Friday, December 13, 2019

Juknis Tunjangan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2020

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 alias STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sedia menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Petunjuk Teknis ini sebenarnya sedia ditetapkan semenjak 30 Desember 2020, tetapi baru saja diupload beserta dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ dengan 2 Juni 2020 ini.

STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2020

Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2020


Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS alias CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, alias MA, beserta terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) beserta alias NUPTK (Nomor Unik Pendidik beserta Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap dengan satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yg dananya bersumber dengan DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi alias Tunjangan Khusus bisa menjadi penerima STF-GBPNS andai memenuhi persyaratan yg diatur dalam juknis STF-GBPNS beserta dahanya tersedia.

2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2020


Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yg berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2020. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah atas menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2020


Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download beserta baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut bisa DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2020 yg sedia diterbitkan.

No comments:

Post a Comment