Showing posts sorted by relevance for query yang-harus-dikerjakan-operator-kamad-simpatika. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query yang-harus-dikerjakan-operator-kamad-simpatika. Sort by date Show all posts

Monday, December 9, 2019

15 Hal Yg Harus Dikerjhendak Operator Kepada Kamad Di Simpatika

15 hal yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dengan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yg harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dengan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yg Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.

Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung kering tangkisan masing-masing PTK dengan Kepala Madrasah. PTK bertanggung kering tangkisan melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dengan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dengan kurikulum, di madrasah yg dipimpinnya.

Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yg lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah becus mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yg memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dengan akun Madrasah.

Pertanyaannya, apa saja yg harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) kepada masa verval Simpatika ini?

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kepala Madrasah di Simpatika


kering merangkum sedikitnya ada 15 tugas dengan pekerjaan yg harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dengan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yg harus dilaksanakan oleh Kamad ataupun Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, becus mengecek keaktifan diri setiap PTK yg ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dengan tenaga kependidikan yg masih belum aktif dengan mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan becus dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dengan Data Staf. Di bagian ini mau ditampilkan siapa PTK yg sudah aktif dengan siapa PTK yg belum melakukan keaktifan diri.

Operator dengan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dengan mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yg wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yg dimasukkan mau menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.

Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa kering maju kelas, siswa lulus, dengan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika becus dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni kepada awal tahun pelajaran. Kecuali kalau terjadi mutasi siswa ataupun siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup kepada siswa yg bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, guru becus mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yg selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.

Operator dengan Kepala Madrasah becus melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yg mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04) 

Guru yg sudah pernah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, ataupun sebab-sebab lainnya.

Untuk melakukan non aktif guru ataupun mencetak SM04, Kepala Madrasah ataupun Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika kepada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dengan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut mau memiliki jam tambahan yg diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.



6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.



7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing mau mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru.


8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dengan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah ataupun Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah. Jadwal yg diisikan nantinya mau menjadi JTM bagi masing-masing guru dengan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yg dibebankan kepada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) becus dilihat di akun setiap PTK kepada menu Analisa Tunjangan dengan menu Cetak Portofolio. Atau kepada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini mau ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yg diampu, Siswa yg diampu, Rasio, dengan status keaktifan dari setiap guru.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Selama dengan setelah tahapan ini setiap PTK dengan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak mau ada guru yg kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yg menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yg lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dengan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dengan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif ataupun cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad kepada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 mau hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika becus berlanjut ke proses pengajuan SKMT dengan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif kepada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya kering masuk setelah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya mau kering masuk di menu Pengesahan dengan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat. 

Menu Cetak Surat SKMT hanya kering masuk setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dengan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dengan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan pengesahan SKMT ataupun Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yg satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dengan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru mau kering masuk setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.


UPDATE JULI 2020

16. Mengisi dengan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem mau secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) kalau terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, ataupun karena sakit dengan alpa.

Menu Absensi Guru becus diakses dengan cara:


  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dengan tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan dengan kiri ataupun gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian kepada S35 sudah pernah benar kepada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian kepada akhir bulan ini otomatis mau tercantum kepada SKAKPT yg tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c ataupun S36d

S36c (Guru PNS) dengan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:



Itulah 15 hal yg harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah ataupun Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yg harus dikerjakan ini becus menjadi pedoman yg memudahkan setiap operator dengan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika becus berjalan dengan sukses.

Saturday, November 16, 2019

Yang Harus Dilakukan Di Simpatika Tiap Akhir Kepada Awal Bulan

Ada beberapa hal yg wajib dilakukan oleh PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator Madrasah setiap akhir bersama awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator yg semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yg harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir bersama awal bulan.

Kelalaian oleh PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator Simpatika kepada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.

Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yg harus dilakukan di setiap akhir bulan yg dilakukan oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek bersama mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) alias S36d.

Ada beberapa hal  yg wajib dilakukan oleh PTK  bersama panas Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir  bersama Awal Bulan

1. Pengisian bersama Cetak Absensi Guru (S35)


Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan khawatir. Sistem hendak secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) andaikan terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, alias karena sakit bersama alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2020, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").

Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan kepada hari "H" alias beroleh dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.

Sehingga untuk melakukan pengisian bersama pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah alias Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya kepada guru-guru yg tidak hadir kepada hari-hari tertentu.

Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah alias Operator Madrasah beroleh melakukan pencetakan S35 alias Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis hendak terisi di form S36d (SKAKPT).

Ada beberapa hal  yg wajib dilakukan oleh PTK  bersama panas Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir  bersama Awal Bulan

Menu Absensi Guru beroleh diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah alias Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari bersama tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan bersama kiri alias gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Beberapa hal yg harus diperhatikan terkait dengan pengisian bersama pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah alias Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad alias Jumat) bersama tidak mengenal adanya hari libur panas dalam negeri bersama keagamaan alias libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang beroleh dilakukan bersama merubah jumlah kehadiran di S35 yg dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2020 jumlah ketidakhadiran seorang guru kepada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian kepada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi kepada S35 hendak berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) beroleh dilakukan di setiap akhir bulan alias setelahnya bersama beroleh dicetak berulang kali.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) kepada

UPDATE 1 AGUSTUS 2020


Mulai 1 Agustus 2020, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem hendak mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah alias Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.

Pengeditan absensi kehadiran beroleh dilakukan setiap hari, tepat kepada hari itu, ataupun kepada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.

2. Cetak S36c alias S36d (SKAKPT)


Satu lagi yg harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) bersama S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) beroleh dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari beroleh dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) bersama beroleh dicetak berulang kali.

SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem kepada awal bulan dengan syarat:
  1. Kode satker sudah pernah diisi (oleh Madrasah Negeri alias oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yg bersangkutan sudah pernah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT alias S36a/b
  4. Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada: 
  1. status kelayakan kepada analisa tunjangan bersama SKBK yg memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi bersama NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, bersama berusia kurang dari 60 tahun.
  2. Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)

SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan beberapa kendala bersama solusi dalam mencetak SKAKPT sudah pernah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus bersama Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yg Harus Dilakukan


Selain kedua hal yg harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yg harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
  1. 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator bersama Kamad di Simpatika
  2. 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK

Hal-hal yg harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga beroleh menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

Monday, December 9, 2019

11 Hal Di Simpatika Yg Harus Dikerjhendak Ptk

11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan beserta tahapan apa saja yg harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung bahang perlawanan masing-masing PTK di 15 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan Operator beserta Kamad.

Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung bahang perlawanan individu setiap Pendidik beserta Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan data kependidikannya agak benar beserta tepat di masa Verval Simpatika yg tengah berjalan.

Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yg 'memasrahkan' pekerjaan beserta tanggung bahang perlawanan tersebut kepada Operator Madrasah.

Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu boleh mempengaruhi kevalidan data pendidik beserta lembaga tenpat PTK bernaung.

 hal di Simpatika  yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan  beserta tahapan a 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjhendak PTK

11 Hal di Simpatika yg Harus Diselesaikan PTK


bahang agak merangkum beserta mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yg harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional beserta sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga boleh menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yg terlewat beserta terkendala.

Berikut ini kesebelas hal yg harus dikerjakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika

Hal pertama yg harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri beserta Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yg tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yg tidak melaksanakan tahapan ini, bakal dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun bakal mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yg sama.

Caranya cukup bahang encer beserta singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:

  • Klik menu Keaktifan 
  • Klik Cetak Kartu
  • Jika menggunakan Google Chrome bakal bahang mencuat tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan alias cetak kartu tersebut
  • Jika menggunakan browser Firefox, bahang mencuat perintah untuk mengunduh kartu.
  • Selesai, PTK agak aktif untuk semester ini.


2. Update Biodata (S12)

Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi beserta keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi beserta jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan.

Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat beserta Sertifikasi, Pengawas Pembina, beserta Cetak Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' alias 'edit data' yg tersedia
  • Isikan data yg diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga bahang mencuat pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan bakal tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 alias SM02)

Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yg melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.

Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi beserta kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN alias nama madrasah
  • Klik nama madrasah yg dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota


4. Alih Fungsi (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik alias sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi
  • Isi form yg bahang mencuat sesuai alih fungsi yg dilakukan
  • Klik Lanjut
  • Isi form yg tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:



5. Sekolah Non Induk (S20)

Ini adalah tahapan bagi guru yg saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.
  • Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju menyetujui dengan mencetak S21


Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi

Verval NRG beserta Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yg memiliki NRG beserta belum melakukan verval NRG dengan masa verval Simpatika sebelumnya. Atau agak melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing

Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yg memiliki SK Inpassing beserta belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan

Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK boleh mengecek mapel, rasio guru:siswa, beserta jumlah JTM yg diampu masing-masing serta JTM yg diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi alias tidak.

Setiap PTK boleh mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah alias Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.

Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' alias ada isinya yg tidak sesuai, PTK boleh menghubungi Operator Madrasah beserta Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk seumpama Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun alias bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.

Analisa Tunjangan boleh dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.

9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' agak banar beserta sesuai.

Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) beserta disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga seumpama menu cetak surat ajuan masih belum boleh diklik, berarti S25a belum disetorkan alias belum disetujui.

S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yg memiliki sekolah non induk beserta sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yg hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a, S29b, alias S2c, caranya adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu SKBK & SKMT
  • Klik menu 'Cetak Surat'
  • Sebelumnya cek dulu beban kerja yg dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa Tunjangan' alias kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat'
Tutorial cara beserta prosedur Cetak SKMT, simak video berikut ini:


Setelah S29a, S2b, alias S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk boleh melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).


10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Masih di menu yg sama, dengan poin kedua, bakal bahang mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini bakal bahang mencuat setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk PTK yg bersangkutan.

S29d bersama dengan S29a, S29b, beserta S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.

Cara mencetaknya sama, yaitu:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu SKBK & SKMT
  • Klik menu "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:


S29a/29b/29c, Lampiran S29, beserta S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) alias kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).


11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Tahapan ini khusus bagi guru yg terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa alias pun jumlah JTM yg kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"

Bagi guru di madrasah swasta boleh mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

UPDATE (JULI 2020)


Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, tugas PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:

12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan beserta meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap akhir bulan.

Untuk memastikan absensi guru agak diisi dengan benar, sehingga guru yg bersangkutan layak mendapatkan tunjangan.

13. Mencetak S36c alias S36d

S36c (Guru PNS) beserta S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan alias SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer dengan ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir beserta Awal Bulan

Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK


Untuk boleh login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username beserta password. Username boleh berupa NUPTK/PegID, Siap ID, alias email yg sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password asli dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi huruf kapital beserta angka) alias password yg agak diubah sendiri.

Jika tidak mengetahui username beserta password, PTK boleh menanyakannya ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah.

Sedangkan seumpama sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username beserta password, silakan menghubungi Operator Madrasah alias Kepala Madrasah untuk melakukan reset password beserta mendapatkan password baru.

Itulah kesebelas tahap beserta hal yg harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk menuntaskan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan PTK ini harapannya boleh menjadi pedoman verval PTK sehingga tidak ada tahapan yg terkendala alias bahkan terlewatkan.

Saturday, November 23, 2019

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C maupun Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika hendak menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing beserta Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


Thursday, November 14, 2019

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan Skakpt (S36c/D)

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika dengan 1 September 2020 pagi.

SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2020 yg diharapkan becus menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.

Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan dengan tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, hendak dilakukan generate untuk dua ataupun tiga bulan sekaligus.

Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020, SKAKPT bulan Juli bersama Agustus 2020 direncanakan hendak diterbitkan sekaligus dengan tanggal 1 September 2020. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya hendak diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK bersama Kepala Madrasah agar becus menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yg sedia diketahui, agar becus diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk becus diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yg cukup panjang yg melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, bersama operator kabupaten/kota.

Tahapan-tahapan yg dilalui agar S29e becus diajukan bersama disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa bersama rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), bersama SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator bersama Kamad di Simpatika.

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun P Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yg harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir bersama Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan dengan awal bulan ketiga (September bersama Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, bersama seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih membuat 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yg belum bisa menuntaskan tahapan-tahapan tersebut.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.



1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli bersama Agustus 2020


Mengingat panjangnya tahapan bersama proses yg harus ditempuh untuk menyelesaikan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan aturan khusus sebagai berikut.

