Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Thursday, January 9, 2020

Tahapan Kepada Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2020

Bagi guru madrasah, guru PAI, beserta agama lainnya di bawah naungan kemenag yg belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih bakal membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan beserta Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2020 ini.

Akhir Mei 2020 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2020. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 yg isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini bakal dilakukan sebelum 30 Juni 2020.

Tahapan beserta persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2020 adalah sebagai berikut.

  beserta agama lainnya di bawah naungan kemenag  yg belum mengikuti sertifikasi guru Tahapan  beserta Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2020


Persyaratan Peserta Sergur 2020


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2020 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2020, guru-guru RA/Madrasah yg bisa masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan beserta Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 ataupun D-IV dari perguruan tinggi yg memiliki program studi yang terakreditasi ataupun minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia 60 tahun.

  beserta agama lainnya di bawah naungan kemenag  yg belum mengikuti sertifikasi guru Tahapan  beserta Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2020


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melakukan update data yg benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, bakal diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yg bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2020


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2020 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog bakal mencoba mengupdate informasi beserta artikel ini sekiranya Dirjen Pendis sedia mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2020.

Saturday, December 28, 2019

Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2020) Atas Sk Dirjen 2406 Lalu 1715

Kepastian mau pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2020 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 yg diteken kepada 27 Juni 2020 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2020 yg sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.

 Kepastian  mau pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifik Perubahan SK Dirjen NRG 2020 (No. 3653 Tahun 2020) Atas SK Dirjen 2406  lalu 1715

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020


Pada tanggal 28 Maret 2020 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2020 mau dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yg agak memiliki sertifikat pendidik lalu Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yg bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yg bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan lalu perundang-undangan yg berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota ataupun satuan kerja lainnya yg relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 (SK lalu Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2020


Di bulan April 2020, beringsang menjungkar revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 yg semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020".

Alias ada pemunduran pembayaran hingga 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yg berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan lalu protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut adalah rencana pencabutan lalu revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2020. Pembayaran tunjangan profesi yg sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2020 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2020) mau direncakan mau dikembalikan seperti semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2020 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2020)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah mau DICABUT lalu SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020;

Meskipun belume memiliki kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memberikan harapan bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020


Pada tanggal 27 Juni 2020, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2020 lalu mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2020.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020 dibayarkan mulai 2 Januari 2020.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut lalu dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 ini semoga saja tidak mau disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.

Thursday, December 26, 2019

Daftar Calon Peserta Plpg 2020 Kemenag Mapel Umum (Sk Dirjen No 5971 Tahun 2020)

Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2020 yg dinanti-nanti akhirnya kolor mengemuka juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020.

SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2020 yg tandatangani dengan tanggal 24 Oktober 2020 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020. Nama-nama yg tercantum dalam lampiran keputusan tersebut atas mengikuti sertifikasi guru melalui pola pendidikan lagi latihan profesi guru (PLPG) lagi pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung dengan LPTK/PTU yg ditunjuk.

Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020 tersebut terdiri atas guru-guru dengan tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, lagi Madrasah Aliyah di-Indonesia. Jumlahnya 'hanya' 1504 pendidik saja.

 Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  kolor Daftar Calon Peserta PLPG 2020 Kemenag Mapel Umum (SK Dirjen No 5971 Tahun 2020)


Download SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya tentang daftar daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020, tersebut silakan download SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2020 di bawah ini.

SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020, DOWNLOAD

Download Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020


SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020 tersebut dilengkapi dengan lampiran yg berisikan daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020 per provinsi.

Seperti disampaikan di di atas, SK Dirjen ini memuat daftar 1504 calon peserta sertifikasi guru. Ke-1504 pendidik tersebut paling banyak berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 478 pendidik, disusul oleh Jawa Tengah (246 pendidik), Jawa Barat (178 pendidik), Sumatera Utara (94 pendidik) lagi Nusa Tenggara Barat (58 pendidik).

Untuk mengunduh lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020, klik tautan berikut ini.


  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020, semua provinsi, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020 perprovinsi

Demikian SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2020 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020 beserta lampirannya. Semoga bermanfaat.

Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2020?

Kapan pelaksanaan sertifikasi guru madrasah tahun 2020? Pertanyaan penuh harap yg meriang terbang pasca terbitnya SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2020.

Namun rupanya harapan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2020 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2020. Surat edaran tertanggal 10 November 2020 yg ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah tahun 2020.

Lho?

 Pertanyaan penuh harap  yg  meriang  terbang pasca terbitnya SK Dirjen No Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2020?

Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2020 ditunda dengan tahun berikutnya. Sedangkan calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2020 yg terlanjur ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, bersama hendak dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru di tahun berikutnya.

Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2020 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.

Sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran dengan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan anggaran dengan DIPA tahun anggaran 2020.
Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2020 ditunda dengan tahun berikutnya. Adapun calon peserta yg sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2020 hendak dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Demikian, atas perhatian bersama kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):


Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, semoga para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi dengan madrasah.

Friday, December 20, 2019

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2020

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Ini tentunya atas menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung bersama mentapkan beban guru madrasah yg sedia lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya beroleh dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020 ini sejatinya sedia diteken semenjak 30 Desember 2020 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yg ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 terdiri atas beberapa bab yg meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran bersama Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  bahang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020

Sesuai dengan bunyi kepada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020, terdapat 25 kriteria guru yg beroleh menerima tunjangan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup tentang satminkal, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik yg sedia mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta memiliki SKMT bersama SKBK yg diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA bersama 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya bersama lebih jelas, tentu silakan baca bersama pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2020

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 kepada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 yg dipergunakan sebaga acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Thursday, December 19, 2019

Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Lalu Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2020, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yg mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dengan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru di RA dengan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dengan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal adalah 24 jam tatap muka (JTM) dengan paling banyak 40 JTM dalam satu minggu untuk mata pelajaran yg diampu sesuai dengan sertifikat pendidik (dan NRG) yg dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yg beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yg berdiri sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya boleh diajarkan oleh guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Arab, dengan kode bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, maupun 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak boleh mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun tampaknya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dengan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika dengan semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak boleh diampu oleh guru yg bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2020 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yg salah satunya terkait dengan guru dengan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga sedia ditulis Blog bahang dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah boleh mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dengan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dengan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yg linier.

Berdasarkan hasil percobaan yg dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar gembira bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yg harus berbagi jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dengan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Wednesday, December 18, 2019

Dispensasi Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA lalu Madrasah yg memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA lalu Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yg kemarau berdiri di benak para guru RA lalu Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2020. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yg menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yg diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA  lalu Madrasah  yg memiliki rasio guru berbanding siswa Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas lalu Linier

1. Benarkan Madrasah becus Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA lalu madrasah yg memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) becus mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA lalu Madrasah becus mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap becus menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak becus diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yg salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA lalu Madrasah yg hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio sudah pernah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2020 disebutkan, dispensasi becus diberikan apabila guru mengajar di madrasah yg memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA lalu Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yg kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yg mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yg berhak lalu memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus lalu Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan sudah pernah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2020 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2020-2020.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas lalu Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2020, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua lalu Ketiga


Kriteria kedua untuk becus memperoleh dispensasi adalah apabila terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yg berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yg berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi lalu rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yg kurang memenuhi standar.

So, bagi RA ataupun Madrasah yg memenuhi salah satu dari kriteria yg sudah pernah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2020 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari kemarau cantrik sebanyak-banyaknya.


Thursday, December 12, 2019

Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat yg memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2020 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yg mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian bakal dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan beserta Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2020 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat tertanggal 12 Juni 2020 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru beserta Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama bakal kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan beserta Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yg harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

Yang pertama, data yg digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data beserta status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2020. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran beserta mapel yg diampu agak benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2020 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, program sertifikasi guru 2020 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yg belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yg ingin melakukan sertifikasi ulang belum bisa diakomodasi saat ini.

