Sunday, December 8, 2019

Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun 2020 merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta sergur kemenag 2020. Sebelumnya, kepada Juni 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 agak dibuka pendaftaran melalui akun Simpatika PTK masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran tersebut Ditjen Pendis agak mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020. Surat tersebut becus diunduh di bagian akhir artikel ini.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas bersama pengumuman hasil verifikasi.

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun  berbahaya Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2020)


Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yg mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2020 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2020.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses bersama tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:

  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik menu Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
    • Akan berbahaya mencuat form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yg diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir bersama SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa bersama serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota bakal melakukan verifikasi data yg diunggah ke Simpatika bersama bukti fisik yg dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota bakal memberikan persetujuan. Sebaliknya, sekiranya ada yg kurang alias salah bakal melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil bakal memverifikasi ulang setiap ajuan yg disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yg dituju
    • Admin LPTK bakal memverifikasi ulang setiap ajuan yg disetujui oleh Admin Kanwil yg ditujukan kepada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui bakal berbahaya mencuat nomor peserta Sertifikasi Guru bersama menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yg mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2020)


Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah becus dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2020.

Calon Peserta yg lolos menjadi peserta bakal berbahaya mencuat status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2020 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)


Bagi yg masih bingung dengan langkah-langkah, tahapan, bersama proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2020), silakan simak video tutorial berikut ini.


4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi


Untuk lebih jelasnya tentang Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 DI SINI.

Demikianlah tahapan, proses bersama langkah-langkah untuk melakukan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Mengingat waktu pelaksanaannya yg singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020, diharapkan PTK becus mengikuti dengan baik.

No comments:

Post a Comment