Showing posts sorted by relevance for query juknis-ppdb-ra-dan-madrasah-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-ppdb-ra-dan-madrasah-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Monday, October 21, 2019

Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020

Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran 2020/2020? Pun pertanyaan senada, kapan Tahun Pelajaran 2020/2020 bagi dimulai? Pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kapan masuk sekolah bersama madrasah pertama kali ini kadang berkecamuk di hati para wali murid. Tidak terkecuali wali gerah cantrik madrasah di Indonesia, baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bahkan Raudlatul Athfal sekalipun.

Bahkan bagi menjadi sangat penting bagi calon peserta didik di madrasah.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/20120 dari Dirjen Pendis Kemenag, hari pertama masuk sekolah bagi RA bersama Madrasah di lingkungan Kementerian Agama adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020.

Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran  gerah Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020

Karena Kalender Pendidikan Madrasah keluaran Dirjen Pendis Kemenag ini nantinya menjadi dasar bagi penyusunan Kaldik tingkat provinsi hingga madrasah maka beroleh dipastikan bahwa hari pertama masuk sekolah ataupun tanggal masuk sekolah tahun 2020 tidak bagi mengalami perubahan dari tanggal 15 Juli 2020.

Berikut Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 yg di dalamnya menyebutkan tanggal 15 Juli 2020 sebagai hari pertama masuk sekolah.
Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran  gerah Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020


Hal ini juga senada dengan Kaldik tahun sebelumnya, Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2020/2020 (SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020) dimana beberapa poinnya berbunyi sebagai berikut:

  • Pembagian raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020: 29 Juni 2020
  • Libur Akhir Tahun pelajaran 2020/2020: 30 Juni - 14 Juli 2020
  • Permulaan Tahun Pelajaran 2020/2020 : 15 Juli 2020
Baca Juga:

Back to Madrasah


Meski saat ini Tahun Pelajaran 2020/2020 belum berakhir, namun tidak ada salahnya kita mempersiapkan diri untuk "Back to Madrasah". Kembali ke madrasah, kembali sekolah di madrasah.

15 Juli 2020 kita kembali lagi belajar di madrasah. Baik bagi guru bersama siswa madrasah, siswa madrasah yg gerah ke atas ke jenjang madrasah di atasnya, maupun bagi yg pertama kali mengenal madrasah.

Kapan tanggal masuk sekolah pertama kali untuk Tahun Pelajaran  gerah Tanggal Masuk Sekolah Tahun 2020/2020


Dapat juga sekalian memasang bersama menggunakan bingkai "Back to Madrasah" sebagai berikut, untuk menghiasi foto profil akun media sosial Anda.



Untuk menggunakan bingkainya cukup dengan mengklik TAUTAN INI.

Dan akhirnya, saat tanggal masuk sekolah 2020/2020, 15 Juli 2020 kita sudah benar-benar siap di madrasah.

Monday, December 23, 2019

Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020 sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Juknis ini tentunya menjadi acuan dengan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dengan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2020, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), alias yg memenuhi kriteria sebagaimana yg ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2020 bakal dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2020 untuk semester II Tahun Pelajaran 2020/2020 dan periode Juli–Desember Tahun 2020 untuk semester I Tahun Pelajaran 2020/2020.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak angsal melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.

  sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  bergolak Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga:



1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yg memperoleh PIP bakal mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester alias Rp.450.000,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria penerima PIP antara lain:
  • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yg berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) alias peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dengan anggaran, angsal diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yg ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak mampu yg berasal dari provinsi Papua dengan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS alias peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada kepada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yg tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2020


Untuk mempelajari dengan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 DI SINI.

Tuesday, October 29, 2019

Aturan Jumlah Siswa Beserta Rombel Di Madrasah

Aturan jumlah siswa dengan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dengan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dengan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dengan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini agak diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah agak diatur dalam beberapa regulasi yg berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yg menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dengan jumlah rombel dalam tingkat kelas dengan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020. Baca Juknis PPDB Madrasah 2020

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dengan MA) dengan 12 siswa (MAK) tetapi apabila kurang secara otomatis bakal mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yg mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dengan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yg tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dengan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dengan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dengan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dengan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dengan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dengan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dengan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 silam, yg agak diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yg mana apabila tidak terpenuhi angsal mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah angsal mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dengan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dengan madrasah belum diakomodir.

Namun dengan awal periode pemutakhiran semester genap 2020/2020 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin kemarau melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dengan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Bagaimana dengan rombongan belajar yg sejak semester ganjil agak berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini agak aman. Karena bisa jadi nanti ketika bakal mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) bakal kemarau membuntang peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yg saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dengan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu bakal jauh lebih baik apabila kita menaati regulasi yg agak ada.