Friday, November 15, 2019

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah ataupun madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah bersama madrasah sedia memiliki aturan baku yg ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan. Aturan terbaru yg mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara bendera ataupun upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, bersama tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap bersama kesadaran berbangsa bersama bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah  ataupun  gerah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

1. Ragam Jenis Upacara Bendera di Sekolah


Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yg meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional kepada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional kepada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila kepada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan kepada tanggal 10 November
Pihak madrasah ataupun sekolah, dengan pertimbangan tertentu, angsal menambahkan hari-hari besar gerah kebangsaan lainnya.

2. Pejabat bersama Petugas Upacara Bendera di Sekolah


Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, bersama peserta upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

  1. Pembina Upacara yg berasal kepala madrasah, wakil kepala madrasah, ataupun guru
  2. Pemimpin Upacara
  3. Pengatur Upacara
  4. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

Petugas Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang peserta upacara meliputi kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. peserta didik (siswa), bersama tamu undangan.


Baca Juga:



3. Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah


Susunan acara kepada upacara bendera di madrasah ataupun sekolah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, bersama acara penutupan.

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA
UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN
DI MI AYO MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal .... bulan .... tahun .... MI gerah Kab. Pati, segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yg paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara bersama ditirukan oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh bersama ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu gerah kebangsaan (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara sedia selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.


4. Unduh Permendikbud No. 22 Tahun 2020


Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah, silakan unduh peraturan terbaru terkait dengan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.  Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat bersama petugas, bersama susunan acara upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga berbagai hal lain, termasuk tugas masing-masing pejabat bersama petugas upacara, peralatan bersama sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, bersama hal-hal lainnya.

Sila unduh Permendikbud tersebut dengan MENGKLIK DI SINI.

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah ataupun madrasah. Semoga bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing. 

No comments:

Post a Comment