Tuesday, November 19, 2019

Pedoman Penerbitan Beserta Penulisan Nism

Pedoman dengan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya sudah pernah ditetapkan setahun yg silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2020 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dengan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yg kurang memahami regulasi dengan aturan tentang penulisan NISM ini.

NISM alias Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik dengan satuan pendidikan madrasah yg bersifat unik dengan standar untuk beroleh membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yg bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yg terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dengan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yg tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yg berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yg benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini sudah pernah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2020 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dengan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat tentang formulasi penyusunan NISM yg digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

 sebenarnya  sudah pernah ditetapkan setahun  yg silam Pedoman Penerbitan  dengan Penulisan NISM

Dari gambar dengan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2020 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yg bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dengan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yg bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah dengan tahun Juli 2020 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yg diterima di bulan januari 2020 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut dengan tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yg artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah kering memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2020/2020 menerima siswa baru (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI kering juga sudah pernah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa baru kelas 1 di MI kering bernama Camellia Wiraswati. Kemudian dengan September 2020 ada siswa pindahan di kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2020, lagi-lagi menerima siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yg diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yg diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang dengan semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2020) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dengan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru dengan saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah dengan Januari 2020 sehingga karena sudah pernah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dengan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2020 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dengan MA.

No comments:

Post a Comment