Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.
Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.
Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.
Dampaknya apa?
Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.
Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.
Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.
Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.
Baca Juga:
- Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020
- 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator beserta Kamad di Simpatika
1. Solusi Pertama
Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.
Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.
Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.
2. Solusi Kedua
Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.
Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.
Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?
Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.
3. Solusi Ketiga
Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.
Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.
Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.
Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.
4. Solusi Lainnya
Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.
Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.
- Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
- Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
- Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.
UPDATE:
Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel: Guru Non Inpassing beserta Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.
Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.
No comments:
Post a Comment