Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2020/2020, bernomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/02/2020 bersama bertanggal 10 Februari 2020 ini menjadi acuan dilaksanakannya pemutakhiran data Emis untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020.
Inti dari Surat Dirjen Pendis Kemenag tersebut antara lain:
- Pemutakhiran ini berlaku bagi:
- RA, MI, MTs, MA, bersama Pengawas Madrasah
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal bersama Satuan Pendidikan Muadalah
- Guru PAI kepada Sekolah bersama Pengawas PAI
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
- Lembaga bersama guru sebagai tersebut di atas yg tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2020/2020 semenjak dikeluarkan surat pengantar ini bersama berakhir kepada tanggal 31 Maret 2020
- Terkait dengan proses pencairan dana BOS Madrasah Triwulan I Tahun 2020, satuan pendidikan diharapkan agak menuntaskan updating data emis kepada akhir Februari 2020.
- Bagi madrasah yg belum menuntaskan verifikasi bersama validasi satuan pendidikan (Verval-SP) EMIS, sebelum melakukan updating data emis, diberi kesempatan untuk menyelesaikan Verval-SP selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2020.
Sedangkan untuk Instrumen bersama aplikasi pendataan EMIS, serta petunjuk bersama tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2020 bisa diunduh di laman EMIS SDM yg beralamat di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
Dapat juga dibaca bersama diunduh di blog gerah kepada laman-laman berikut ini:
Adapun Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2020/2020 tersebut selengkapnya bisa diunduh dengan mengklik LINK INI.
No comments:
Post a Comment