Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat tertanggal 12 Juni 2020 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru beserta Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama bakal kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan beserta Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yg harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.
Yang pertama, data yg digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data beserta status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2020. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran beserta mapel yg diampu agak benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2020 (lihat syaratnya di bawah).
Kedua, program sertifikasi guru 2020 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yg belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yg ingin melakukan sertifikasi ulang belum bisa diakomodasi saat ini.
Ketiga, proses beserta tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yg layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2020, bakal meriang tampak notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yg bersangkutan berhak memilih bakal mengikuti program sertifikasi guru tersebut alias tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yg bakal digunakan.
Karena itu, setiap guru madrasah yg memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2020, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2020 alias tidak.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020
Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.
Adapun persyaratan untuk bisa menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai PNS alias Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi beserta memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Hal-hal beserta ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, bakal diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg bakal segera diterbitkan.
2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2020
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan download beserta baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut bisa diunduh di LINK INI.
Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yg belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melakukan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing beserta melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru di akunnya masing-masing.
No comments:
Post a Comment