Ketiga, proses beserta tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yg layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2020, bakal meriang tampak notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yg bersangkutan berhak memilih bakal mengikuti program sertifikasi guru tersebut alias tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yg bakal digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yg memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2020, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2020 alias tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk bisa menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS alias Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi beserta memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal beserta ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, bakal diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg bakal segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2020


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan download beserta baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut bisa diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yg belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melakukan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing beserta melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2020 Via Simpatika

Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 sedia dibuka. Kali ini, gerah memberikan tata cara dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 melalui layanan Simpatika.

Selain itu, juga bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yg sudah terlanjur melakukan pendaftaran namun ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, angsal melakukan perubahan pendaftaran.

Bagi guru RA/Madrasah yg sedia memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020, mau langsung gerah mencuat pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yg belum terpenuhi.

  gerah memberikan tata cara  dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2020 via Simpatika

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi 2020?

Terkait persyaratan ini sedia pernah diulas di artikel sebelumnya yakni, Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020.

Syarat itu meliputi:

  • Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi dengan memiliki prodi yg sedia memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Jika data PTK belum tertulis sesuai dengan persyaratan tersebut, silakan lakukan perbaikan data (edit data) dengan lakukan ajuan S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Saat masuk ke dasbor PTK mau gerah mencuat notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan program Sertifikasi Guru Periode 2020 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon peserta sesuai dengan syarat dengan ketentuan yg berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2020, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dengan mata pelajaran) yg sesuai dengan kompetensi Saudara.

  gerah memberikan tata cara  dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2020 via Simpatika

  • Klik dengan menu "Jenjang Materi" untuk memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing
  gerah memberikan tata cara  dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2020 via Simpatika

  • Klik dengan menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yg diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
  • Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Akan gerah mencuat pesan tentang rangkuman isian yg sedia dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang lamun keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.
  gerah memberikan tata cara  dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2020 via Simpatika

  • Pendaftaran selesai. Anda mau tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2020 melalui PLPG.
  • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.

3. Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan


Setelah selesai mendaftar, Anda mau otomatis terdaftar sebagai kandidat calon peserta sertifikasi guru periode 2020. Status pendaftaran dengan langkah-langkah berikutnya mau gerah mencuat di akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

Jika ada kekeliruan saat mendaftar?

Tidak masalah. PTK angsal melakukan pengeditan ataupun perbaikan pendaftaran.

Cara melakukan pengeditan pendaftaran calon peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
  • Klik menu "Sertifikasi Guru" yg terdapat di kolom sebelah kiri
  • Muncul 
  • Klik "Edit"
  gerah memberikan tata cara  dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2020 via Simpatika

  • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dengan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yg sesuai.
  • Klik Lanjut
Semikianlah cara melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru Tahun 2020 dengan cara melakukan edit pendaftaran sertifikasi guru RA/Madrasah Periode 2020 melalui Simpatika.

Daftar Kasus Beserta Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2020 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait berbagai kasus tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yg sempat admin simak dari berbagai grup bersama forum.

Berikut ini adalah beberapa kasus bersama solusi terkait dengan permasalahan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020. Pertanyaan (kasus) bersama jawaban (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin dedar yg bisa jadi kurang valid ataupun keliru. Karena itu bersikaplah bijak bersama cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber bersama narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  dedar Daftar Kasus  bersama Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk angsal mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2020?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, ataupun baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi bersama memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yg TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru 2020?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2020, salah satunya adalah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak hendak dedar menjelma undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek bersama mengupdate data-data agar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS ataupun GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai ataupun Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yg data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yg sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak dedar menjelma notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2020?

Pastikan data di akun Simpatika Anda agak belar-benar valid bersama memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) bersama cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yg hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dedar di muka dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yg sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak dedar menjelma di akun Simpatika?

Perubahan yg dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 agak diajukan bersama disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah angsal diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yg terjadi lamun tidak melakukan isian dengan form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2020.

yg bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yg saya pilih harus linier dengan ijazah bersama mapel yg diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yg dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) bersama mata pelajaran yg diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah ataupun mapel yg diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh lamun satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; bersama riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat hendak memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak bersama banyak yg nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yg ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel ataupun kode yg diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yg paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yg ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2020 terdiri atas kode 069, 085, 167, bersama 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2020 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2020 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain bersama untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2020 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2020 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yg satminkalnya berada di MTs ataupun MA lebih baik memilih kode mapel 2020 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2020 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2020, apa yg harus saya lakukan?

