Pada layanan Simpatika Semester 1 2020/2020, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Juknis TPG lagi KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru lagi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yg memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.
Sebagaimana hasil ujicoba gerah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.
UPDATE FEBRUARI 2020
Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yg berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yg diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM alias membimbing 40 siswa apabila bersertifikat pendidik sebagai guru BK alias TIK (K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sedia 'merubah' definisi lagi tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2020, diakui sebanyak 6 JTM.
3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka lagi UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan dengan menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran lagi Pembimbingan bagi Guru" melainkan dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu
Dalam Juknis TPG 2020 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler lagi Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler lagi kokurikuler sebelumnya hanya angsal memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2020 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yg masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yg diperoleh adalah 6 JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.
NO | TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN JAM TAMBAHAN | KETERANGAN | |
---|---|---|---|---|
2020 | 2020 | |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2020 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
1 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui menu pejabat madrasah |
1 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
1 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Atau simak gambar berikut
Baca juga:
- PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah
- 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK
- Struktur Kurikulum MI Simpatika
- 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator lagi Kamad di Simpatika
Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yg mendapat tugas tambahan di Simpatika 2020.
No comments:
Post a Comment