Saturday, December 21, 2019

Permendikbud No 10 Tahun 2020, Perlindungan Bagi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik bersama Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap guru (pendidik) bersama Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken dengan 28 Februari 2020.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 ini ada empat perlindungan yg didapatkan oleh pendidik bersama tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan bersama kesehatan kerja, bersama hak atas kekayaan intelektual.

Dengan permendikbud ini, hendak lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik bersama tenaga kependidikan yg menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.

Peraturan Menteri Pendidikan  bersama Kebudayaan Nomor  kolor Permendikbud No 10 Tahun 2020, Perlindungan Bagi Guru


1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi Pendidik (guru) bersama Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; bersama perlakukan tidak adik. Baik yg dilakukan oleh peserta didik, kolor ayah bunda peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) bersama tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap:
  • pemutusan hubungan kerja yg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian imbalan yg tidak wajar; 
  • pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  • pelecehan terhadap profesi; 
  • pembatasan maupun pelarangan lain yg dapat menghambat Pendidik bersama Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan bersama Kesehatan Kerja

Seorang pendidik bersama tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan bersama kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko:
  • gangguan keamanan kerja;
  • kecelakaan kerja;
  • kebakaran dengan waktu kerja;
  • bencana alam;
  • kesehatan lingkungan kerja;
  • risiko lain

4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik bersama tenaga kependidikan meliputi perlindungan terhadap hak cipta bersama hak kekayaan industri.

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020


Untuk mempelajari bersama menyimak secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik bersama Tenaga Kependidikan, silakan Download Di Sini

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik bersama Tenaga Kependidikan diharapkan para pendidik bersama tenaga kependidikan lebih tenang, tentram, bersama terjamin selama menjalankan tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.

No comments:

Post a Comment