Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, kepada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap di madrasah pemilik Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, maupun MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yg minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali kepada MAK yg rasio idealnya adalah 1:12.
Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM beserta linieritas mata pelajaran yg diampu dengan NRG, agak terpenuhi.
Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yg lalu, agak menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.
Padahal harus diakui, tidak sedikit RA beserta Madrasah yg memiliki siswa kurang dari 15 kepada beberapa kelasnya (rombel).
Jadi wajar lamun kemudian beberapa guru menjadi resah beserta gelisah.
Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?
Pada periode Verval Simpatika semester gasal 2020/2020, rasio siswa ini agak diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh karena Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
- Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya tidak boleh kurang dari 15 siswa
Artinya lamun sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya memiliki satu rombel maka tidak masalah meskipun siswanya hanya 14 maupun 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda lamun kelas tersebut terdiri atas dua maupun lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A beserta 6B, maka kepada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, tidak boleh kurang.
Aturan seperti tersebut diatas, diberlakukan kepada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yg mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan beserta SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.
Bagaimana rasio siswa di semester genap ini?
Jika semester kemarin diberlakukan aturan semacam itu, bagaimana dengan kepada semester genap tahun pelajaran 2020/2020 ini?.
sempat melakukan percobaan kepada guru di salah satu madrasah yg memiliki kelas dengan peserta didik kurang dari 15 siswa.
Hasilnya, Analisa Tunjangan guru tersebut tetap tertulis "Selamat! Anda LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2020/2020 Semester 2"
Kesimpulannya, aturan rasio siswa, masih menganut aturan semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 lamun tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel beserta tidak boleh kurang dari 15 siswa lamun terdiri atas lebih dari satu rombel.
Catatan, aturan pemberlakukan rasio siswa di simpatika ini ditulis berdasarkan percobaan yg penulis lakukan kepada tanggal 1 Februari 2020. Bisa jadi kemudian dilakukan perubahan aturan oleh Admin Simpatika Pusat.
No comments:
Post a Comment