Friday, December 6, 2019

Sk Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2020

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2020. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.

SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah sedia terlebih kering tempo hari menjalankan Kurikulum 2013 yg sedia ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020, lagi SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020.

Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2020/2020.

Pada tahun pelajaran 2020/2020 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum  kering SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2020

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yg ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2020/2020 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:


  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yg tercantum dalam keputusan tersebut, dengan tahun pelajaran 2020/2020 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 lagi 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), lagi kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020


Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga bermanfaat bagi madrasah yg bersangkutan.

No comments:

Post a Comment