Guna peningkatan mutu hasil belajar oleh satuan pendidikan pada pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, Kementerian Pendidikan pada Kebudayaan menilai perlu dilakukan penyempurnaan aturan atas ketentuan penilaian hasil belajar yg agak ada. Sebelumnya, terkait dengan penilaian hasil belajar di sekolah pada madrasah agak diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan pada Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah pada Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah.
Penilaian hasil belajar, menurut Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian Sekolah Berstandar Nasional) pada UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan melakukan penilaian hasil belajar melalui US dan/atau USBN. Sedangkan pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yg ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Baca Juga:
- POS UAMBN Tahun Pelajaran 2020/2020
- POS USBN Tahun Pelajaran 2020/2020
- POS UN Tahun Pelajaran 2020/2020
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan pada Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah terdiri atas 8 Bab pada 25 Pasal. Mulai dari Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN, pada UN; Bahan US, USBN, pada UN; Biaya Penyelenggaraan US, USBN, pada UN; Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan; Sanksi; pada Ketentuan Penutup.
Untuk mempelajari lebih lanjut Permendikbud Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan pada Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ini silakan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).
Dengan ditetapkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini maka Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah pada Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 117) pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah alias Bentuk Lain yg Sederajat (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1879) dicabut.
No comments:
Post a Comment