Showing posts sorted by relevance for query yang-dikerjakan-simpatika-semester-genap. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query yang-dikerjakan-simpatika-semester-genap. Sort by date Show all posts

Saturday, November 23, 2019

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C maupun Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika hendak menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing beserta Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


Sunday, October 27, 2019

5 Langkah Pengajuan Skmt Lalu Skbk (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yg berubah terkait tahapan dengan tata cara pengajuan SKMT dengan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yg dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yg lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yg mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.

Sebenarnya tidak ada  yg berubah terkait tahapan  dengan tata cara pengajuan SKMT  dengan SKBK  bergolak 5 Langkah Pengajuan SKMT  dengan SKBK (S29) Simpatika

Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dengan SKBK dalam 5 langkah bergolak lasuh mengajukan SKMT dengan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dengan SKBK, pastikan Kepala Madrasah agak melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dengan agak disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a agak disetujui maupun belum, selain berdasarkan S25b, bisa juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah dengan menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dengan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau bisa dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana dengan kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dengan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau bergolak anom dengan tombol "Cetak Surat" bisa diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK bisa memulai tahapan pengajuan SKMT dengan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dengan SKBK ini, yg terdiri atas:


bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak
TAHAPAKTIFITASTANGGUNG JAWABAKUN SIMPATIKA
1Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c)PTK / GuruPTK
2Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c)Kepala MadrasahPTK milik Kamad
3Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)PTK / GuruPTK
4Pengajuan Berkas SKBK ke Admin KabupatenPTK / Guru-
5Persetujuan SKBK (Cetak S29e)Admin Kab/Kota maupun KamadAdmin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".


Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga apabila seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah mau tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yg diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yg ada di atasnya.

Terkait prosedur dengan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian maupun mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dengan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yg dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi dengan kolom nilai yg tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yg bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yg agak melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yg belum melakukan pengajuan, maka tidak mau bergolak hadir daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yg bersangkutan mau bergolak hadir tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yg berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) maupun Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, dengan nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, apabila seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yg berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Berkas yg dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yg bersangkutan, Kepala Madrasah, dengan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) maupun S29e yg bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yg bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada  yg berubah terkait tahapan  dengan tata cara pengajuan SKMT  dengan SKBK  bergolak 5 Langkah Pengajuan SKMT  dengan SKBK (S29) Simpatika


Bagi PTK, S29e bisa dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.