Menunggu bersama memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui ataupun ditolak) hendak diumumkan melalui akun Simpatika yg bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus ataupun permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yg belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2020 di kolom komentar yg tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook dedar (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yg ada di blog ini).

Tetapi karena keterbatasan kemampuan bersama waktu, mungkin tidak semua pertanyaan angsal kami layani.

Daftar Linieritas Lagi Rumpun Mapel Pai Lagi Bahasa Arab

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, lalu Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam lalu Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, alias biasa disebut sebagai mata pelajaran yg serumpun di Madrasah.

Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yg diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik lalu NRG yg dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yg linier dengan mapel tertentu.

Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam lalu Bahasa Arab yg diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

 Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya Daftar Linieritas  lalu Rumpun Mapel PAI  lalu Bahasa Arab

Sebelumnya, khusus di Madrasah Ibtidaiyah, berbahaya pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yg linier di MI. Silakan baca : Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas lalu rumpun mata pelajaran ini nantinya bakal sangat bermanfaat untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang guru. Seorang guru dengan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, bisa jadi tidak beroleh memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM misalnya hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga guru tersebut beroleh mengajar juga mapel-mapel lain yg linier lalu serumpun dengan Akidah Akhlak.

1. Daftar Linieritas Mapel PAI lalu Bahasa Arab


Linieritas mata pelajaran sudah pernah diatur beberapa aturan yg salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut sudah pernah diatur rumpun lalu daftar mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab yg linier dengan ,mapel lainnya.

Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2020.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 1. Pendidikan Agama Islam,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih,
5. Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,
2. Aqidah Akhlak,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Tafsir ilmu Tafsir,
6. Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,
2. Alquran Hadist,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Ilmu kalam,
6. Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,
2. Aqidah Akhlak,
3. Alquran Hadist,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Fiqih-Ushul Fiqih,
6. Qawaid-Fiqhiyah,
7. Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,
2. Nahwu,
3. Shorof,
4. Balaghah

2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI lalu Bahasa Arab


Daftar rumpun mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020. Surat tertanggal 17 April 2020 ini berperihal Daftar Rumpun PAI lalu Bahasa Arab.

No
Mata Pelajaran
Rumpun Mata Pelajaran
1 Al Quran Hadis 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 Fikih 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 Bahasa Arab 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/ Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10.Qaidah I'rab
11.I'rab
12.1Imu Balaghah
13.1Imu Bayan
14.1Imu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2020 lalu daftar rumpun mapel PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020. Daftar linieritas lalu rumpun mapel PAI lalu Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.

Wednesday, December 11, 2019

Daftar Kode Mapel Untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru

Daftar kode mata pelajaran untuk pendaftaran Sertifikasi Guru ini disusun lantaran banyaknya pertanyaan dari pembaca tentang kode mapel yg harus dipilihnya saat melakukan pendaftaran sertifikasi guru secara online di situs Simpatika. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan pembaca baik di Blog , Fans Page Facebook , maupun berbagai grup terkait madrasah.

Wajar andaikata kemudian banyak guru yg bingung saat melakukan pemilihan kode mapel. Dalam daftar pilihan kode mapel yg ditampilkan layanan Simpatika, kadang, menghadirkan beberapa kode mata pelajaran yg mirip (kode berbeda untuk mata pelajaran yg sama).

Sebenarnya, tentang bagamana cara memilih kode mata pelajaran yg tepat sedia pernah bahang ulas di artikel Daftar Kasus bersama Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020.

Dalam artikel tersebut sedia dijelaskan tahapan bersama cara memilih kode mata pelajaran yg tepat. Serta sedia diberikan contoh cara memilih kode mata pelajaran untuk salah satu mata pelajaran. Namun ternyata masih ada juga yg bingung bersama ragu-ragu.

