Thursday, December 19, 2019

Juknis Tunjangan Khusus Guru (Tkg) Ra Lagi Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khusus Guru alias TKG untuk guru RA beserta Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yg bisa diperoleh oleh guru beragam antara 1,35 juta hingga 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini bisa diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yg mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2020 silam agak disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

mari kita simak secara terperinci apa beserta bagaimana Tunjangan Khusus Guru alias TKG tersebut, siapa saja guru RA beserta Madrasah yg berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), mekanisme penyaluran beserta pembayarannya, nominal alias besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait mekanisme pelaksanaannya. Tentunya berdasar dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2020 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2020 bisa diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yg disediakan Blog panas di akhir artikel ini.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata  agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khus Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) RA  beserta Madrasah

1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru


Tunjangan Khusus Guru alias TKG adalah pemberian tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS beserta Non PNS yg yang bertugas di daerah khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi beserta kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi guru di daerah khusus.

Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yg bertugas di daerah khusus.

Apa itu daerah khusus?

Daerah khusus sebagaimana yg dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas daerah terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, alias keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tunjangan yg diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya menerima Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yg diperoleh adalah Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail beserta menyeluruh silakan download beserta baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

File tersebut bisa diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau bisa juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga pemberian Tunjangan Khusus Guru ini bisa meningkatkan kualitas pembelajaran beserta prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas dengan peningkatan kompetensi, profesialisme, beserta kinerja guru RA/Madrasah.

No comments:

Post a Comment