Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama sudah pernah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah yg ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yg harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal kepada kementerian agama yg menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2020 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kepada madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
Kepala Madrasah berstatus PNS kepada madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS kepada madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Dari jenis-jenis kepala madrasah yg berbeda tersebut atas membedakan juga syarat yg harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yg sudah pernah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2020.
Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
beragama Islam;
memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
berpendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma empat kependidikan ataupun bukan kependidikan dari perguruan tinggi yg terakreditasi;
memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
memiliki sertifikat pendidik;
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun kepada saat diangkat;
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah lalu 6 (enam) tahun kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat;
memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil lalu memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
sehat jasmani lalu rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki nilai prestasi kerja lalu nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima lalu kedelapan
Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, lalu kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.
Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan lalu Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian lalu Pengembangan, lalu Pendidikan lalu Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yg berwenang.
Kepala Madrasah kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah yg sudah menjabat lalu belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, lalu tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
memiliki pangkat paling rendah penata demam anom tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI lalu PMA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.
Peraturan lalu persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya sudah pernah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yg atas melakukan pergantian ataupun pengangkatan kepala madrasah baru.
Prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru agak diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yg diteken dengan tanggal 16 November 2020 lagi masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2020 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, lagi tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara lagi prosedur pengangkatan lagi pemberhentian kepala madrasah), hak lagi beban kerja kepala madrasah, lagi penilaian kinerja lagi pengembangan keprofesian kepala madrasah.
Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.
Untuk memberikan gambaran tentang prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini hendak diuraikan tentang syarat lagi kompetensi untuk menjadi kepala madrasah lagi prosedur alias tata cara pengangkatan lagi pemberhentian seorang kepala madrasah.
1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah
Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2020 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk angsal diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
beragama Islam
memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
berpendidikan paling rendah sarjana alias diploma empat kependidikan alias bukan kependidikan dari perguruan tinggi yg terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
memiliki sertifikat pendidik
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dengan saat diangkat
memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun dengan Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah lagi enam tahun dengan Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat
memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil lagi memiliki golongan ruang alias pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
sehat jasmani lagi rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang alias berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
memiliki nilai prestasi kerja lagi nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah
Khusus untuk calon Kepala Madrasah yg diangkat di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
memiliki pangkat paling rendah penata kolor jejaka tingkat I, golongan ruang III/b
Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan lagi Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian lagi Pengembangan, lagi Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama alias lembaga lain sejenis yg berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yg agak menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah. UPDATE (JANUARI 2020) Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yg diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, lagi sosial.
Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
mengembangkan budaya lagi tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
memiliki keinginan yg kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
memiliki bakat lagi minat sebagai pemimpin Madrasah.
Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
mengelola perubahan lagi pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yg efektif
menciptakan budaya lagi iklim Madrasah yang kondusif lagi inovatif bagi pembelajaran peserta didik
mengelola guru lagi staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
mengelola sarana lagi prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, lagi pembiayaan
mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru lagi pengembangan kapasitas peserta didik
mengelola pengembangan kurikulum lagi kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah lagi tujuan pendidikan nasional
mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yg akuntabel, transparan, dan efisien
mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program lagi pengambilan keputusan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran lagi manajemen Madrasah
melakukan pemantauan, evaluasi, lagi pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur lagi melaksanakan tindak lanjutnya
Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
menciptakan inovasi yg bermanfaat lagi tepat guna bagi Madrasah
bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
memiliki motivasi yg kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas lagi fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
pantang menyerah lagi selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yg dihadapi Madrasah
memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik
Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan lagi supervisi yang tepat
menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
3. Pengangkatan lagi Masa Tugas Kepala Madrasah
Prosedur lagi tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, lagi kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yg diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yg dikelola masyarakat.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS dengan madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yg dilakukan oleh tim yg terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, lagi pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil alias didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun lagi angsal diangkat kembali di madrasah yg sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan dengan satuan pendidikan lainnya.
Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yg sama ini angsal dikecualikan asalkan yg bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yg membutuhkan penenganan khusus, alias ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan alias organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya angsal diangkat kembali sesuai kebutuhan lagi kebijakan yayasan alias penyelenggara madrasah.
4. Pemberhentian Kepala Madrasah
Kepala Madrasah PNS angsal diberhentikan, apabila:
mengundurkan diri
hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut alias lebih
tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani lagi rohani
diangkat dengan jabatan lain
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap
menjadi anggota partai politik
mencapai usia pensiun guru
meninggal dunia
Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) alias oleh yayasan alias penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS lagi Non-PNS di madrasah swasta).
Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C maupun Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika hendak menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.
Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.
Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.
Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.
Dampaknya apa?
Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.
Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.
Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.
Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.
Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.
Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.
Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.
2. Solusi Kedua
Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.
Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.
Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?
Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.
3. Solusi Ketiga
Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.
Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.
Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.
Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.
4. Solusi Lainnya
Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.
Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.
Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.
UPDATE:
Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.
Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah yg menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2020, banyak kepala madrasah swasta yg galau. Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yg salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yg diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik bersama memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS bersama memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah bersama kepala madrasah yg belum memiliki sertifikat pendidik bersama ataupun belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan ataupun lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,
Yang menjadi permasalahan nyata adalah andaikata kepala madrasah yg lama sudah pernah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yg sudah pernah memiliki golongan ruang III/c.
Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Surat yg ditandatangani kepada tanggal 26 Maret 2020 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:
SURAT EDARAN NOMOR3 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya; a.memiliki sertifikat pendidik; dan b.memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri sipil bersama memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil. Dalam hal madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua ataupun Pembina Yayasan boleh mengesampingkan persyaratan dimaksud.
Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah andaikata madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan ataupun penyelenggara madrasah tetap boleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yg belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap boleh diangkat menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).
2. Pengangkatan Kamad di Simpatika
Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.
Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2020, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota atas beringsang tersembul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.
Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Admin beringsang mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yg belum memiliki sertifikat pendidik bersama belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.
Seorang guru yg belum inpassing III/c bersama belum sertifikasi sekalipun boleh diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2020. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yg terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin lagi perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan lagi perubahan tersebut didasarkan dengan regulasi-regulasi yg berlaku maupun kondisi madrasah terkini.
Apa saja perubahan yg terdapat dengan PMA Nomor 58 tahun 2020 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2020, selanjutnya mau dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yg ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail sudah disediakan link download di akhir artikel ini.
1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2020 dengan PMA No. 29 Tahun 2020
Terdapat beberapa perbedaan yg cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yg mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan lagi perubahan itu antara lain:
Jenis Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2020, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Kepala Madrasah Bukan PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Pada PMA No. 29 Tahun 2020, terdiri 2 jenis yaitu:
Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
Kepala Madrasah Non PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Tugas Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
Manajerial
Pembelajaran lagi pembimbingan
Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
Manajerial
Persyaratan Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
Maksimal berusia 55 tahun
Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri lagi 6 tahun di madrasah swasta
Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yg diselenggarakan pemerintah
Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman lagi pangkat
Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
Maksimal berusia 56 tahun
Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan lagi pelatihan (STTTPP) Kamad
Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal
Pengangkatan Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
Kamad PNS dengan madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
Kamad non-PNS dengan madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
Tidak diatur
Tidak diatur
Masa Tugas Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali dengan satuan pendidikan yg sama untuk 1 kali masa tugas lagi ada pengecualian dengan kondisi tertentu.
Untuk Kamad PNS lagi Non PNS, masa tugasnya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali dengan satuan pendidikan yg sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian dengan kondisi tertentu)
Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
Hak lagi Beban Kerja Kepala Madrasah
Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
Kamad berhak mendapatkan TPG
Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, lagi supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
Tugas pembelajaran lagi pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tersebut di link berikut ini.
Saat ini Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap angsal mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
UPDATE (JANUARI 2020) Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan lagi SE Nomor 3 Tahun 2020 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
15 hal yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dengan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yg harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dengan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yg Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.
Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung kering tangkisan masing-masing PTK dengan Kepala Madrasah. PTK bertanggung kering tangkisan melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dengan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dengan kurikulum, di madrasah yg dipimpinnya.
Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yg lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.
Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah becus mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yg memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dengan akun Madrasah.
Pertanyaannya, apa saja yg harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) kepada masa verval Simpatika ini?
15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kepala Madrasah di Simpatika
Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, becus mengecek keaktifan diri setiap PTK yg ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dengan tenaga kependidikan yg masih belum aktif dengan mencetak Kartu Simpatika.
Pengecekan becus dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dengan Data Staf. Di bagian ini mau ditampilkan siapa PTK yg sudah aktif dengan siapa PTK yg belum melakukan keaktifan diri.
Operator dengan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dengan mencetak Kartu PTK.
2. Mengelola Siswa
Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yg wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yg dimasukkan mau menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa kering maju kelas, siswa lulus, dengan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
Upload data siswa
Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika becus dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.
Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni kepada awal tahun pelajaran. Kecuali kalau terjadi mutasi siswa ataupun siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup kepada siswa yg bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.
