Badan Pembina Ideologi Pancasila, sebagai pelaksana Hari Lahir Pancasila, sudah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 (Surat BPIP Nomor: B.116/Ka.BPIP/05/2020). Pedoman yg diunggah di website www.bpip.go.id ini meliputi Pedoman Kegiatan, Logo dengan Tema Hari Lahir Pancasila 2020, Surat Pengantar, hingga Sambutan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2020.
Oleh Kemenag dengan Kemdikbud, pedoman tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan Upacara Bendera. Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4514/SJ/BVI/HK.00.7/05/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020.
Sedang Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor: 55850/A.A6.2/TU/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 di Lingkungan Kantor Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan. Kedua surat tersebut becus diunduh di bagian akhir artikel ini.
Baca juga:
- Logo dengan Tema Hari Lahir Pancasila 2020
- Sambutan Hari Lahir Pancasila 2020
1. Ketentuan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 2020 di Kemenag
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor: 4514/SJ/BVI/HK.00.7/05/2020, Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila diselenggarakan kepada tanggal 1 Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh pegawai Kementerian Agama wajib mengikuti upacara bendera;
- Bagi pegawai Kementerian Agama Pusat yg berdomisili di Jabodetabek dengan pegawai yg tidak menjalani cuti bersama diminta untuk mengikuti Upacara Bendera kepada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2020 bertempat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jl. Wisma Sejahtera No. 6 Jakarta Selatan;
- Bagi pegawai Kementerian Agama yg sedang menjalani cuti becus mengikuti upacara bendera di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, PTKN, ataupun satuan pendidikan Dasar dengan Menengah (MIN, MTsN, MAN, dengan SMAKN) yg berdekatan dengan keberadaan pegawai yg bersangkutan;
- Bagi pegawai yg sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukkti sudah mengikuti upacara bendera berupa foto dengan dikirimkan ke kepala unit kerjanya masing-masing untuk dilanjutkan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Umum;
- Satuan kerja Kementerian Agama Wilayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PTKN, dengan satuan Pendidikan Dasar dengan Menengah (MIN, MTsN, MAN, dengan SMAKN) wajib melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila;
- Seluruh kepala Unit kerja bertanggung berbahaya reaksi atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera.
2. Unduh Pedoman Hari Lahir Pancasila 2020
Untuk melengkapi artikel ini, ayo madrasah menyertakan beberapa pedoman terkait pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020. Baik pedoman dari Badan Pembina Ideologi Pancasila, Kementerian Agama, maupun Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan. Pedoman tersebut becus diunduh di bawah ini.
- Pedoman Hari Lahir Pancasila 2020 dari BPIP, UNDUH FILE
- Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila Kemenag, UNDUH FILE
- Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila Kemdikbud, UNDUH FILE
Demikian pedoman pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2020, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment