Monday, December 23, 2019

Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020 sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Juknis ini tentunya menjadi acuan dengan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dengan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2020, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), alias yg memenuhi kriteria sebagaimana yg ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2020 bakal dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2020 untuk semester II Tahun Pelajaran 2020/2020 dan periode Juli–Desember Tahun 2020 untuk semester I Tahun Pelajaran 2020/2020.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak angsal melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.

  sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  bergolak Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga:



1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yg memperoleh PIP bakal mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester alias Rp.450.000,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria penerima PIP antara lain:
  • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yg berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) alias peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dengan anggaran, angsal diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yg ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak mampu yg berasal dari provinsi Papua dengan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS alias peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada kepada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yg tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2020


Untuk mempelajari dengan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 DI SINI.

No comments:

Post a Comment