Untuk memenuhi kekurangan jam, guru becus mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yg selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.
Operator dengan Kepala Madrasah becus melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yg mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04)
Guru yg sudah pernah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, ataupun sebab-sebab lainnya.
Untuk melakukan non aktif guru ataupun mencetak SM04, Kepala Madrasah ataupun Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika kepada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)
Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dengan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut mau memiliki jam tambahan yg diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.
6. Mengangkat Wali Kelas
Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing mau mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.
Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru.
8. Edit JTM Guru BK/TIK
Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dengan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah ataupun Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)
Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah. Jadwal yg diisikan nantinya mau menjadi JTM bagi masing-masing guru dengan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Sedangkan untuk mengecek JTM yg dibebankan kepada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) becus dilihat di akun setiap PTK kepada menu Analisa Tunjangan dengan menu Cetak Portofolio. Atau kepada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini mau ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yg diampu, Siswa yg diampu, Rasio, dengan status keaktifan dari setiap guru.
Selama dengan setelah tahapan ini setiap PTK dengan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak mau ada guru yg kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yg menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.
10. Update Biodata (S12)
Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yg lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dengan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dengan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.
11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif ataupun cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad kepada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.
Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 mau hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.
Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika becus berlanjut ke proses pengajuan SKMT dengan SKBK.
12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah
Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif kepada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).
Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya kering masuk setelah S25a disetujui).
13. Mengajukan SKMT (S29a)
Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya mau kering masuk di menu Pengesahan dengan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.
Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat.
Menu Cetak Surat SKMT hanya kering masuk setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.
14. Pengesahan dengan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dengan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan pengesahan SKMT ataupun Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yg satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.
Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai.
15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)
Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dengan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).
Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru mau kering masuk setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.
UPDATE JULI 2020
16. Mengisi dengan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan
Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem mau secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) kalau terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, ataupun karena sakit dengan alpa.
Menu Absensi Guru becus diakses dengan cara:
Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
Klik submenu "Absensi"
Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
Untuk memilih hari dengan tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan dengan kiri ataupun gambar kalender
Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"
Pastikan isian kepada S35 sudah pernah benar kepada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian kepada akhir bulan ini otomatis mau tercantum kepada SKAKPT yg tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.
17. Mencetak S36c ataupun S36d
S36c (Guru PNS) dengan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
PTK login ke akun Simpatika masing-masing
Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
Klik menu "SKAKPT"
Klik menu "Cetak SKAKPT"
Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan S35 dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:
Itulah 15 hal yg harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah ataupun Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yg harus dikerjakan ini becus menjadi pedoman yg memudahkan setiap operator dengan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika becus berjalan dengan sukses.
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dengan Madrasah di lingkungan Kemenag sedia diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2020. Keputusan yg dikeluarkan dengan tanggal 17 September 2020 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).
Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan madrasah di lingkungan Kemenag.
Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, ataupun rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).
Tata urutan pejabat yg memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak ataupun terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:
Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB sedia berganti nama, beralih status, dengan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya adalah sebagai berikut:
Madrasah sedia digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Madrasah sedia berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Madrasah sedia beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dengan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dengan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yg tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi ataupun oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB
Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg hilang.
Jika bukan, becus dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yg terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yg hilang, maka:
menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan dengan madrasah yg sama
menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg salah penulisannya
Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg salah penulisannya
Menandatangani dengan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan dengan Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg rusak
Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya.
Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yg dikeluarga oleh madrasah yg masih beroperasi dengan madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup).
Bagi madrasah yg masih beroperasi, prosedurnya adalah:
Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB
Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang)
Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan.
Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
Bagi madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan (atau pejabat yg berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar ataupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dengan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yg Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
Contoh SK Operator pengelola data pendidikan madrasah ataupun pengelola emis ini sangat dibutuhkan saat ini. Seiring dengan beberapa perubahan yg bakal segera diberlakukan dengan sistem pendataan emis, salah satunya adalah mensyaratkan bagi setiap operator madrasah untuk mendaftar ulang akun operatornya. Dan saat pendaftaran tersebut salah satunya formnya adalah mengupload file hasil pindaian (scan) SK Operator Pengelola Emis Madrasah.
Mungkin bakal berbeda lamun sebelumnya operator madrasah sudah terdaftar dengan menggunakan email lembaga. Karena bagi kelompok ini, tampaknya bakal bisa diaktivasi tanpa harus mendaftar ulang. Tapi sebaliknya, bagi yg sebelumnya mendaftar menggunakan email pribadi diimbau untuk melakukan pendaftaran ulang.
