Wednesday, October 30, 2019

Juknis Ppdb Ra Bersama Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA lalu Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Juknis yg ditetapkan dengan tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur lalu jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, lalu MAK.

 di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA  lalu Madrasah Tahun 2020

Sekilas tidak ada perubahan yg signifikan dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah tahun 2020/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA lalu Madrasah, sebagaimana dalam juknis, bagi dilaksanakan dengan bulan Mei sampai dengan Juli 2020. Proses PPDB beroleh diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip dengan asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, lalu kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) lalu 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa beroleh diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA lalu MAK, paling tinggi berusia 21 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yg perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah lalu 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah lalu 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah lalu 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah lalu 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) lalu MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2020


Untuk membaca lebih lanjut lalu menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2020 diharapkan proses lalu tahapan penerimaan peserta didik di madrasah dengan Tahun Pelajaran 2020/2020 beroleh berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, lalu tanpa diskriminasi.

No comments:

Post a Comment