Sunday, December 8, 2019

Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

Dokumen penunjang yg harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page lagi grup facebook yg dikelola maupun di forum-forum diskusi lainnya.

Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yg harus disetorkan memang sempat membuat PTK khawatir. Karena tentunya atas mempengaruhi los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.

Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yg cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 sampai tulisan ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.

Berbagai info di berbagai forumpun terkadang semakin membingungkan.

Dokumen penunjang  yg harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan  meriang Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

Namun sebenarnya, dokumen pendukung yg harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 sudah pernah disertakan dalam Form S34 yg dicetak PTK. Saat mencetak S34 atas ada dua halaman, pertama adalah halaman Form S34 lagi yg kedua adalah halaman Lampiran S34 yg berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020.

Sehingga PTK seharusnya tidak perlu bingung dengan dokumen yg harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan jelas di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota bisa jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.

Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020


Adapun daftar dokumen penunjang alias lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV lagi ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
    • Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yg mengeluarkan ijazah tersebut
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yg sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
      • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
    • Khusus bagi guru yg S-1/D- IV yg tidak linier dengan mata pelajaran yg diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Surat ijin belajar alias surat keterangan belajar dari pejabat yg berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Dokumen penunjang  yg harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan  meriang Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020

Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen lagi lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan setelah ditunjukkan beroleh diminta kembali untuk kemudian diserahkan ke LPTK seandainya kemudian terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru 2020. Dokumen tersebut atas melengkapi Cetak A1 lagi Fakta Integritas yg harus dikirimkan ke LPTK.

Sekali lagi, bisa jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan lagi persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yg sedikit berbeda dengan daftar tersebut.

Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:


Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yg harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020.

No comments:

Post a Comment