Karena itulah akhirnya bahang menyusun daftar kode mapel untuk pendaftaran sertifikasi guru. Daftar ini juga sedia diperkaya dengan daftar serupa yg diposting di grup facebook Operator Madrasah Indonesia (SIMPATIKA - EMIS).

Daftar kode mata pelajaran untuk pendaftaran Sertifikasi Guru ini disusun lantaran banyakn Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru

1. Cara Pemilihan Kode Mapel Calon Peserta Sertifikasi Guru


Untuk memilih kode mata pelajaran saat melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, idealnya adalah sesuai dengan ijazah (kualifikasi pendidikan) sekaligus sesuai dengan mapel yg diampu yg tertulis dalam riwayat mengajar di masing-masing akun Simpatika.

Namun sering kali kondisi ideal itu tidak bisa dilakukan. Bisa jadi antara mapel yg diampu bersama kualifikasi pendidikan tidak sesuai.

Jika hal ini terjadi, pemilihan beroleh disesuaikan dengan salah satu kondisi di atas. Tentunya dengan memperhatikan jenjang bersama kondisi di RA/Madrasah masing-masing.

Meski belum ada ketentuan pasti, beberapa pihak, menyarankan untuk memilih sesuai dengan mata pelajaran yg diampu (riwayat mengajar di Simpatika).

Daftar disusun berdasarkan jenjang. Terdiri atas Daftar kode mapel untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), bersama Madrasah Aliyah (MA).

2. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang RA


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Guru Kelas RA 021

3. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MI


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Guru Kelas MI 028
2 Al Quran Hadits 236
3 Akidah Akhlak 235
4 Fiqih 237
5 Sejarah Kebudayaan Islam 238
6 Bahasa Arab 239
7 Pandidikan Jasmani bersama Kesehatan 220
8 Seni Budaya 217
9 Bahasa Inggris 157

4. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MTs


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Al Quran Hadits 236
2 Akidah Akhlak 235
3 Fiqih 237
4 Sejarah Kebudayaan Islam 238
5 Bahasa Arab 239
6 Pendidikan Kewarganegaraan 154
7 Bahasa Indonesia 156
8 Matematika 180
9 Ilmu Pengetahuan Alam 097
10 Ilmu Pengetahuan Sosial 100
11 Pandidikan Jasmani bersama Kesehatan 220
12 Seni Budaya 217
13 Bahasa Inggris 157
14 Bahasa Daerah 062
15 Teknologi Informasi bersama Komunikasi 224
16 Keterampilan 227
17 Bimbingan bersama Konseling (Konseler) 810

5. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MA


NO MATA PELAJARAN KODE MAPEL
1 Al Quran Hadits 236
2 Akidah Akhlak 235
3 Fiqih 237
4 Sejarah Kebudayaan Islam 238
5 Bahasa Arab 239
6 Pendidikan Kewarganegaraan 154
7 Bahasa Indonesia 156
8 Matematika 180
9 Pandidikan Jasmani bersama Kesehatan 220
10 Seni Budaya 217
11 Bahasa Inggris 157
12 Biologi 190
13 Fisika 184
14 Kimia 187
15 Ekonomi 210
16 Sosiologi 214
17 Antropologi 215
18 Geografi 207
19 Sejarah 204
20 Bahasa Jerman 160
21 Bahasa Perancis 164
22 Bahasa Mandarin 174
23 Bahasa Jepang 170
24 Bahasa Daerah 062
25 Teknologi Informasi bersama Komunikasi 224
26 Keterampilan 227
27 Bimbingan bersama Konseling (Konseler) 810

Demikianlah tabel kode mata pelajaran yg sebaiknya dipilih dalam pengajuan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 melalui layanan Simpatika. Daftar kode mapel sertifikasi ini hanya saran, pilihan tetap ada di tangan masing-masing PTK.

Sunday, December 8, 2019

Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun 2020 merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta sergur kemenag 2020. Sebelumnya, kepada Juni 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 agak dibuka pendaftaran melalui akun Simpatika PTK masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran tersebut Ditjen Pendis agak mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020. Surat tersebut becus diunduh di bagian akhir artikel ini.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas bersama pengumuman hasil verifikasi.

