Showing posts sorted by relevance for query pma-no-58-tahun-2020-tentang-kamad. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pma-no-58-tahun-2020-tentang-kamad. Sort by date Show all posts

Sunday, December 1, 2019

Pma Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2020. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yg terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin lagi perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan lagi perubahan tersebut didasarkan dengan regulasi-regulasi yg berlaku maupun kondisi madrasah terkini.

Apa saja perubahan yg terdapat dengan PMA Nomor 58 tahun 2020 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2020, selanjutnya mau dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yg ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail sudah disediakan link download di akhir artikel ini.


1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2020 dengan PMA No. 29 Tahun 2020


Terdapat beberapa perbedaan yg cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yg mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan lagi perubahan itu antara lain:

  • Jenis Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2020, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
      • Kepala Madrasah Bukan PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2020, terdiri 2 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah Non PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
      • Manajerial
      • Pembelajaran lagi pembimbingan
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
      • Manajerial

 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah

  • Persyaratan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
      • Maksimal berusia 55 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri lagi 6 tahun di madrasah swasta
      • Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yg diselenggarakan pemerintah
      • Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman lagi pangkat
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
      • Maksimal berusia 56 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
      • Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan lagi pelatihan (STTTPP) Kamad
      • Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal
  • Pengangkatan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
      • Kamad PNS dengan madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
      • Kamad non-PNS dengan madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
  • Masa Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali dengan satuan pendidikan yg sama untuk 1 kali masa tugas lagi ada pengecualian dengan kondisi tertentu.
      • Untuk Kamad PNS lagi Non PNS, masa tugasnya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali dengan satuan pendidikan yg sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian dengan kondisi tertentu)
      • Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
  • Hak lagi Beban Kerja Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
      • Kamad berhak mendapatkan TPG
      • Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, lagi supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
      • Tugas pembelajaran lagi pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur


2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tersebut di link berikut ini.
  • PMA Nomor 58 Tahun 2020; DOWNLOAD (235 kb)

UPDATE:

Saat ini Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap angsal mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing lagi Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

UPDATE (JANUARI 2020)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan lagi SE Nomor 3 Tahun 2020 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Demikianlah terkait dengan PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sudah menggantikan peraturan serupa, PMA No. 29 Tahun 2020.

Friday, November 22, 2019

Prosedur Lagi Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru agak diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yg diteken dengan tanggal 16 November 2020 lagi masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2020 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, lagi tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara lagi prosedur pengangkatan lagi pemberhentian kepala madrasah), hak lagi beban kerja kepala madrasah, lagi penilaian kinerja lagi pengembangan keprofesian kepala madrasah.

Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.

Untuk memberikan gambaran tentang prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini hendak diuraikan tentang syarat lagi kompetensi untuk menjadi kepala madrasah lagi prosedur alias tata cara pengangkatan lagi pemberhentian seorang kepala madrasah.

Prosedur  lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru  agak diatur melalui  kolor Prosedur  lagi Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah


Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2020 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk angsal diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:


  1. beragama Islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
  3. berpendidikan paling rendah sarjana alias diploma empat kependidikan alias bukan kependidikan dari perguruan tinggi yg terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dengan saat diangkat
  6. memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun dengan Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah lagi enam tahun dengan Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat
  7. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil lagi memiliki golongan ruang alias pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
  8. sehat jasmani lagi rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  9. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang alias berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. memiliki nilai prestasi kerja lagi nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  11. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah

Khusus untuk calon Kepala Madrasah yg diangkat di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
  2. memiliki pangkat paling rendah penata kolor jejaka tingkat I, golongan ruang III/b

Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan lagi Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian lagi Pengembangan, lagi Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama alias lembaga lain sejenis yg berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yg agak menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

UPDATE (JANUARI 2020)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah


2. Kompetensi Kepala Madrasah


Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yg diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, lagi sosial.

Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
  1. mengembangkan budaya lagi tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
  2. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. memiliki keinginan yg kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
  4. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
  6. memiliki bakat lagi minat sebagai pemimpin Madrasah.  

Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
  1. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  2. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
  4. mengelola perubahan lagi pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yg efektif
  5. menciptakan budaya lagi iklim Madrasah yang kondusif lagi inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. mengelola guru lagi staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
  7. mengelola sarana lagi prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, lagi pembiayaan
  9. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru lagi pengembangan kapasitas peserta didik 
  10. mengelola pengembangan kurikulum lagi kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah lagi tujuan pendidikan nasional
  11. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yg akuntabel, transparan, dan efisien
  12. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
  13. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
  14. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program lagi pengambilan keputusan
  15. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran lagi manajemen Madrasah
  16. melakukan pemantauan, evaluasi, lagi pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur lagi melaksanakan tindak lanjutnya  

Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
  1. menciptakan inovasi yg bermanfaat lagi tepat guna bagi Madrasah
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. memiliki motivasi yg kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas lagi fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
  4. pantang menyerah lagi selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yg dihadapi Madrasah
  5. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik  

Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
  1. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
  2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan lagi supervisi yang tepat
  3. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru 

Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
  1. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain  

3. Pengangkatan lagi Masa Tugas Kepala Madrasah


Prosedur lagi tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, lagi kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yg diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yg dikelola masyarakat.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS dengan madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yg dilakukan oleh tim yg terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, lagi pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil alias didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun lagi angsal diangkat kembali di madrasah yg sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan dengan satuan pendidikan lainnya.

Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yg sama ini angsal dikecualikan asalkan yg bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yg membutuhkan penenganan khusus, alias ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan alias organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya angsal diangkat kembali sesuai kebutuhan lagi kebijakan yayasan alias penyelenggara madrasah.

4. Pemberhentian Kepala Madrasah


Kepala Madrasah PNS angsal diberhentikan, apabila:

  1. mengundurkan diri
  2. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
  3. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut alias lebih
  4. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani lagi rohani
  5. diangkat dengan jabatan lain
  6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap
  7. menjadi anggota partai politik
  8. mencapai usia pensiun guru
  9. meninggal dunia

Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) alias oleh yayasan alias penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS lagi Non-PNS di madrasah swasta).

Prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 yg menggantikan PMA No. 29 Tahun 2020. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2020 lagi PMA No. 29 Tahun 2020 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah.

Thursday, November 21, 2019

Guru Non Inpassing Bersama Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah yg menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2020, banyak kepala madrasah swasta yg galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yg salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yg diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik bersama memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS bersama memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah bersama kepala madrasah yg belum memiliki sertifikat pendidik bersama ataupun belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan ataupun lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah andaikata kepala madrasah yg lama sudah pernah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yg sudah pernah memiliki golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan andaikata kemudian beringsang pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

  yg menggantikan peratiran serupa sebelumnya Guru Non Inpassing  bersama Sertifikasi Bisa Jadi Kamad


1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020


Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yg ditandatangani kepada tanggal 26 Maret 2020 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:

SURAT EDARAN
NOMOR3 TAHUN 2020
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;
a.memiliki sertifikat pendidik; dan
b.memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  bersama memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua ataupun Pembina Yayasan boleh mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah andaikata madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan ataupun penyelenggara madrasah tetap boleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yg belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap boleh diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2020, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota atas beringsang tersembul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Admin beringsang mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yg belum memiliki sertifikat pendidik bersama belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yg belum inpassing III/c bersama belum sertifikasi sekalipun boleh diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

So, bagi RA bersama madrasah yg kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing bersama non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah

Saturday, November 23, 2019

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C maupun Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika hendak menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing beserta Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


Friday, November 29, 2019

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2020

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan Februari 2020, terdapat beberapa perubahan yg disesuaikan berdasarkan aturan lagi regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yg mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, dengan beberapa tugas tambahan guru kepala madrasah, wali kelas, lagi pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2020/2020, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Juknis TPG lagi KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru lagi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yg memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba gerah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

UPDATE FEBRUARI 2020

Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yg berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yg diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM alias membimbing 40 siswa apabila bersertifikat pendidik sebagai guru BK alias TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sedia 'merubah' definisi lagi tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2020, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka lagi UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan dengan menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran lagi Pembimbingan bagi Guru" melainkan dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu


Dalam Juknis TPG 2020 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler lagi Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler lagi kokurikuler sebelumnya hanya angsal memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2020 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yg masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yg diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2020
2020
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2020
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yg mendapat tugas tambahan di Simpatika 2020.

Thursday, October 17, 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Sk Ditjen No. 1111 Tahun 2020)

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2020), merupakan Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, lalu interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) lalu empat tahunan.

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah  kolor Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020)

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru lalu Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yg kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2020.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; lalu pengendalian, pengawasan, evaluasi, lalu pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah lalu ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru lalu tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yg pertama kali diangkat) lalu akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

Baca juga :

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki lalu memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen lalu indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru lalu tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.