Thursday, October 17, 2019

Guru Sertifikasi Beroleh Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi beroleh mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yg dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yg dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA lagi Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya agak menyatakan bahwa Simpatika atas mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut beroleh diunduh lagi dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

 guru sertifikasi  beroleh mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk beroleh mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yg dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yg tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yg diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs ataupun MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yg diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, apabila ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yg diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs ataupun MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2020), kasus-kasus seperti diatas beroleh diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap beroleh mengajar di tempat semula lagi statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yg diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) beroleh mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, ataupun psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, beroleh pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lagi SMK ataupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik beroleh pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SMA/MA; Guru yg memiliki sertifikat pendidik beroleh pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2020)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 ataupun D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg atas diampu. Jika tidak memiliki ataupun sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yg dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 terdapat lima buah lampiran yg terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak lagi lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yg dimiliki sudah sesuai lagi linier dengan mata pelajaran yg diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), lagi 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD ataupun psikolog). Karena otomatis atas linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca lagi cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2020.

3. Hanya untuk yg Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yg dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yg selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yg memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yg sudah linier meski memiliki ijazah yg tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA lagi sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier lagi tidak bermasalah. 

Kecuali apabila seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah ataupun Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut beroleh digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 yg memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yg dimiliki, maka Simpatika atas melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yg sudah bersertikat pendidik maupun yg belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi beroleh pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah atas dibuka layanan Verval Ijazah ataupun bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

No comments:

Post a Comment