Saturday, November 16, 2019

Yang Harus Dilakukan Di Simpatika Tiap Akhir Kepada Awal Bulan

Ada beberapa hal yg wajib dilakukan oleh PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator Madrasah setiap akhir bersama awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator yg semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yg harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir bersama awal bulan.

Kelalaian oleh PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator Simpatika kepada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.

Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yg harus dilakukan di setiap akhir bulan yg dilakukan oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek bersama mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) alias S36d.

Ada beberapa hal  yg wajib dilakukan oleh PTK  bersama panas Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir  bersama Awal Bulan

1. Pengisian bersama Cetak Absensi Guru (S35)


Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan khawatir. Sistem hendak secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) andaikan terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, alias karena sakit bersama alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2020, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").

Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan kepada hari "H" alias beroleh dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.

Sehingga untuk melakukan pengisian bersama pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah alias Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya kepada guru-guru yg tidak hadir kepada hari-hari tertentu.

Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah alias Operator Madrasah beroleh melakukan pencetakan S35 alias Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis hendak terisi di form S36d (SKAKPT).

Ada beberapa hal  yg wajib dilakukan oleh PTK  bersama panas Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir  bersama Awal Bulan

Menu Absensi Guru beroleh diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah alias Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari bersama tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan bersama kiri alias gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Beberapa hal yg harus diperhatikan terkait dengan pengisian bersama pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah alias Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad alias Jumat) bersama tidak mengenal adanya hari libur panas dalam negeri bersama keagamaan alias libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang beroleh dilakukan bersama merubah jumlah kehadiran di S35 yg dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2020 jumlah ketidakhadiran seorang guru kepada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian kepada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi kepada S35 hendak berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) beroleh dilakukan di setiap akhir bulan alias setelahnya bersama beroleh dicetak berulang kali.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) kepada

UPDATE 1 AGUSTUS 2020


Mulai 1 Agustus 2020, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem hendak mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah alias Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.

Pengeditan absensi kehadiran beroleh dilakukan setiap hari, tepat kepada hari itu, ataupun kepada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.

2. Cetak S36c alias S36d (SKAKPT)


Satu lagi yg harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) bersama S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) beroleh dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari beroleh dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) bersama beroleh dicetak berulang kali.

SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem kepada awal bulan dengan syarat:
  1. Kode satker sudah pernah diisi (oleh Madrasah Negeri alias oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yg bersangkutan sudah pernah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT alias S36a/b
  4. Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada: 
  1. status kelayakan kepada analisa tunjangan bersama SKBK yg memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi bersama NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, bersama berusia kurang dari 60 tahun.
  2. Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)

SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan beberapa kendala bersama solusi dalam mencetak SKAKPT sudah pernah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus bersama Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yg Harus Dilakukan


Selain kedua hal yg harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yg harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
  1. 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator bersama Kamad di Simpatika
  2. 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK

Hal-hal yg harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga beroleh menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

No comments:

Post a Comment