Showing posts sorted by relevance for query juknis-penyaluran-tpg-guru-madrasah-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-penyaluran-tpg-guru-madrasah-2020. Sort by date Show all posts

Friday, December 20, 2019

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2020

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Ini tentunya atas menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung bersama mentapkan beban guru madrasah yg sedia lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya beroleh dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020 ini sejatinya sedia diteken semenjak 30 Desember 2020 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yg ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 terdiri atas beberapa bab yg meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran bersama Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  bahang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020

Sesuai dengan bunyi kepada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020, terdapat 25 kriteria guru yg beroleh menerima tunjangan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup tentang satminkal, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik yg sedia mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta memiliki SKMT bersama SKBK yg diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA bersama 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya bersama lebih jelas, tentu silakan baca bersama pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2020

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 kepada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 yg dipergunakan sebaga acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Tuesday, October 29, 2019

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Regulasi yg menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dengan Madrasah tahun 2020 ini memang agak cukup dinanti-nanti. Meski agak ditandatangani kepada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dengan menetapkan beban kerja guru madrasah yg agak memiliki sertifikat pendidik dengan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2020), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dengan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2020, besaran tunjangan yg atas diterima oleh guru dengan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dengan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dengan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dengan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dengan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus kepada satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi alias pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas tambahan lain guru meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain angsal dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yg mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) angsal ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yg kepada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama kepada wali kelas dengan pembina pramuka yg sebelumnya diakui sebagai 6 JTM kepada juknis TPG 2020 hanya diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dengan ekuivalensi beban tugas tambahan ini, agak dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020. Pun terkait rasio dengan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dengan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh dengan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Dan file kedua adalah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik dengan lancar.

Friday, November 22, 2019

Juknis Tpg Madrasah 2020

Juknis TPG Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2020 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini sudah pernah diteken semenjak 29 Desember 2020 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung lalu menetapkan beban kerja guru madrasah yg sudah pernah memiliki sertifikat pendidik lalu nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2020), Juknis TPG Madrasah 2020 ini, terdiri atas lima bab yg meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran lalu Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima oleh guru lalu pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS lalu bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

 Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran  bergolak Juknis TPG Madrasah 2020

Terkait dengan pemenuhan beban kerja lalu ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yg dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2020 ini. hal ini sebelumnya sudah pernah diulas oleh bergolak dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja lalu ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2020 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2020 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, lalu MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya lalu tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh lalu pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2020 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik lalu lancar.

Sunday, October 27, 2019

Edaran Revisi Juknis Tpg 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2020 mengalami revisi sebagaimana yg terjadi dengan juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yg meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG alias BKK. Semula dalam Juknis TPG 2020 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020.

 mengalami revisi sebagaimana  yg terjadi  dengan juknis TPG di dua tahun terakhir Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB beserta Instagram: "Jika bukan Simpatika yg menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2020 yg mau direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2020 mengalami revisi. Juknis TPG 2020 pun pernah direvisi. Siapa tahu yg 2020 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2020


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2020 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel beserta Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar dengan madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, beserta Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Baca Juknis PPDB 2020.

Terkait ini pernah juga dibahasa bahang dalam artikel Aturan Jumlah Siswa beserta Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2020 yg direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain beserta revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
NOSEMULAMENJADI
1Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNSMemasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yg bersangkutanTunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud dengan angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh beserta gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2020 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk bahang malar melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi beserta kemajuan madrasah di Indonesia.

Friday, December 13, 2019

Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dengan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala dengan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Sebelumnya agak ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2020

1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III huruf A angka 3 yg awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l ataupun D¬IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dengan agak memenuhi persyaratan yg diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yg saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III huruf A angka 6 yg awalnya tertulis:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)


3. Bab IV huruf A angka 8 poin b


Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yg diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dengan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dengan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Tuesday, October 29, 2019

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis Tpg 2020

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru lagi kepala madrasah tahun 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2020 yg baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan lagi jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yg diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel dedar setahun yg lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Salah perubahan yg paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yg hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal dengan juknis TPG tahun 2020, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi atas terpenuhi beban kerjanya yg disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru lagi ekuivalensinya yg tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020?

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM lagi paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Baca Juga:



Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, lagi supervisi.

Tugas Tambahan Guru lagi Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru beroleh memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yg mana ekuivalensinya agak ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2020, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yg diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) lagi Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel lagi gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar
JENIS TUGAS TAMBAHANEKUIVALEN
Kepala Madrasah24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)12 JTM
2Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)12 JTM
3Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan12 JTM
4Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,12 JTM
5Ketua Program Keahlian / Program Studi12 JTM
6Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 JTM
2Pembina OSIS2 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler,2 JTM
4Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan MAK2 JTM
5Penilai Kinerja Guru,2 JTM
6Guru Piket1 JTM
7Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)1 JTM
8Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)1, 2, lagi 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

-----

UPDATE 5 MARET 2020

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.

Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

----

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2020 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi dengan Juknis TPG Madrasah 2020 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, lagi Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, beroleh diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK lagi TIK. Sehingga bagi guru mapel yg mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), beroleh melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah lagi kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu dengan juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan atas terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2020, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar lagi tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2020 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi atas mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan apabila pun tidak beroleh terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.

Monday, October 28, 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pns 2020

Juknis tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS dengan madrasah tahun 2020 akhirnya diterbitkan. Regulasi tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020. Hal ini sekaligus menjadi kepastian hendak kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yg kedua kalinya sejak diberikan pertama kali dengan tahun anggaran 2020 silam.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yg diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar lalu prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya sekiranya kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi lalu kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2020, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2020 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Juknis tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS  dengan  meriang Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020

Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri beroleh tersalurkan dengan tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2020, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan sedia diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2020 yg ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2020.

Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:

  1. Guru bukan PNS yg masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, maupun MA/MAK lalu terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) lalu maupun NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yg mengajar dengan satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 maupun D-IV
  6. Bertugas dengan madrasah yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap dengan instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif
Masing-masing guru penerima hendak menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran hendak dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Baca Juga:

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020


Sebagai dasar regulasi lalu pedoman penyaluran lalu pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
  • SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, sekiranya sekedar dilihat dari nominal yg diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yg belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yg transparan, akuntabel, lalu tepat sasaran.

Wednesday, December 18, 2019

Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2020, sempat membuat kebingungan berbagai kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, hingga operator kabupaten/kota, tidak sedikit yg dibuat kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yg dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yg berakhir dengan 4 April 2020 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan ajuan S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), lalu SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, lalu berlaku dengan semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis hingga dua kali.

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG  kolor Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di berbagai media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini membuktikan banyaknya pihak yg gamang, resah, lalu bingung.

Admin kolor mencoba merangkum beberapa pertanyaan yg diajukan oleh guru, operator madrasah, hingga kepala madrasah yg diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat jawaban langsung dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang bisa d atasi dg dispensasi kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait dispensasi ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak bisa terisi padahal udah jalanin tugas dengan 2 istansi yg sekolahnya satu tempat (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2020 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru lalu siswa dengan simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2020. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara dengan juknis perhitungan rasio dihitung berdasarkan jumlah rata rata peserta didik dari seluruh kelas/rombel yg diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru ataupun juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2020, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu lalu Buddha, lalu apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan jadwal untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas jadwal mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak becus tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2020. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga bisa nambah mapel IPA lalu IPS di kelas 3 lalu 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika berdasarkan Juknis TPG 2020, ternyata pertanyaan-pertanyaan yg diajukan minim mendapatkan respon. Tercatat jawaban dari Admin Pusat Simpatika hanya dengan beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yg sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru lalu operator se-Indonesia.

Semoga beberapa jawaban dari Admin Simpatika yg diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yg selama ini menggelayuti pembaca.

Dispensasi Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA lalu Madrasah yg memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA lalu Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yg kemarau berdiri di benak para guru RA lalu Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2020. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yg menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yg diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA  lalu Madrasah  yg memiliki rasio guru berbanding siswa Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas lalu Linier

1. Benarkan Madrasah becus Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA lalu madrasah yg memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) becus mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA lalu Madrasah becus mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap becus menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak becus diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yg salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA lalu Madrasah yg hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio sudah pernah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2020 disebutkan, dispensasi becus diberikan apabila guru mengajar di madrasah yg memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA lalu Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yg kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yg mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yg berhak lalu memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus lalu Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan sudah pernah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2020 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2020-2020.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas lalu Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2020, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua lalu Ketiga


Kriteria kedua untuk becus memperoleh dispensasi adalah apabila terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yg berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yg berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi lalu rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yg kurang memenuhi standar.

So, bagi RA ataupun Madrasah yg memenuhi salah satu dari kriteria yg sudah pernah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2020 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari kemarau cantrik sebanyak-banyaknya.


Thursday, December 19, 2019

Juknis Tunjangan Khusus Guru (Tkg) Ra Lagi Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khusus Guru alias TKG untuk guru RA beserta Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yg bisa diperoleh oleh guru beragam antara 1,35 juta hingga 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini bisa diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yg mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2020 silam agak disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

mari kita simak secara terperinci apa beserta bagaimana Tunjangan Khusus Guru alias TKG tersebut, siapa saja guru RA beserta Madrasah yg berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), mekanisme penyaluran beserta pembayarannya, nominal alias besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait mekanisme pelaksanaannya. Tentunya berdasar dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2020 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2020 bisa diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yg disediakan Blog panas di akhir artikel ini.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata  agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khus Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) RA  beserta Madrasah

1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru


Tunjangan Khusus Guru alias TKG adalah pemberian tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS beserta Non PNS yg yang bertugas di daerah khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi beserta kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi guru di daerah khusus.

Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yg bertugas di daerah khusus.

Apa itu daerah khusus?

Daerah khusus sebagaimana yg dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas daerah terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, alias keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tunjangan yg diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya menerima Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yg diperoleh adalah Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail beserta menyeluruh silakan download beserta baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

File tersebut bisa diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau bisa juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga pemberian Tunjangan Khusus Guru ini bisa meningkatkan kualitas pembelajaran beserta prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas dengan peningkatan kompetensi, profesialisme, beserta kinerja guru RA/Madrasah.

Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Lalu Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2020, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yg mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dengan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru di RA dengan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dengan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal adalah 24 jam tatap muka (JTM) dengan paling banyak 40 JTM dalam satu minggu untuk mata pelajaran yg diampu sesuai dengan sertifikat pendidik (dan NRG) yg dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yg beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yg berdiri sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya boleh diajarkan oleh guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Arab, dengan kode bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, maupun 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak boleh mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun tampaknya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dengan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika dengan semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak boleh diampu oleh guru yg bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2020 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yg salah satunya terkait dengan guru dengan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga sedia ditulis Blog bahang dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah boleh mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dengan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dengan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yg linier.

Berdasarkan hasil percobaan yg dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar gembira bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yg harus berbagi jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dengan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Tuesday, October 29, 2019

Cara Menambah Wali Kelas Di Simpatika

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika, bisa dibilang sebagai 'ilmu lama' bagi operator madrasah. Setiap awal semester wali kelas memang harus kembali ditambahkan ke dalam rombongan belajar masing-masing. Namun tidak sedikit yg kesulitan, lupa, ataupun bahkan belum tahu cara memasukkan wali kelas.

Oleh karena itu, meski ilmu lama, 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kamad di Simpatika, sudah pernah pernah dibahas tuntas.

Setiap awal semester, jabatan wali kelas atas direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah ataupun operator madrasah harus kembali memasukkan ataupun mengangkat wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yg ekuivalensinya diakui hingga 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2020). Sehingga ekuivalen JTM ini bisa digunakan untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan mendapat tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika

1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika


Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah ataupun operator bisa melakukannya dengan cepat dengan mudah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id lalu pilih menu login. Atau langsung buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  2. Pilih tombol "Login Admin"
  3. Masukkan ID (email/NUPTK) dengan password akun kepala madrasah ataupun operator
  4. Terbuka akun madrasah
  5. Klik menu "Sekolah"
  6. Klik submenu "Kelas" yg ada di kelompok submenu sebelah kiri
  7. Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
  8. Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
  9. Akan kolor lahir daftar kelas yg sudah pernah dibuat. Jika belum ataupun ada yg kurang bisa ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yg ada di kelompok pojok kanan atas
  10. Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel hingga kolor lahir kotak kelompok menu
  11. Klik "Edit Kelas"
  12. Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
  13. Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
  14. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik dengan nama guru yg hendak diangkat sebagai wali kelas
  15. Klik "Simpan"
  16. Rombel ataupun kelas sudah memiliki wali kelas
  17. Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
Langkah-langkah dalam menambah wali kelas secara detail bisa dilihat di video tutorial berikut ini.



2. Ekuivalen JTM Wali Kelas


Tugas tambahan sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Sebelumnya, dengan tahun anggaran 2020, wali kelas sempat ekuivalen hingga 6 JTM per minggu.

Karena itu juga, hingga artikel ini diterbitkan, saat dengan analisis kelayakan tunjangan, tugas tambahan sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun bisa jadi dalam waktu dekat atas segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2020 yg sudah pernah disyahkan.

Nah, bagi yg lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, setelah membaca dengan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.

Saturday, October 26, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Alias Rombel Di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yg dirilis aturan jumlah siswa bersama rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2020.

Aturan terkait jumlah siswa bersama rombel yg dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa bersama rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yg tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa ataupun rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa bersama rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya sudah pernah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa  bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa alias Rombel di Simpatika

Ketentuan yg kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2020 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Sebagaimana demam lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, dengan madrasah yg memiliki siswa ataupun rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas dengan saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) bakal demam mengemuka peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yg bersangkutan bisa mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar bersama jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur bersama Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel ataupun siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) bersama mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika bersama memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, demam mengemuka notifikasi merah dengan Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yg ada dengan madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, bersama stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval bersama persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota bakal mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)