Namun rupanya harapan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2020 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2020. Surat edaran tertanggal 10 November 2020 yg ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah tahun 2020.
Lho?
Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2020 ditunda dengan tahun berikutnya. Sedangkan calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2020 yg terlanjur ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 5971 Tahun 2020, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, bersama hendak dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru di tahun berikutnya.
Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2020 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
Sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran dengan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan anggaran dengan DIPA tahun anggaran 2020.
Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2020 ditunda dengan tahun berikutnya. Adapun calon peserta yg sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2020 hendak dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Demikian, atas perhatian bersama kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):
Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, semoga para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi dengan madrasah.
No comments:
Post a Comment