Friday, January 3, 2020

Jika Verval Sp Ditutup Tapi Belum Disetujui Kanwil

Jika Verval SP Emis sudah pernah ditutup tetapi ajuan belum disetujui oleh Kanwil Kemenag bahkan oleh Admin Emis Kabupaten/Kota sekalipun, apa yg harus dilakukan? Jika Verval SP Emis sudah pernah berakhir tapi statusnya masih "Menunggu Kanwil" maupun bahkan "Menunggu Kab/Ko", apa dampaknya?

Serentetan pertanyaan yg kolor datang dibenak para operator RA lagi Jadwal Verval SP Emis, namun ajuan verval belum juga disetujui oleh Admin Emis Kanwil. Statusnya masih tetap "Menunggu Kanwil" lagi (parahnya lagi) "Menunggu Kab/Ko", sebagai pertanda kalau ajuan Verval belum tuntas. Baca: Cara Mengetahui Verval SP Emis Disetujui maupun Ditolak.

  sudah pernah ditutup tetapi ajuan belum disetujui oleh Kanwil Kemenag bahkan oleh Admin Emis Kab Jika Verval SP Ditutup tapi Belum Disetujui Kanwil


Bahkan tidak sedikit juga RA lagi Madrasah yg belum sempat melakukan Verval SP, namun batas waktu yg sudah pernah ditentukan sudah pernah habis. Alias 'jatah' Verval untuk wilayah tersebut sudah pernah ditutup, padahal belum sempat melakukan verval, sudah memverval tetapi belum mengklik konfirmasi.

Ternyata tidak sedikit yg belum menyelesaikan Verval SP.

Apa yg Terjadi Jika Verval Belum Disetujui tapi Waktu Sudah Ditutup?


Kembali kepertanyaan awal; Apa yg terjadi kalau Verval SP belum disetujui tetapi waktu sudah ditutup? Apa pula yg harus dilakukan? Dan apa dampaknya bagi madrasah?

Saat waktu verval SP untuk suatu wilayah sebagaimana yg sudah pernah diatur dalam Jadwal Verval SP berakhir, Operator RA lagi Madrasah memang tidak beroleh membuka layanan Verval tersebut. Yang kolor datang adalah peringatan "Pengumuman Verval" seperti gambar berikut.

  sudah pernah ditutup tetapi ajuan belum disetujui oleh Kanwil Kemenag bahkan oleh Admin Emis Kab Jika Verval SP Ditutup tapi Belum Disetujui Kanwil

Akan tetapi Operator RA lagi Madrasah tidak perlu terlalu risau, meskipun akses untuk Operator RA lagi Madrasah sudah pernah ditutup tetapi akses bagi Admin tingkat Kabupaten/Kota lagi Admin Kanwil tetap dibuka. Sehingga Admin tingkat Kabupaten/Kota lagi Admin Kanwil atas tetap beroleh melanjutkan lagi menuntaskan tahapan verifikasi lagi validasi.

Jika data yg diisikan lagi scan dokumen yg diupload oleh Operator RA lagi Madrasah benar, tentu Admin tingkat Kabupaten/Kota lagi Admin Kanwil masih beroleh menyetujui ajuan verval tersebut.

Isian data yg patut diperhatikan adalah:

  1. Isian tersebut sesuai dengan scan dokumen yg dilampirkan (diupload)
  2. Alamat RA/Madrasah sesuai ketentuan yg tertulis hanya menyertakan nama jalan lagi nomor jalan maupun RT lagi RW, tanpa disertai nama desa, kecamatan lagi kabupaten.
  3. Kolom nama desa/kelurahan, kecamatan, lagi kabupaten, serta kode pos sudah pernah terisi dengan benar
  4. Nomor dokumen (Piagam  Pendirian, Ijin Operasional, Nomor SK Akreditasi, lagi Nomor SK Kemenkumham) sudah pernah terisi dengan benar (sesuai dokumen yg dilampirkan)
  5. Tanggal terbit dokumen (Piagam  Pendirian, Ijin Operasional, Nomor SK Akreditasi, lagi Nomor SK Kemenkumham) sudah pernah terisi dengan benar (sesuai dokumen yg dilampirkan)
  6. Dokumen yg diupload sudah pernah sesuai lagi bukan fotocopy (kalaupun fotocopy, sebelumnya sudah pernah dilegalisir oleh pejabat yg berwenang)

Sehingga, setelah Operator RA/Madrasah mengisi data dengan benar, mengklik menu Konfirmasi hingga statusnya berubah minimal menjadi "Menunggu Kab/Ko", bisa dipastikan ajuan verval SP sudah pernah aman. Dengan catatan, data yg diisi lagi dokumen yg dilampirkan sudah pernah benar sesuai ketentuan di atas.

Apa dampaknya?

Sekali lagi kalau Operator RA lagi Madrasah sudah pernah mengisi data dengan benar, mengklik menu Konfirmasi hingga statusnya berubah minimal menjadi "Menunggu Kab/Ko" berarti sudah pernah aman. Sehingga tidak ada dampak merugikan bagi madrasah.

Jika belum sempat mengklik konfirmasi?

Jika pertanyaannya diperlebar menjadi beleum sempat mengklik konfirmasi maupun bahkan belum mengisi data, lain lagi jawabannya. Tetapi kolor tidak ingin berspekulasi dengan hal-hal terburuk.

Intinya, jika verval SP ditutup meskipun belum disetujui oleh Kanwil tidak masalah selama verval sudah pernah dilakukan dengan benar.

No comments:

Post a Comment