Akhir Mei 2020 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2020. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 yg isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini bakal dilakukan sebelum 30 Juni 2020.
Tahapan beserta persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2020 adalah sebagai berikut.
Persyaratan Peserta Sergur 2020
Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2020 tersebut apa saja?.
Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2020, guru-guru RA/Madrasah yg bisa masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan beserta Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
- Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
- Berkualifikasi akademik minimal S-1 ataupun D-IV dari perguruan tinggi yg memiliki program studi yang terakreditasi ataupun minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia 60 tahun.
Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melakukan update data yg benar di dalam layanan Simpatika.
Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, bakal diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yg bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.
Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.
Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2020
Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2020 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ke depan, Blog bakal mencoba mengupdate informasi beserta artikel ini sekiranya Dirjen Pendis sedia mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2020.
No comments:
Post a Comment