Thursday, November 21, 2019

Guru Non Inpassing Bersama Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah yg menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2020, banyak kepala madrasah swasta yg galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yg salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yg diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik bersama memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS bersama memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah bersama kepala madrasah yg belum memiliki sertifikat pendidik bersama ataupun belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan ataupun lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah andaikata kepala madrasah yg lama sudah pernah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yg sudah pernah memiliki golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan andaikata kemudian beringsang pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

  yg menggantikan peratiran serupa sebelumnya Guru Non Inpassing  bersama Sertifikasi Bisa Jadi Kamad


1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020


Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yg ditandatangani kepada tanggal 26 Maret 2020 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:

SURAT EDARAN
NOMOR3 TAHUN 2020
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;
a.memiliki sertifikat pendidik; dan
b.memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  bersama memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua ataupun Pembina Yayasan boleh mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah andaikata madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan ataupun penyelenggara madrasah tetap boleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yg belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap boleh diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2020, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota atas beringsang tersembul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Admin beringsang mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yg belum memiliki sertifikat pendidik bersama belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yg belum inpassing III/c bersama belum sertifikasi sekalipun boleh diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

So, bagi RA bersama madrasah yg kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing bersama non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah

No comments:

Post a Comment