Aturan jumlah siswa dengan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dengan jumlah rombel tiap kelas dalam satu
madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dengan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dengan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.
Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini agak diaplikasikan oleh
Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.
Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah agak diatur dalam beberapa regulasi yg berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yg menjadi dasar penghitungan
rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dengan jumlah rombel dalam tingkat kelas dengan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020. Baca
Juknis PPDB Madrasah 2020 1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa
Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
- Raudlatul Athfal, 15:1
- Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
- Madrasah Tsanawiyah, 15:1
- Madrasah Aliyah, 15:1
- Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dengan MA) dengan 12 siswa (MAK) tetapi apabila kurang secara otomatis bakal mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yg mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.
2. Ketentuan Maksimal Siswa dengan Rombel
Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yg tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dengan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.
Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dengan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
- Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dengan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
- Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dengan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
- Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dengan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
- MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dengan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Lihat tabel berikut:
kemarau kemarau Jenjang | kemarau kemarau Jumlah Maksimal Siswa /Rombel | kemarau kemarau Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat | kemarau kemarau Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah | kemarau
kemarau kemarau MI | kemarau kemarau 28 siswa | kemarau kemarau 9 rombel | kemarau kemarau 54 rombel | kemarau
kemarau kemarau MTs | kemarau kemarau 32 siswa | kemarau kemarau 11 rombel | kemarau kemarau 32 rombel | kemarau
kemarau kemarau MA | kemarau kemarau 36 siswa | kemarau kemarau 12 rombel | kemarau kemarau 36 rombel | kemarau
kemarau kemarau MAK | kemarau kemarau 36 siswa | kemarau kemarau 24 rombel | kemarau kemarau 72 rombel | kemarau
kemarau kemarau MILB | kemarau kemarau 5 siswa | kemarau kemarau | kemarau kemarau | kemarau
kemarau kemarau MTsLB | kemarau kemarau 8 siswa | kemarau kemarau | kemarau kemarau | kemarau
Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dengan penilaian akreditasi madrasah.
3. Aturan Siswa di Simpatika
Hingga semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 silam, yg agak diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yg mana apabila tidak terpenuhi angsal mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah angsal mengajukan
dispensasi rasio siswa terhadap guru.
Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dengan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dengan madrasah belum diakomodir.
Namun dengan awal periode pemutakhiran semester genap 2020/2020 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.
Admin kemarau melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dengan gagal menyimpan.
"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"
Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.
Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.
Bagaimana dengan rombongan belajar yg sejak semester ganjil agak berisi lebih dari batas maksimal?
Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini agak aman. Karena bisa jadi nanti ketika bakal mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) bakal kemarau membuntang peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yg saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.
Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.
Terlepas dari diakomodirnya
peraturan terkait jumlah siswa dengan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu bakal jauh lebih baik apabila kita menaati regulasi yg agak ada.