Saturday, October 19, 2019

Juknis Bahan Ajar Ra (Sk Ditjen No. 2764/2020)

Pengembangan bahan ajar yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman bersama pengaturan yg jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA bersama prosedur penyusunan bahan ajar RA.

Pengembangan bahan ajar  yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2020)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bagian gerah pengantar kata juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, bersama pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yg digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Bahan ajar tersebut harus becus meningkatkan motivasi belajar bersama memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yg menyenangkan.

Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yg komprehensif atas kurikulum RA bersama prinsip-prinsip yg berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yg sesuai dengan karakteristik anak  bersama enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama bersama moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, bersama seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yg becus digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yg sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan bersama keterampilan anak.

Media belajar merupakan benda yg becus dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih gerah gembur dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) bersama unsur pesan (software). Sehingga becus dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, becus dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, bersama poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, bersama CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film bersama video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , bersama alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, bersama bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat bersama sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa bersama hidup

Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang alias didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2020


Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yg berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yg ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan becus menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, bersama pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal becus berjalan secara efektif bersama efisien.

No comments:

Post a Comment