Wednesday, November 20, 2019

Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Akreditasi Siap Sanksi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius kepada sekolah lalu madrasah sasaran akreditasi 2020 yg tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah lalu Madrasah yg belum terakreditasi lalu berstatus Tidak Terakreditasi bakal dikenai sanksi tegas.

Sedangkan bagi sekolah lalu madrasah yg sudah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak bakal diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah lalu madrasah tersebut bakal menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu tentang perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

Di lain pihak, bagi madrasah lalu sekolah yg menjadi sasaran akreditasi tahun 2020 lalu sudah mengisi DIA namun tidak bisa dilakukan visitasi karena keterbatan kuota, maka bakal diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2020. Surat tertanggal 20 April 2020 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah  gerah Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Akreditasi Siap Sanksi

DIA maupun Data isian Akreditasi adalah aplikasi online dalam Sispena yg berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah lalu sekolah sasaran akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA lalu dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga bakal menjadi dasar acuan lalu audit kelayakan bagi BAN S/M untuk menentukan sekolah lalu madrasah layak dilakukan visitasi maupun tidak.

Sispena lalu DIA bisa diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena

1. Surat Edaran BAN S/M


Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020 ini selengkapnya berisikan 4 point utama yaitu:

  • BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota lalu UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA bakal diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi maupun tidak.
  • Sekolah/Madrasah yg belum pernah diakreditasi lalu Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yg tidak bersedia mengisi DIA bakal dikenakan sanksi.
  • Bagi Sekolah/Madrasah yg sudah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
    • Wajib mengisi DIA;
    • BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yg tidak melakukan pengisian DIA;
    • BAN-S/M bakal memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yg mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi dengan tahun 2020 akibat keterbatasan kuota.
  • Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan sudah selesai dengan akhir bulan Mei 2020.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 216/BAN-SM/TU/2020 tersebut maka Surat Edaran BAN S/M sebelumnya yg mengatur tentang perpanjangan akreditasi (Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2020 tertanggal 31 Januari 2020), dinyatakan tidak berlaku.


Atau simak grafis berikut ini.


Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah  gerah Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Akreditasi Siap Sanksi

2. Unduh Surat Edaran BAN S/M


Untuk membaca lebih jelas, silakan unduh Surat Edaran BAN S/M Nomor 216/BAN-SM/TU/2020 tentang Pengisian DIA (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:

3. Sekolah lalu Madrasah Sasaran Akreditasi 2020


Terkait dengan madrasah lalu sekolah yg menjadi sasaran akreditasi tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sudah membuat kebijakan terkait prioritas akreditasi. Sekolah lalu madrasah yg menjadi sasaran akreditasi tahun 2020 lalu mendapat prioritas adalah sebagai berikut:
  1. sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir maupun lebih, 
  4. sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yg sudah habis masa akreditasainya dengan tahun 2020


Bagi madrasah, silakan untuk melihat sertifikat akreditasi masing-masing untuk memastikan apakah di tahun 2020 ini masih berlaku maupun sudah habis. Jika sudah habis, meskipun habisnya akhir 2020, silakan segera berkordinasi dengan Kantor Penmad Kab/Kota maupun Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota masing-masing. Termasuk juga bagi sekolah lalu madrasah yg belum terakreditasi. Jangan sampai karena tidak tahu, akhirnya malah tidak melakukan pengisian Sispena.

No comments:

Post a Comment