Friday, November 29, 2019

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2020 sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 yg sudah pernah diketok dengan akhir Desember 2020 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2020.

Bantuan Operasional Pendidikan ataupun yg dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yg berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan dengan jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yg sudah pernah memiliki izin operasional.  BOP RA boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau lalu bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2020 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yg diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.

Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2020 mau dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2020 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2020.

  sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Juknis BOP RA Tahun 2020

Poin-poin tentang BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2020 Bab I.

Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2020, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2020, Bab V yg menjelaskan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, lalu mekanisme pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yg boleh dibiayai dengan menggunakan dana BOP yg diterima oleh RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya lalu jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak ataupun pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan lalu pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana lalu prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru lalu tenaga kependidikan yg bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yg diperlukan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2020


Bagi Raudlatul Athfal yg berhak menerima bantuan ini, silakan untuk membaca lalu mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 secara lebih terperinci.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2020, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca juga: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2020, semoga bermanfaat dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, lalu akuntabel.

No comments:

Post a Comment