Saturday, December 14, 2019

Ketentuan Jam Kerja Asn Selama Bulan Ramadhan

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dengan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dengan madrasah.

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dengan Polri Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2020 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2020 M/1438 H.

Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda.

Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2020 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 dengan hari Senin hingga Kamis, dengan jam 07.30 s.d 16.30 dengan hari Jumat.

  dengan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dengan POLRI selama bulan suci Ramadhan yg tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2020 yg kemudian diadopsi juga, salah satunya, oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah.


  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yg memberlakukan lima hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yg memberlakukan enam hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dengan daerah / satuan organisasi / satuan kerja, baik yg memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2020, dengan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2020. DOWNLOAD

No comments:

Post a Comment