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun  berbahaya Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2020)


Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yg mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2020 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2020.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses bersama tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:

  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik menu Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
    • Akan berbahaya mencuat form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yg diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir bersama SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa bersama serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota bakal melakukan verifikasi data yg diunggah ke Simpatika bersama bukti fisik yg dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota bakal memberikan persetujuan. Sebaliknya, sekiranya ada yg kurang alias salah bakal melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil bakal memverifikasi ulang setiap ajuan yg disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yg dituju
    • Admin LPTK bakal memverifikasi ulang setiap ajuan yg disetujui oleh Admin Kanwil yg ditujukan kepada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui bakal berbahaya mencuat nomor peserta Sertifikasi Guru bersama menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yg mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2020)


Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah becus dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2020.

Calon Peserta yg lolos menjadi peserta bakal berbahaya mencuat status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2020 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)


Bagi yg masih bingung dengan langkah-langkah, tahapan, bersama proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2020), silakan simak video tutorial berikut ini.


4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi


Untuk lebih jelasnya tentang Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 DI SINI.

Demikianlah tahapan, proses bersama langkah-langkah untuk melakukan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Mengingat waktu pelaksanaannya yg singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020, diharapkan PTK becus mengikuti dengan baik.

Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

Dokumen penunjang yg harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page lagi grup facebook yg dikelola maupun di forum-forum diskusi lainnya.

Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yg harus disetorkan memang sempat membuat PTK khawatir. Karena tentunya atas mempengaruhi los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.

Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yg cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 sampai tulisan ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.

Berbagai info di berbagai forumpun terkadang semakin membingungkan.

Dokumen penunjang  yg harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan  meriang Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

Namun sebenarnya, dokumen pendukung yg harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 sudah pernah disertakan dalam Form S34 yg dicetak PTK. Saat mencetak S34 atas ada dua halaman, pertama adalah halaman Form S34 lagi yg kedua adalah halaman Lampiran S34 yg berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020.

Sehingga PTK seharusnya tidak perlu bingung dengan dokumen yg harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan jelas di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota bisa jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.

Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020


Adapun daftar dokumen penunjang alias lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV lagi ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
    • Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yg mengeluarkan ijazah tersebut
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yg sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
      • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
    • Khusus bagi guru yg S-1/D- IV yg tidak linier dengan mata pelajaran yg diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Surat ijin belajar alias surat keterangan belajar dari pejabat yg berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Dokumen penunjang  yg harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan  meriang Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen lagi lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan setelah ditunjukkan beroleh diminta kembali untuk kemudian diserahkan ke LPTK seandainya kemudian terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru 2020. Dokumen tersebut atas melengkapi Cetak A1 lagi Fakta Integritas yg harus dikirimkan ke LPTK.

Sekali lagi, bisa jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan lagi persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yg sedikit berbeda dengan daftar tersebut.

Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:


Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yg harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020.

Saturday, December 7, 2019

Daftar Lptk Lalu Cara Memilih Lptk Saat Daftar Plpg 2020

Daftar LPTK lalu cara memilih LPTK saat melakukan pendaftaran calon Peserta Sertifikasi Guru Verifikasi Berkas calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020.

Beberapa pertanyaan terkait sempat ditanyakan di Fans Page . Agar admin beringsang tidak harus menjawab secara berulang, artikel tentang cara memilih LPTK saat mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2020 ini dibuat.

Tidak menutup kemungkinan, masih banyak juga PTK yg kebingungan terkait hal ini.

Daftar LPTK  lalu cara memilih LPTK saat melakukan pendaftaran calon Peserta Sertifikasi Gur Daftar LPTK  lalu Cara Memilih LPTK Saat Daftar PLPG 2020

Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait dengan daftar LPTk yg hendak menyelenggarakan PLPG bagi calon sergur Kemenag 2020 lalu bagaimana cara mengisi (memilihnya) saat pengajuan S34a. Penjelasan hendak dibagi dalam dua bagian, yaitu bagi calon peserta sertifikasi mapel umum, lalu bagi mapel PAI, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI.