1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yg belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ajuan SKBK hingga tanggal 29 September 2020. Sila selesaikan tahapan-tahapan yg diperlukan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus hendak dilakukan dengan setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 

Khusus SKAKPT bulan Juli bersama Agustus hendak diterbitkan setiap hari Rabu bersama Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yg sedia memenuhi persyaratan (termasuk S29e) hendak diterbitkan SKAKPT dengan hari Rabu, 5 September 2020. Bagi yg belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya bersama dilakukan penerbitan dengan Sabtu, 8 September.

Namun coba dengan tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan hendak diberi kesempatan lagi bersama dilakukan penerbitan dengan Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, dengan hari Sabtu, 29 September 2020.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli bersama Agustus becus diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya hendak diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan dengan bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi bersama mengedit absensi guru bulan Juli bersama Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yg sempat terjadi dengan fitur Absensi Elektronik Simpatika yg membuat beberapa PTK tidak becus mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena dengan tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli bersama Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak hendak bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya


Untuk SKAKPT bulan September bersama seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana kemarau lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT hendak dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September hendak diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober hendak diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September bersama berikutnya hendak diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September hendak diterbitkan dengan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober hendak diterbitkan dengan tanggal 7 November bersama seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, coba sampai dengan 29 September 2020 SKAKPT bulan Juli bersama Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) bersama dengan bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka dengan tanggal 7 Oktober hanya hendak diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli bersama Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 dengan setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas dengan hari terakhir setiap bulannya. Isian dengan akhir bulan ini otomatis hendak tertera dalam SKAKPT yg diterbitkan dengan bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih becus mengisi bersama mengedit absensi guru dengan tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.

Baca juga:



Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika.

Friday, November 29, 2019

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2020

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan Februari 2020, terdapat beberapa perubahan yg disesuaikan berdasarkan aturan lagi regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yg mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, dengan beberapa tugas tambahan guru kepala madrasah, wali kelas, lagi pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2020/2020, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Juknis TPG lagi KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru lagi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yg memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba gerah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

UPDATE FEBRUARI 2020

Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yg berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yg diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM alias membimbing 40 siswa apabila bersertifikat pendidik sebagai guru BK alias TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sedia 'merubah' definisi lagi tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2020, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka lagi UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan dengan menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran lagi Pembimbingan bagi Guru" melainkan dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu


Dalam Juknis TPG 2020 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler lagi Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler lagi kokurikuler sebelumnya hanya angsal memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2020 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yg masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yg diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2020
2020
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2020
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yg mendapat tugas tambahan di Simpatika 2020.

Sunday, October 27, 2019

5 Langkah Pengajuan Skmt Lalu Skbk (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yg berubah terkait tahapan dengan tata cara pengajuan SKMT dengan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yg dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yg lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yg mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.

Sebenarnya tidak ada  yg berubah terkait tahapan  dengan tata cara pengajuan SKMT  dengan SKBK  bergolak 5 Langkah Pengajuan SKMT  dengan SKBK (S29) Simpatika

Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dengan SKBK dalam 5 langkah bergolak lasuh mengajukan SKMT dengan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dengan SKBK, pastikan Kepala Madrasah agak melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dengan agak disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a agak disetujui maupun belum, selain berdasarkan S25b, bisa juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah dengan menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dengan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau bisa dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana dengan kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dengan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau bergolak anom dengan tombol "Cetak Surat" bisa diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK bisa memulai tahapan pengajuan SKMT dengan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dengan SKBK ini, yg terdiri atas:


bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak bergolak
TAHAPAKTIFITASTANGGUNG JAWABAKUN SIMPATIKA
1Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c)PTK / GuruPTK
2Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c)Kepala MadrasahPTK milik Kamad
3Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)PTK / GuruPTK
4Pengajuan Berkas SKBK ke Admin KabupatenPTK / Guru-
5Persetujuan SKBK (Cetak S29e)Admin Kab/Kota maupun KamadAdmin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".


Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga apabila seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah mau tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yg diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yg ada di atasnya.

