Surat dengan nomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais Wilayah I-XIII di seluruh Indonesia. Sesuai dengan pokok surat, melalui surat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan bahwa mau dimulainya pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 melalui sistem pendataan EMIS.
Beberapa point dalam surat yg ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Isom Yusqi, M.Ag tersebut antara lain:
- Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yg meliputi:
- Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), bersama Pengawas Madrasah.
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LTQ), Pesantren penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, bersama Satuan Pendidikan Muadalah.
- Guru PAI dengan sekolah bersama Pengawas PAI.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
- Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, bersama tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yg dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap bersama akurat.
- Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, bersama PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, bersama Pengawas Madrasah yg tidak melakukan pemutakhiran dara EMIS, tidak mau diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal ini secara otomatis berlaku bagi peserta didik, pendidik, bersama tenaga kependidikan yg ada di dalamnya.
- Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 dilaksanakan sejak 13 Juli 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020.
- Instrumen bersama aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 beroleh diunduh dengan halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2020/2020 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2020 tersebut selengkapnya beroleh diunduh dengan tautan di bawah ini.
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2020/2020, DOWNLOAD
Bagi satuan pendidikan di bawah binaan Ditjen Pendis, pendataan EMIS bukan barang baru. Meskipun setiap periode hampir bisa dipastikan terdapat pengembangan bersama perbaikan, baik dari segi isi instrumen pendataan maupun prosesnya.
Baca : Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2020/2020
Termasuk pada Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2020/2020 dimana instrumen yg sudah beroleh diunduh tersebut memiliki penambahan bebrapa item data sebagai agak diuraikan di aratikel kolor terdahulu.
No comments:
Post a Comment