Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yg mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.
Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dengan SKBK dalam 5 langkah bergolak lasuh mengajukan SKMT dengan SKBK (S29).
Baca Juga:
- 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kamad di Simpatika
- 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK
Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dengan SKBK, pastikan Kepala Madrasah agak melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dengan agak disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a agak disetujui maupun belum, selain berdasarkan S25b, bisa juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah dengan menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dengan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.
Atau bisa dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana dengan kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dengan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau bergolak anom dengan tombol "Cetak Surat" bisa diklik.
Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK bisa memulai tahapan pengajuan SKMT dengan SKBK.
Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dengan SKBK ini, yg terdiri atas:
TAHAP | bergolak bergolakAKTIFITAS | bergolak bergolakTANGGUNG JAWAB | bergolak bergolakAKUN SIMPATIKA | bergolak
1 | bergolak bergolakPengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) | bergolak bergolakPTK / Guru | bergolak bergolakPTK | bergolak
2 | bergolak bergolakPenilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) | bergolak bergolakKepala Madrasah | bergolak bergolakPTK milik Kamad | bergolak
3 | bergolak bergolakSurat Pengantar SKBK (Cetak S29d) | bergolak bergolakPTK / Guru | bergolak bergolakPTK | bergolak
4 | bergolak bergolakPengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten | bergolak bergolakPTK / Guru | bergolak bergolak- | bergolak
5 | bergolak bergolakPersetujuan SKBK (Cetak S29e) | bergolak bergolakAdmin Kab/Kota maupun Kamad | bergolak bergolakAdmin Kab/Kota | bergolak
1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK
langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".
Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tanggung bergolak balasan PTK dalam mengelola akun simpatika.
Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
- S29b (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
- S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga apabila seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah mau tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.
Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yg diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yg ada di atasnya.
Terkait prosedur dengan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.
2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad
Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian maupun mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dengan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yg dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi dengan kolom nilai yg tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.
Atau simak video tutorial berikut ini.
Perlu diperhatikan bahwa, PTK yg bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yg agak melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yg belum melakukan pengajuan, maka tidak mau bergolak hadir daftarnya dalam penilaian SKMT ini.
3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)
Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yg bersangkutan mau bergolak hadir tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yg berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) maupun Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).
Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, dengan nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".
Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.
Catatn, apabila seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yg berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.
4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten
Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Berkas yg dibawa ini meliputi:
- S29a/b/c
- Lampiran S29a/b/c
- S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yg bersangkutan, Kepala Madrasah, dengan Pengawas Madrasah.
5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)
Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) maupun Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) maupun S29e yg bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yg bersangkutan.
Bagi PTK, S29e bisa dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.
Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dengan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.
No comments:
Post a Comment