Friday, January 10, 2020

Kma No. 303 Tahun 2020, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2020 tampaknya menjadi jawaban atas keresahan guru-guru mata pelajaran yg selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru lagi mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan tunjangan profesi guru terakhir ini, tunjangan mereka tidak becus tercairkan.

Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya lagi Keterampilan (SBK), Matematika, hingga Ilmu Pengetahuan Alam tidak becus menikmati tunjangan profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan dengan kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) becus mengikuti sertifikasi ulang, toh akhirnya harus tetap terkendala saat melakukan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yg dimiliki tetap mengacu dengan sertifikasi yg pertama kali.

Setelah sekian lama terkatung-katung dalam ketidakjelasan, akhirnya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  meriang KMA No. 303 Tahun 2020, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2020 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2020 tentang Konversi Guru dengan Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yg ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru dengan Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru dengan satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yg memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas dengan jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yg sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2020.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku dengan tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2020 tentang Konversi Guru dengan Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut becus dilihat dengan screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  meriang KMA No. 303 Tahun 2020, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  meriang KMA No. 303 Tahun 2020, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau misalnya ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2020 ini semoga becus mengobati kegalauan lagi keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yg terlanjur memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, becus meningkatkan etos kerja lagi pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

1 comment:

  1. Your Affiliate Money Making Machine is ready -

    Plus, making money with it is as easy as 1...2...3!

    Here is how it works...

    STEP 1. Tell the system which affiliate products the system will push
    STEP 2. Add PUSH button traffic (it ONLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the system explode your list and sell your affiliate products for you!

    Are you ready to make money ONLINE???

    Click here to make money with the system

    ReplyDelete