Thursday, November 21, 2019

Prosedur Lagi Cara Pengisian Skakpt

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2020 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT ataupun Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yg baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dengan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2020. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yg diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dengan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dengan SKBK dari satuan kerja yg diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dengan dengan analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yg Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yg dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan angsal berbentuk PNG, GIF, JPG, ataupun JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dengan maksimal 1 MB dengan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya bahang bertunas di akun guru yg sudah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS hendak dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dengan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dengan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yg ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci dengan menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dengan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yg meliputi pengisian nomor wajib pajak dengan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yg meliputi nomor rekening, nama dengan buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dengan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan ataupun Batalkan Seluruh Perubahan Data seandainya ada data yg keliru.

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun  bahang Prosedur  dengan Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dengan diisi form yg tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

No comments:

Post a Comment