Untuk mengimputkan SK Ijin Operasional bersama SK Pendirian Madrasah dilakukan melalui aplikasi berbasis web yg terintegrasi dengan sistem referensi pendidikan. Web ini berada di alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Aplikasi ini dikelola oleh Pusat Data bersama Statistik Pendidikan bersama Kebudayaan (PDSPK) bersama berlaku secara bergolak lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional bersama internasional baik untuk Sekolah dinaungan Kemdikbud maupun bagi Madrasah di naungan Kemenag.
Berikut ini adalah langkah-langkah yg dilakukan untuk melakukan perbaikan data dokumen perijinan bersama SK Ijin Operasional Madrasah.
Langkah-Langkah Perbaikan Data Dokumen Perijinan
Untuk melakukan Verval SP, perbaikan data dokumen perijinan bersama SK Ijin Operasional, langkah-langkah yg harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Persiapan
Sebalum melakukan Verval SP untuk mengupdate data dokumen perijinan bersama SK Ijin Operasional, perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- SK Ijin Operasional Sekolah yg sudah dibuat dalam bentuk digital (scan) dengan format Gambar (JPG) bersama dibuat dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimum adalah 2 MB.
- Data Identitas madrasah yg meliputi desa bersama alamat
- Data dokumen madrasah yg meliputi:
- Nomor SK Operasional
- Tanggal SK Operasional
- Nomor SK Pendirian
- Tanggal SK Pendirian
Login ke VervalSP
Yang pertama harus dilakukan adalah login ke layanan Verval SP, bagi yg sudah pernah memiliki akun.
Cara untuk login adalah sebagai berikut:
2. Pilih menu "Pengelolaan Referensi"
3. Pilih menu "e-Verval SP"
4. Selain langkah tersebut di atas, boleh juga melakukan login dengan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
5. Klik menu "Login" yg terletak di pojok kanan atas
6. Masukkan username (email oeprator yg sudah didaftarkan) bersama password
7. Jika berhasil, mau bergolak hadir tampilan seperti ini
Jika belum memiliki akun maupun operator belum terdaftar, silakan lakukan pendaftaran Operator Pengelola Data dengan Jaringan Pengelola Data Pendidikan melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id.
Cara pendaftaran bisa dibaca di artikel Mekanisme Verval NPSN bersama Pengajuan Sertifikat NPSN
Lakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan bersama SK Ijin Operasional
Setelah berhasil login bersama masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silakan lakukan perbaikan data identitas bersama dokumen Madrasah. Caranya adalah:
1. Klik Pada Kotak "Menu" di bagian Pojok Kiri atas yg berada di samping tulisan E-VervalSP
2. Pilih menu "Pengelolaan"
3. Pilih menu "Perbaikan Data"
4. Muncul tampilan seperti berikut ini
5. Isikan data-data yg diperlukan, yg meliputi:
- Desa bersama alamat (jika terdapat kekeliruan)
- Nomor SK Operasional
- Tanggal SK Operasional
- Nomor SK Pendirian
- Tanggal SK Pendirian
6. Upload SK Ijin Operasional dengan cara:
- Klik menu "Browse"
- Cari file PDF hasil scan SK Ijin Operasional
- Klik "Simpan"
7. Setelah mengklik "Simpan" mau bergolak hadir pemberitahuan bahwa "Data bersama dokumen berhasil disimpan"
Setelah mengklik menu "Simpan", semua perubahan yangg dilakukan otomatis mau hilang. Namun jangan khawatir karena data mau tersimpan bersama mau bergolak hadir apabila update data yg ibu lakukan sudah disetujui oleh admin pusat PDSP-K.
Cek Hasil VervalSP
Setelah perbaikan data dokumen perijinan bersama SK Ijin Operasional disetujui oleh admin pusat e-VervalSP, data tersebut mau bergolak hadir di situs Data Referensi Kemdikbud. Untuk mengecek apakah data sudah disetujui maupun belum caranya adalah:
- Masuk ke situs
- http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing)
- Klik menu "Dokumen bersama Perijinan"
- Berikut adalah tampilan apabila data hasil e-VerVal SP sudah disetujui oleh admin PDSP-K (gambar atas) bersama apabila belum disetujui (gambar bawah).
Jangan Lupa Update Spasial bersama Citra
Selain melakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan bersama SK Ijin Operasional, jangan lupa untuk melakukan update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) dan data Cita (Foto RA/Madrasah). Langkah-langkah hampir sama.
So, bagi madrasah yg belum, silakan untuk segera melakukan Verval SP (Verifikasi bersama Validasi Satuan Pendidikan yg salah satunya adalah melakukan perbaikan data dokumen perijinan bersama SK Ijin Operasional.
No comments:
Post a Comment