Terkait prosedur dengan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian maupun mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dengan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yg dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi dengan kolom nilai yg tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yg bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yg agak melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yg belum melakukan pengajuan, maka tidak mau bergolak hadir daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yg bersangkutan mau bergolak hadir tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yg berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) maupun Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, dengan nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, apabila seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yg berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Berkas yg dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yg bersangkutan, Kepala Madrasah, dengan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) maupun S29e yg bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yg bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada  yg berubah terkait tahapan  dengan tata cara pengajuan SKMT  dengan SKBK  bergolak 5 Langkah Pengajuan SKMT  dengan SKBK (S29) Simpatika


Bagi PTK, S29e bisa dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.

Cara Cetak Ulang Ajuan Skmt (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika

Cara cetak ulang ajuan SKMT (baik S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, maupun S29d) terkadang harus dilakukan. Bisa jadi arsip ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) tersebut hilang termasuk file dalam format PDF-nya. Sehinga tidak ada jalan lain kecuali melakukan pencetakan ulang S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, bersama S29d dari layanan Simpatika.

Tidak seperti formulir S25a, meski tombol cetaknya sama-sama berubah setiap kali mendapat persetujuan ajuan, formulir S29 masih becus dicetak ulang. Rangkai formulir ajuan SKMT (S29) ini sendiri terdiri atas:

  • S29a (Surat Keterangan melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan bersama Tugas Tertentu / SKMT untuk madrasah Induk)
  • S29b (SKMT untuk madrasah non-induk)
  • S29c (SKMT untuk sekolah non-induk)
  • Lampiran S29a (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah Induk)
  • Lampiran S29b (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk madrasah non-Induk)
  • Lampiran S29c (Rekap Hasil Penilaian SKMT untuk sekolah non-Induk)
  • S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK)
Khusus S29b, S29c, Lampiran S29b, bersama Lampiran S29c hanya atas beringsang lahir misalnya seorang PTK mengajar juga di sekolah/madrasah non-induk.

Baca Juga:

Cara Cetak Ulang S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, bersama S29d


S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, bersama S29d becus dicetak ulang setiap saat. Bahkan untuk semester bersama tahun pelajaran yg sedia terlewat sekalipun. Selama sistem simpatika sedia merekam pengajuan bersama persetujuan ajuan SKMT bersama ajuan SKBK, maka form tersebut becus dicetak ulang kembali.

Untuk melakukan pencetakan ulang, termasuk dengan kasus semester sebelumnya (yang lalu), caranya sangat mudah. Berikut ini langkah-langkah yg harus dilakukan untuk mencetak ulang formulir S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29d:
  1. Kunjungi layanan Simpatika di alamat https://simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun PTK masing-masing bersama pilih layanan sebagai PTK (Login PTK)
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "SKBK & SKMT" yg ada di deretan menu sebelah kiri
  4. Terbuka halaman "Pengajuan SKBK"
  5. Klik pilihan tahun pelajaran bersama semester yg ada di pojok kanan atas
  6. Klik tombol "Cetak Ulang Nilai"
  7.  tersebut hilang termasuk file dalam format PDF Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika
  8. Muncul kotak "Cetak Surat Ajuan SKBK"
  9. Pada bagian bawah terdapat nama-nama madrasah/sekolah tempat mengajar (baik induk/satminkal ataupun noninduk/nonsatminkal)
  10. Untuk mencetak S29a bersama Lampiran S29a, klik tombol "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah induk (satminkal)
  11. Untuk mencetak S29b, S29c, Lampiran S29b, bersama Lampiran S29c, klik "Lihat Penilaian SKMT" tepat di belakang nama madrasah/sekolah non-induk (non-satminkal)
  12. Untuk mencetak S29d (Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK), klik tombol "Cetak Surat Pengantar"
  13.  tersebut hilang termasuk file dalam format PDF Cara Cetak Ulang Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) Simpatika

Baca Juga: 5 Langkah Pengajuan SKMT bersama SKBK (S29) Simpatika

Jika masih bingung dengan langka-langkah cara cetak ulang di atas, sila tonton video tutorial berikut ini.


Nah, bagi membutuhkan untuk mencetak ulang ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c, Lamp. S29, S29d) silakan ikuti langkah-langkah di atas.