Showing posts with label Tutorial. Show all posts
Showing posts with label Tutorial. Show all posts

Wednesday, November 27, 2019

Tutorial Update Data Gis Madrasah 2020

Tutorial update data GIS Madrasah tahun 2020 ini menjelaskan tata cara dengan prosedur dalam melakukan update data Geographic information System (GIS) Madrasah. Sebagaimana diketahui, Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, dengan awal tahun 2020 ini menyelenggarakan pemutakhiran data GIS dari semua madrasah di Indonesia. Layanan online yg bisa diakses di situs https://madrasah2.kemenag.go.id/gis/ ini diharapkan akan pangkalan data madrasahyang disajikan dalam bentuk peta.

Sebagai layanan yg baru dirilis, tentu dibutuhkan panduan dengan tutorial bagi para operator madrasah dalam melakukan update data GIS Madrasah.

GIS ataupun Geographic information System (Sistem Infomasi Geografis) adalah salah satu pangkalan data madrasah yg disajikan dalam bentuk peta dengan dipublikasikan secara umum. Data yg dimuat meliputi informasi profil madrasah, kontak, data lokasi, kondisi bangunan dengan sarpras, foto kegiatan siswa, dengan foto prestasi madrasah.

Setiap madrasah wajib untuk melakukan pemutakhiran data GIS Madrasah tersebut.

Tutorial update data GIS Madrasah tahun  bahang Tutorial Update Data GIS Madrasah 2020

Proses updating data GIS ini sebagaimana Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor: 172/Dt.1/Dt.1.1.2/Ks.00/02/2020 tertanggal 5 Februari 2020 dengan ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dengan Kesiswaan (KSKK) Madrasah atas nama Direktur Jenderal.

Surat yg ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia tersebut berisikan penugasan untuk meneruskan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan Kepala Madrasah agar melaksanakan update data GIS Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh surat tentang update GIS Madrasah DI SINI.

1. Tutorial Login ke Layanan GIS Madrasah


Untuk melaksanakan update data GIS Madrasah, yg harus dilakukan pertama kali tentunya adalah login ke layanan GIS. Caranya untuk login adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs GIS Madrasah di alamat https://madrasah2.kemenag.go.id/gis
  2. Muncul halaman awal GIS berisikan informasi umum sebaran madrasah di seluruh Indonesia.
  3. Tutorial update data GIS Madrasah tahun  bahang Tutorial Update Data GIS Madrasah 2020

  4. Klik menu login di pojok kanan atas.
  5. Masukkan username dengan password kemudian klik Sign In.

  6. Tutorial update data GIS Madrasah tahun  bahang Tutorial Update Data GIS Madrasah 2020

  7. Saat pertama kali masuk, username yg digunakan adalah NSM madrasah masing-masing. Sedangkan password adalah 123456
Untuk menjaga kerahasiaan, disarankan untuk melakukan pergantian password.

2. Cara Mengganti Password GIS Madrasah


Untuk mencegah hal-hal yg tidak diinginkan, operator madrasah diharapkan untuk melakukan pergantian password dari yg semula password standar ke password masing-masing. Cara melakukan pergantian password adalah sebagai berikut:
  1. Klik tanda segitiga terbalik di pojok kanan atas, di samping gambar profil (profil standar bergambar logo Kemenag)
  2. Pilih Profile
  3. Isikan data operator madrasah yg meliputi nama operator, nomor telpon, email, dengan password baru.
  4. Pada kolom password baru silakan isikan password yg diinginkan
  5. Klik Simpan
  6. Jangan lupa untuk sekalian mengganti foto profil yg menu unggahnya ada di sebelah kiri.

Tutorial update data GIS Madrasah tahun  bahang Tutorial Update Data GIS Madrasah 2020

3. Panduan Pengisian Data GIS Madrasah


Untuk selanjutnya, operator madrasah angsal melakukan pemutakhiran data dengan menu-menu yg terdapat di layanan GIS Madrasah ini. Menu yg tersedia meliputi:

  1. Profil Madrasah
  2. Kontak
  3. Data Lokasi
  4. Kondisi bangunan
  5. Kondisi sarpras
  6. Kegiatan Siswa
  7. Prestasi Madrasah

Operator tinggal melengkapi data-data yg belum tersedia ataupun merubah data-data yg salah.

Untuk cara pengisian lebih lanjut, silakan simak video tutorial berikut ini.


Video tutorial tersebut merupakan reupload dari video resmi yg dibuat oleh Direktorat KSKK Madrasah.

Atau silakan unduh pedoman resmi pemutakhiran data GIS Madrasah DI SINI.

Demikianlah tutorial update GIS Madrasah tahun 2020. Semoga artikel ini bermanfaat bagi operator madrasah yg tengah melaksanakan pemutakhiran data GIS Madrasah.

Sunday, October 27, 2019

5 Langkah Pengajuan Skmt Lalu Skbk (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yg berubah terkait tahapan dengan tata cara pengajuan SKMT dengan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yg dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yg lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yg mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.

Sebenarnya tidak ada  yg berubah terkait tahapan  dengan tata cara pengajuan SKMT  dengan SKBK  bergolak 5 Langkah Pengajuan SKMT  dengan SKBK (S29) Simpatika

Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dengan SKBK dalam 5 langkah bergolak lasuh mengajukan SKMT dengan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dengan SKBK, pastikan Kepala Madrasah agak melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dengan agak disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a agak disetujui maupun belum, selain berdasarkan S25b, bisa juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah dengan menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dengan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau bisa dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana dengan kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dengan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau bergolak anom dengan tombol "Cetak Surat" bisa diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK bisa memulai tahapan pengajuan SKMT dengan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dengan SKBK ini, yg terdiri atas:


bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak
TAHAPAKTIFITASTANGGUNG JAWABAKUN SIMPATIKA
1Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c)PTK / GuruPTK
2Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c)Kepala MadrasahPTK milik Kamad
3Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)PTK / GuruPTK
4Pengajuan Berkas SKBK ke Admin KabupatenPTK / Guru-
5Persetujuan SKBK (Cetak S29e)Admin Kab/Kota maupun KamadAdmin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".


Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga apabila seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah mau tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yg diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yg ada di atasnya.

Terkait prosedur dengan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian maupun mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dengan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yg dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi dengan kolom nilai yg tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yg bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yg agak melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yg belum melakukan pengajuan, maka tidak mau bergolak hadir daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yg bersangkutan mau bergolak hadir tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yg berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) maupun Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, dengan nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, apabila seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yg berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Berkas yg dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yg bersangkutan, Kepala Madrasah, dengan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) maupun S29e yg bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yg bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada  yg berubah terkait tahapan  dengan tata cara pengajuan SKMT  dengan SKBK  bergolak 5 Langkah Pengajuan SKMT  dengan SKBK (S29) Simpatika


Bagi PTK, S29e bisa dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.