020. Keputusan yg memiliki tiga lampiran ini memuat tentang panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan KSM tahun 2020.

                                  KSM ataupun Kompetisi Sains Madrasah merupakan ajang kompetisi bakat beserta minat di bidang sains antar siswa madrasah di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dibuat berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan (madrasah), kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Diharapkan kompetisi ini mampu mengembangkan bakat beserta minat siswa dalam bidang sains sehingga menjadi manusia yg mencintai bidang keilmuan beserta mampu berkompetisi di tingkat internasional.

                                  Rangkaian Kompetensi Sains Madrasah  ataupun KSM Tahun  beringsang Juknis KSM Tahun 2020

                                  1. Bidang beserta Waktu KSM 2020


                                  Adapun bidang yg dilombakan masih sama dengan KSM tahun sebelumnya, yaitu Matematika terintegrasi beserta Sains IPA terinstegrasi untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Matematika terinstegrasi, IPA Terpadu terintegrasi, beserta IPS Terpadu terintegrasi bagi jenjang Madrasah Tsanawiyah. Serta Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, beserta Geografi Terintegrasi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

                                  Berdasarkan juknis KSM 2020 hendak diselenggarakan secara berjenjang dengan waktu sebagai berikut:
                                  • KSM Satuan Pendidikan dilaksanakan kepada April - Mei 2020
                                  • KSM Kabupaten/Kota dilaksanakan kepada 13 Juli 2020
                                  • KSM Provinsi dilaksanakan kepada 3 Agustus 2020
                                  • KSM Nasional dilaksanakan kepada 9 - 13 September 2020

                                  Peserta yg berhak mengikuti KSM 2020 adalah siswa kelas 4 beserta 6 MI/SD, kelas 7 beserta 8 MTs/SMP, beserta kelas 10 beserta 11 MA/SMA kepada tahun pelajaran 2020/2020.

                                  Seperti kepada pelaksanaan tahun sebelumnya, KSM Tahun 2020 selain diikuti oleh siswa madrasah (MI, MTs, beserta MA), terbuka juga bagi siswa di luar madrasah yakni SD, SMP, beserta SMA.

                                  Baca Juga:

                                  2. Download Juknis KSM 2020


                                  Untuk menyimak beserta memahami lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020, silakan unduh beserta baca Juknis KSM Tahun 2020 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1697 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020.

                                  Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut: UNDUH FILE (14 MB)

                                  Mengingat pelaksanaan KSM tingkat satuan pendidikan yg tinggal beberapa saat lagi, silakan masing-masing madrasah untuk mempelajari beserta mempedomani Juknis KSM Tahun 2020 ini. Dengan harapan, siswa-siswi kita mampu mempersembahkan bakat beserta prestasi terbaiknay di bidang sains.

                                  Wednesday, October 23, 2019

                                  Juknis Penulisan Ijazah Ra, Mi, Mts, Ma 2020

                                  Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dengan MA tahun pelajaran 2020/2020 agak diterbitkan. Petunjuk Teknis yg merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dengan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.

                                  Sebagaimana lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA Tahun Pelajaran 2020/2020, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dengan sah yg menyatakan bahwa seorang peserta didik agak lulus kepada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yg sah yg diberikan kepada peserta didik yg agak tamat belajar kepada suatu jenjang pendidikan. Baik kepada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

                                   Petunjuk Teknis  yg merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatu Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2020

                                  Dalam lampiran keputusan Nomor 2323 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA Tahun Pelajaran 2020/2020 ini juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2013. Baik untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA.

                                  Juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2006 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA). Di mana memang kepada tahun pelajaran ini masih banyak madrasah yg menyelenggarakan Kurikulum 2006 untuk siswa tingkat teratas.

                                  1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dengan Madrasah 2020


                                  Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2020, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                  1. Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yg agak memiliki izin operasional.
                                  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dengan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dengan daftar nilai di halaman belakang
                                  3. Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA, diisi oleh panitia yg tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
                                  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, meriang lun-tur dibaca, dengan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yg tidak meriang lun-tur luntur dengan tidak meriang lun-tur dihapus.
                                  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yg berhak menerima ijazah.
                                  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, ataupun di tipe-ex dengan harus diganti dengan blangko ijazah yg baru.
                                  7. Blangko Ijazah yg salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal kepada halaman depan dengan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
                                  8. Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yg ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
                                  Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB

                                  2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2020


                                  Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dengan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dengan contoh blangko yg agak diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dengan MA sila unduh dengan baca 
                                  SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2020.

                                  Untuk mengunduhnya sila gunakan tautan berikut:
                                  • SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2020 (UNDUH FILE)
                                  • Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2020 (UNDUH FILE)


                                  Dengan menggunakan dengan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2020, diharapkan proses penulisan blangko ijazah bisa berjalan secara efektif, efisien, dengan terhindar dari kesalahan.

                                  Saturday, October 19, 2019

                                  Juknis Bahan Ajar Ra (Sk Ditjen No. 2764/2020)

                                  Pengembangan bahan ajar yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman bersama pengaturan yg jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

                                  Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

                                  SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA bersama prosedur penyusunan bahan ajar RA.

                                  Pengembangan bahan ajar  yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2020)

                                  1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


                                  Sebagaimana kutip dari bagian gerah pengantar kata juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, bersama pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yg digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

                                  Bahan ajar tersebut harus becus meningkatkan motivasi belajar bersama memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yg menyenangkan.

                                  Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yg komprehensif atas kurikulum RA bersama prinsip-prinsip yg berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yg sesuai dengan karakteristik anak  bersama enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama bersama moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, bersama seni).

                                  Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

                                  Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yg becus digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yg sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan bersama keterampilan anak.

                                  Media belajar merupakan benda yg becus dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih gerah gembur dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) bersama unsur pesan (software). Sehingga becus dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

                                  Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, becus dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
                                  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, bersama poster
                                  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, bersama CD Audio
                                  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film bersama video
                                  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , bersama alat peraga
                                  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, bersama bahan ajar berbasis web
                                  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat bersama sebagainya
                                  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa bersama hidup

                                  Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang alias didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

                                  2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2020


                                  Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yg berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

                                  Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

                                  Bagi yg ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

                                  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

                                  Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

                                  Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan becus menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, bersama pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal becus berjalan secara efektif bersama efisien.