Baca juga : Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

1. Bagi Peserta Sertifikasi Mapel Umum


Daftar LPTK lalu cara memilihnya untuk PLPG sertifikasi mata pelajaran umum ini maksudnya adalah semua mata pelajaran terkecuali mapel-mapel Pendidikan Agama Islam, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI.

Saat form pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag, PTK yg memilih mata pelajaran ini hendak diberikan beberapa pilihan LPTK. Jumlah lalu nama LPTK yg ditampilkan adalah LPTK-LPTK yg menyelenggarakan sertifikasi mapel-mapel tersebut.

Sehingga apabila seorang guru memilih Bahasa Indonesia, maka yg daftar LPTK yg ditampilkan adalah LPTK yg memang menyelenggarakan sertifikasi Bahasa Indonesia. Pun demikian untuk mata pelajaran lainnya.

Calon peserta tinggal memilih salah satu LPTK yg disukai dengan pertimbangan masing-masing semisal jarak (lokasi).

2. Bagi Mapel PAI, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI


Agak berbeda dengan mapel umum, bagi guru yg mendaftar sertifikasi untuk mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI hendak ada pembagian perrayon.

Kementerian Agama sedia membaginya dalam 3 rayon yg meliputi:

  • Rayon I
    • Rayon I diperuntukkan bagi pendaftar dari provinsi Aceh, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
    • LPTKnya terdiri atas:
      • Rayon : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
      • Subrayon : UIN Syarif Kasim Riau; UIN Raden Fatah Palembang; UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
      • Mitra : IAIN Medan Sumatera Utara; IAIN Bengkulu; IAIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi; IAIN Raden Intan, Lampung; IAIN Imam Bonjol, Padang; IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten; lalu IAIN Pontianak
  • Rayon II
    • Rayon II diperuntukkan bagi pendaftar dari DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
    • LPTKnya terdiri atas:
      • Rayon : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
      • Subrayon : UIN Walisongo Semarang
      • Mitra : IAIN Samarinda; IAIN Antasari Banjarmasin; IAIN Syekh Nurjati Cirebon; IAIN Surakarta; lalu IAIN Palangkaraya
  • Rayon III
    • Bali, Gorontalo, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara
    • LPTKnya terdiri atas:
      • Rayon : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
      • Subrayon : UIN Alaudin Makassar; UIN Sunan Ampel Surabaya
      • Subrayon : IAIN Tulungagung; IAIN Mataram; IAIN Sultan Amai Gorontalo; IAIN Ambon; lalu IAIN Datokrama Palu


Lebih jelasnya lihat gambar berikut ini.

Daftar LPTK  lalu cara memilih LPTK saat melakukan pendaftaran calon Peserta Sertifikasi Gur Daftar LPTK  lalu Cara Memilih LPTK Saat Daftar PLPG 2020

Rayon merupakan universitas yg memiliki hak lalu kewajiban untuk melakukan verifikasi calon peserta di tingkat LPTK, mengumunkan hasil verifikasi, lalu melaksanakan PLPG. Sedangkan Subrayon adalah universitas yg menjadi penyelenggara PLPG 2020. Sedangkan mitra adalah perguruan tinggi pendukung pelaksanaan PLPG.

3. Studi Kasus Pemilihan LPTK


Sebuah studi kasus. Aisyah, Seorang PTK yg berasal dari provinsi Aceh mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.

  • Saat Aisyah memilih LPTK di form Simpatika, pilihan LPTK yg beringsang menjelma hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hendak melakukan verifikasi, pengumuman sebagai peserta, lalu menetapkan lokasi PLPG bagi Aisyah.
  • Saat lulus sebagai peserta PLPG 2020, mungkin saja Aisyah hendak diikutkan di LPTK Subrayon terdekat dengan lokasinya yakni IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
  • Namun bisa juga di LPTK lain apabila ternyata kuota untuk LPTK Subrayon tersebut berlebih maupun malah sangat kurang.
Daftar LPTK, cara meilih LPTK saat mendaftar sertifikasi guru 2020, lalu studi kasus di atas semoga mampu memberikan gambaran sederhana bagi calon peserta sertifikasi guru Kemenag 2020.