Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Ibtidaiyah lagi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan kepada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Aliyah yg sudah pernah diteken sejak 11 Juli silam.
Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah (MI, MTs, lagi MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik lagi satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur lagi menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses lagi hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan lagi pelaporan hasil belajar.
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan lagi pengolahan data ataupun informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yg baik, diharapkan hendak mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yg baik. Pun becus memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Ibtidaiyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian Proses lagi Hasil Belajar
- Bab VI Jenis Penilaian
- Bab VII Pemanfaatan lagi Pelaporan Hasil Belajar
- Bab VIII Penutup
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Tsanawiyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, lagi Pemerintah
- Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, lagi Keterampilan
- Bab VII Penutup
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Aliyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, lagi Pemerintah
- Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, lagi Keterampilan
- Bab VII Pemanfaatan lagi Pelaporan Hasil Belajar
- Bab VIII Penutup
Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Silakan unduh masing-masing SK Dirjen kepada tautan di bawah ini.
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI
Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, lagi stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.
No comments:
Post a Comment