Monday, December 16, 2019

Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Ada yg baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yg belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA alias belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 kepada analisa kelayakan hendak otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan.

Hal ini karena kepada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut agak memiliki sertifikat pendidik, agak memiliki NRG yg tervalidasi, dengan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dengan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dengan berusia maksimal 60 tahun, namun apabila syarat pendidikan yg harus minimal D IV alias S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan.

Guru madrasah yg agak sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dengan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dengan masa kerja yg agak melebihi 20 tahun.

 Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA  alias belum memenuhi kualifikasi pe Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan kepada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun apabila agak memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru kepada awal semester genap Tahun Pelajaran 2020/2020, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2020), guru-guru yg belum S1 diberangus dari kelayakan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak guru yg memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan


Namun baru-baru ini ada yg berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, berbahaya melakukan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yg belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yg status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangan".

Di bagian status persyaratan yg semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:

 Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA  alias belum memenuhi kualifikasi pe Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapatkan tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yg masih non S1/D4 namun agak memiliki sertifikat pendidik dengan NRG yg permanen.

Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapatkan tunjangan, bisa melakukan ajuan alias ajuan ulang SKMT dengan SKBK.

Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?


Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yg belum S1/D4 tersebut angsal dicairkan?

Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dengan melegalkan pemberian tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yg kemungkinan hendak dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yg mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota agak mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yg berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun agak memiliki NRG yg permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yg belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dengan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dengan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yg belum S1 menjadi layak mendapatkan tunjangan.

Nah, apabila beberapa Admin Kab/Kota sudah memberikan perintah untuk mengecek dengan memperbaiki Ajuan SKMT dengan SKBK bagi guru Non S1/D4 yg agak bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

No comments:

Post a Comment