Sunday, November 10, 2019

Surat Edaran Lalu Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester 1

Pemutakhiran (update) Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 akhirnya dibuka. Setelah sempat dibuka-tutup untuk keperluan uji coba, akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Dalam surat yg menandai dimulainya pemutakhiran emis tersebut juga dicantumkan lampiran berupa jadwal update emis.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut, pemutakhiran data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 mau dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan. Tepatnya pendataan mau dibuka sejak tanggal 23 Oktober 2020 bersama berakhir dengan 21 Desember 2020. Namun bukan berarti setiap lembaga (madrasah) memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pendataan emis. Karena total waktu yg dialokasikan tersebut mau dibagi dalam jadwal pergelombang/wilayah.

 akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Surat Edaran  bersama Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester 1

1. Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2020/2020 Semester Ganjil


Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data emis diberlakukan bagi seluruh entitas di bawah binaan Ditjen Pendis Kemenag yg meliputi Emis Madrasah (RA, MI, MTs, MA, bersama Pengawas Madrasah), Emis PD-Pontren, bersama Emis PAI (Guru PAI, Pengawas PAI, bersama penyelenggara PAI di sekolah).

Aplikasi pendataan yg dipergunakan adalah melanjutkan tahun sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi online berbasis web. Aplikasi ini bisa diakses langsung dengan alamat masing-masing, yaitu:


Khusus bagi Emis Madrasah, berbeda dengan tahun sebelumnya yg dibedakan perjenjang madrasah, kali ini cukup menggunakan satu alamat (url) untuk masuk ke dalam aplikasi bagi semua jenjang baik RA, MI, MTs, MA, maupun Pengawas Madrasah.

Selengkapnya terkait dengan surat edaran ini silakan unduh bersama baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020; UNDUH DI SINI.

2. Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester Ganjil


Pemutakhiran (update) data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 memang dibuka selama hampir 2 bulan. Namun dari total waktu yg dialokasikan tersebut dibagi menjadi 12 gelombang dengan masing-masing gelombang hanya dialokasikan waktu 5 hari. Setiap gelombang tersebut terdiri atas beberapa provinsi alias bahkan kabupaten.

Intinya, setiap lembaga hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan updating data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan waktu yg sudah pernah dijadwalkan.

Hal ini terpaksa harus dilakukan untuk mengefektivkan pelaksanaan pemutakhiran data emis yg biasanya terkendala dengan masalah kemampuan server dalam menerima bersama memproses lonjakan data.

Jadwal update data Emis 2020/2020 Semester Ganjil adalah sebagai berikut.

  1. Gelombang I, 23 - 27 Oktober, untuk wilayah Jawa Barat 1 (terdiri atas Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kota Bandung, bersama Kota Cirebon)
  2. Gelombang II, 28 Oktober - 1 November 2020, untuk wilayah Jawa Barat 2 (terdiri atas Kab. Garut, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, bersama Kab. Tasikmalaya)
  3. Gelombang III, 2 - 6 November 2020; untuk wilayah Jawa Timur 1 (yang meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, bersama Kota Surabaya)
  4. Gelombang IV, 7 - 11 November 2020; untuk wilayah Jawa Timur 2 (yang meliputi Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, bersama Kab. Ponorogo)
  5. Gelombang V, 12 - 16 November 2020; untuk wilayah Jatim 3 (Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, bersama Kab. Tulungagung), ditambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, bersama Papua Barat.
  6. Gelombang VI, 17 - 21 November 2020; untuk wilayah provinsi Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, bersama Kalimantan Tengah.
  7. Gelombang VII, 22 - 26 November 2020; untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Riau, DKI Jakarta, bersama Dl Yogyakarta.
  8. Gelombang VIII, 27 November - 1 Desember 2020; untuk wilayah Jawa Tengah 1 (meliputi: Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, bersama Kab. Kudus)
  9. Gelombang IX, 2 - 6 Desember 2020; untuk wilayah Jawa Tengah 2 (meliputi: Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Rembang, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo,Kab. Tegal, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, bersama Kab. Wonosobo), ditambah provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, bersama Sulawesi Barat
  10. Gelombang X, 7 - 11 Desember 2020; untuk wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara , bersama Jambi
  11. Gelombang XI, 12 - 16 Desember 2020; untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, bersama Kep. Bangka Belitung
  12. Gelombang XII, 17 - 21 Desember 2020; untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, bersama Sulawesi Selatan.

Atau lihat gambar jadwal update Emis berikut.

 akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Surat Edaran  bersama Jadwal Update Emis 2020/2020 Semester 1

Dengan diterapkannya sistem penjadwalan perwilayah memang memperberat kerja operator. Apalagi dengan alokasi waktu yg hanya 5 hari untuk setiap lembaga. Tentu mau sangat terasa bagi madrasah-madrasah besar dengan jumlah siswa yg banyak.

Namun, demi efektivitas pendataan hal ini harus ditempuh.

Sehingga, sebelum memasuki jadwal yg ditentukan ada baiknya operator madrasah untuk menyiapkan segala sesuatu sehingga ketika melakukan entri data bisa maksimal meskipun dengan waktu yg terbatas.

Bagi yg saat uji coba kemarin sudah pernah ikut mencoba membuka bersama mengisi aplikasi Emis Online tentu sedikit banyak sudah pernah mengetahui hal-hal apa saja yg harus dipersiapkan. Namun bagi yg belum sempat mencoba melihat penampakan aplikasi ini di semester ini, bisa melihat video berikut ini.



Sekali lagi, meskipun surat edaran bersama jadwal update emis online periode kali ini kurang berpihak kepada operator madrasah, namun tidak perlu gentar. Operator Madrasah adalah sosok-sosok hebat yg berdedikasi tinggi demi Madrasah hebat Bermartabat.

No comments:

Post a Comment