Showing posts sorted by relevance for query juknis-bos-madrasah-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-bos-madrasah-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Sunday, November 24, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yg diteken oleh Kamaruddin Amin kepada 23 Januari 2020.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi lalu acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020.

BOS ataupun Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yg kepada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2020, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri lalu swasta yg ada di seluruh Indonesia yg sedia memiliki izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Jika kepada tahun 2020 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS lalu kepada tahun 2020 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yg diterima oleh madrasah kepada tahun 2020 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, kepada tahun anggaran 2020 ini dana BOS hendak diberikan selama 12 bulan yg hendak disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2020 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020) lalu tahap kedua, Juli s.d Desember 2020 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020).

Merujuk kepada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020, BOS yg diterima oleh madrasah bisa dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yg meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan lalu ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya lalu jasa, rehab ringan ruang kelas ataupun pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lalu Tenaga Kependidikan bukan PNS, lalu pengembangan profesi guru lalu tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya apabila seluruh komponen 1 - 12 sedia terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 yg merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 juga menyertakan lampiran yg berisikan contoh berbagai formulir yg diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara lebih terperinci silakan unduh lalu baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2020

Dengan berpedoman kepada Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bisa secara akuntabel lalu tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan lalu penuntasan wajib belajar di madrasah.

Tuesday, October 29, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah tahun 2020 yg dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020 yg diteken per 25 Januari 2020.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dengan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yg sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah alias biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan alias peralatan pendidikan habis pakai, dengan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dengan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yg boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

nanti sebagai dasar pencairan  dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah  kepada  gerah Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yg diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS bakal diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dengan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2020


Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2020 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh berbagai formulir yg diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.

Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yg kami unggah, merupakan SK resmi yg agak dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dengan berstempel.

Dengan memiliki dengan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dengan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan kepada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dengan tepat guna.

Saturday, November 23, 2019

Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020

Memasuki bulan Maret 2020, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2020/2020). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dengan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2020/2020 diharapkan proses dengan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 bisa berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dengan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, madrasah bisa melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yg diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dengan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

 berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dengan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dengan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dengan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Thursday, November 14, 2019

Download Aplikasi Sibos Pintar Kemenag

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, bersama Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) meluncurkan satu lagi aplikasi untuk madrasah. Namanya adalah SIBOS PINTAR. SIBOS PINTAR merupakan akronim dari Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah bersama Program Indonesia Pintar.

Sesuai namanya, aplikasi SIBOS PINTAR adalah aplikasi desktop online untuk melakukan pendataan peserta didik madrasah sebagai basis perencanaan anggaran bersama kuota BOS per madrasah. Selain itu juga dalam rangka penyaluran bantuan PIP untuk siswa madrasah. (Baca: Juknis BOS 2020)

Melalui Surat Direktorat Pendidikan Islam Nomor 1308/Dj.i.i/Dt.I.I.4/HM.01/09/2020 tertanggal 5 September 2020, tentang Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR, madrasah diharapkan beroleh melakukan pemutakhiran data dalam waktu yg cukup singkat. Batas waktu pengerjaannya adalah tanggal 30 September 2020.

Oleh karena itu, meski belum mendapatkan instruksi resmi dari Penmad Kabupaten/Kota masing-masing, madrasah tidak ada salahnya untuk segera melakukan pemutakhiran data peserta didik dengan menggunakan aplikasi SIBOS PINTAR ini. Tentu, dengan melakukan persiapan bersama pemutakhiran lebih awal atas lebih baik ketimbang menunggu instruksi resmi sedangkankan batas waktu yg disediakan cukup singkat.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

Sebenarnya basis data BOS bersama PIP diharapkan beroleh dipenuhi dari EMIS. Namun dengan berbagai kendala yg dihadapi aplikasi online Emis, membuat kebutuhan atas basis data BOS bersama PIP jadi terganggu. Bahkan untuk tahun pelajaran ini pun aplikasi online emis belum diluncurkan. Padahal tentu, kebutuhan basis data BOS bersama PIP dibutuhkan dalam waktu yg cepat. Oleh karenanya, kehadiran SIBOS PINTAR diharapkan bisa menjadi solusi terbaik.

1. Unduh Aplikasi SIBOS PINTAR


Aplikasi SIBOS PINTAR merupakan aplikasi desktop online yg harus diinstal ke komputer bersama terkoneksi dengan internet. Untuk itu, sebelum menggunakannya, madrasah harus mengunduh instaler aplikasi tersebut bersama menginstalnya ke komputer.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, bersama Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) sudah menyediakan file instaler beserta dengan panduan dalam bentuk PDF bersama video di situs resminya. Namun sebagaimana dialami ayo madrasah, url download yg disedikan kerap kali tidak beroleh dibuka.

Oleh karena itu, ayo madrasah menyediakan mirror download aplikasi SIBOS PINTAR beserta dengan panduan penggunaannya. Sila unduh di bawah ini




Baca juga: Jika Lupa Password Login EMIS Online

2. Cara Instalasi Aplikasi SIBOS PINTAR


Setelah mengunduh aplikasi SIBOS PINTAR, silakan lakukan instalasi dengan cara:

  1. Buka folder Aplikasi Setup SIBOS_PINTAR_2020_09_12
  2. Ekstrak dengan menggunakan WinRar, Zip, 7Zip, ataupun sejenisnya
  3. Buka folder hasil ekstrak
  4. Klik dua kali dengan file Setup ataupun SetupSIBOSPINTAR untuk mulai mengintal
  5. Aplikasi mulai diinstal, ikuti perintah yg muncul.

3. Membuka Aplikasi SIBOS PINTAR


Pengalaman ayo madrasah ketika melakukan instalasi aplikasi SIBOS PINTAR, ternyata aplikasi ini tidak membuat shortcut otomatis baik di desktop ataupun di start menu windows. Sehingga bisa jadi atas menyulitkan ketika hendak membuka aplikasi ini.

Untuk menyiasatinya, agar shortcut aplikasi beroleh kering kelihatan di desktop adalah:
  1. Klik Start
  2. Pada kolom "Search program and files" ketik SIBOS
  3. Muncul aplikasi SIBOS PINTAR
  4. Klik aplikasi SIBOS PINTAR untuk langsung membuka
  5. Sedang semisal ingin membuatkan shortcut, klik kanan aplikasi SIBOS PINTAR lalu klik "Send to", klik "Desktop (create shortcut)" ataupun klik "Pin to start menu" ataupun "Pin to taskbar"
  6. Aplikasi SIBOS PINTAR kering kelihatan di desktop


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

4. Cara Menggunakan Aplikasi SIBOS PINTAR


Saat terbuka, aplikasi SIBOS PINTAR atas menampilkan jendela login. Bagi pengguna tingkat madrasah, login ke aplikasi ini dengan menggunakan UserID NSM bersama password User12345.

Nantinya setelah berhasil login, pengguna beroleh mengubah password tersebut bersama menambahkan pengguna baru.

Video tutorial cara instal bersama login di Sibos Pintar


Sedangkan untuk cara penggunaan fitur-fitur yg tersedia, bisa menyimak Panduan SIBOS PINTAR yg beroleh diunduh di atas. Dalam panduan tersebut memuat panduan untuk admin pusat, admin kanwil, admin kabupaten/kota, hingga admin madrasah.