Hal ini didasarkan dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yg diterbitkan dengan 3 Januari 2020 silam.
Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, bersama sebagainya) yg diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.
Isi KMA No. 1 Tahun 2020 antara lain:
- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil dengan Kementerian Agama
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dengan diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan dengan anggaran pendapatan bersama belanja negara Kementerian Agama
- Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Keputusan ini mulai berlaku dengan tanggal ditetapkan
Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yg bagaimana yg berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.
Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yg sudah pernah dihapus. Sebagaimana sudah pernah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Guru sudah pernah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yg sebelumnya sudah pernah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2020 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.
Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.
Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2020
Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.
KMA No. 1 Tahun 2020 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2020 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2020 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2020 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini boleh memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.
No comments:
Post a Comment