Saat melakukan pendaftaran akun operator madrasah untuk mengelola emis, selain dibutuhkan data-data madrasah beserta Sang Operator, juga dibutuhkan file hasil pindaian (scan) foto diri operator beserta Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Administrasi ataupun Operator Pengelola Data yg dikeluarkan oleh Kepala Madrasah.
Dalam SK pengangkatan Tenaga Administrasi ataupun Operator Pengelola Data tersebut, selain menyebutkan nama beserta identitas diri operator juga harus menyertakan rincian tugas yg menjadi tanggung bahang balas operator. Yang mana harus secara jelas menyebutkan bahwa salah satu tugas beserta tanggung jawabnya adalah melakukan kegiatan pengelolaan data terkait dengan EMIS.
Download SK Operator Madrasah untuk Pengelolaan Emis
Untuk memudahkan para operator beserta madrasah, bahang sedia membuat contoh surat keputusan tersebut. Contoh SK tersebut angsal diedit beserta disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah.
Setelah ditandatangani beserta distempel oleh Kepala Madrasah, SK Operator Madrasah untuk Pengelola Emis angsal dipindai (scan) berwarna dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 200 KB. Selanjutnya, file FDF hasil pindaian angsal diunggah sebagai persyaratan mendaftar akun operator Emis.
Adapun file contoh SK Kepala Madrasah tentang Pengangkatan Operator Pengelola Emis Madrasah angsal diunduh di TAUTAN INI.
Sedang terkait tata cara mendaftar akun operator emis madrasah bakal dibahas dalam artikel tersendiri.
Dengan contoh SK Operator Madrasah untuk Pengelola Emis yg disediakan oleh , semoga angsal memperingan kerja operator dalam mempersiapkan diri menghadapi periode pendataan emis madrasah semester gasal tahun Pelajaran 2020/2020 ini. Tetap semangat operator!
Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dengan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala dengan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)
Pada BAB III huruf A angka 3 yg awalnya tertulis:
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l ataupun D¬IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dengan agak memenuhi persyaratan yg diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yg saat ini berada dalam golongan ruang II.
2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)
Pada BAB III huruf A angka 6 yg awalnya tertulis:
Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):
terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)."
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):
terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)
3. Bab IV huruf A angka 8 poin b
Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis
fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yg diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).
4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dengan Korbid Kurikulum)
Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun TIK."
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020
Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dengan Penetapan NRG melalui Simpatika.
Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.
Memasuki bulan Maret 2020, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2020/2020). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dengan MAK.
Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2020/2020 diharapkan proses dengan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 bisa berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dengan tanpa diskriminasi.
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, madrasah bisa melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.
Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yg diatur sebagai berikut:
RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
MA dengan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dengan agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
Untuk Madrasah Ibtidaiyah
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
Untuk Madrasah Tsanawiyah
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
Untuk Madrasah Aliyah (MA)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dengan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dengan MALB)
Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
2. Unduh Juknis PPDB Madrasah
Untuk membaca lebih lanjut dengan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).
Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
Contoh Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski untuk MTs, Peraturan Akademik ini becus digunakan juga untuk jenjang madrasah lainnya semisal MI, MA, bahkan sekolah umum sekalipun. Tentu dengan melakukan beberapa penyesuaian.
Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dengan harus dipatuhi dengan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dengan kegiatan pembelajaran.
Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah ataupun Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yg berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dengan kerja madrasah di bidang kurikulum.
Apalagi bagi sekolah dengan madrasah yg hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, dengan Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dengan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.
Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:
Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dengan tugas dari guru.
Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dengan kelulusan.
Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dengan buku perpustakaan.
Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dengan konselor.
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dengan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Untuk itu setiap madrasah dengan sekolah selayaknya menyusun dengan memberlakukan Peraturan Akademik.
Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dengan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yg dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dengan berlaku becus ditegakkan dengan dipatuhi oleh segenap siswa.
Tentunya, masing-masing madrasah ataupun sekolah memiliki Kalender Akademik yg khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya mau terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.
Namun sekedar sebagai contoh, , menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap becus dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dengan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.
File berformat Microsoft Word sehingga mau bahang lekeh seumpama ingin melakukan pengeditan dengan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.
Terakhir, meski menjadi syarat dalam beberapa butir di instrumen akreditasi, namun bukan berarti dokumen Peraturan Akademik MTs ini hanya disusun saat menjelang akreditasi belaka. Namun hendaknya disusun, ditetapkan, dengan dilaksanakan setiap tahunnya, demi menjaga dengan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.