Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Keputusan terkait kurikulum RA ini disusun sebagai wujud penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan kepada Raudlatul Athfal agar sesuai dengan standar bergolak dalam negeri pendidikan.
Kurikulum Raudlatul Athfal dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan kepada satuan pendidikan Raudlatul Athfal.
Raudlatul Athfal ataupun RA adalah salah satu bentuk dari Pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam penyelenggaraan pendidikannya menitikberatkan kepada peletakan dasar ke arah pertumbuhan lalu perkembangan fisik (koordinasi motorik halus lalu kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, lalu kecerdasan spritual (Agama).
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020 tentang Kurikulum RA (Raudhatul Athfal) ini, dilengkapi dengan Lampiran Keputusan lalu Tabel A (Kompetensi Inti), Tabel B (Kompetensi Inti, Dasar, lalu Indikator), Tabel C (Contoh Program Semester), Tabel D (Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan - RPPM), Tabel E (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian - RPPH), Tabel F (Contoh Muatan Pembelajaran RA), Tabel G (Standar Operasional Prosedur), lalu Tabel H (Contoh Penilaian).
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang
Landasan Hukum
Tujuan Pengembangan KTSP
Sasaran
Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
Acuan Operasional KTSP
Bab II Struktur Kurikulum lalu Muatan Kurikulum
Struktur Kurikulum
Muatan Kurikulum
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP)
Indikator Perkembangan
Lama Belajar
Bab III Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
Program Semester RA (PROMES)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Beban Belajar
Ketuntasan Belajar
Alokasi Waktu (jumlah jam kegiatan yg dilaksanakan setiap hari lalu setiap minggu di RA)
Pindah Kelompok
Kalender Akademik
Bab IV Materi Pendidikan Agama di Raudlatul Athfal Bab V Pengelolaan lalu Pengorganisasian Kelas Bab VI Konsep, Teknik lalu Prosedur Penilaian
Download Struktur Kurikulum RA
Kurikulum RA 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020 terdiri atas tiga file yakni : SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020, Lampiran SK (Struktur Kurikulum RA), lalu Tabel-tabel Kurikulum RA.
Ketiganya becus diunduh di bawah ini:
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020 tentang Kurikulum RA; DOWNLOAD
Lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2020 (Kurikulum RA); DOWNLOAD
Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan KMA Nomor 207 Tahun 2020 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa saat Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yg digunakan dalam layanan Simpatika dengan Maret silam.
Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi aturan main yg dibuat oleh Simpatika. Termasuk dalam menetapkan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.
KMA Nomor 207 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini adalah pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, beserta MAK menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum beserta menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam beserta Bahasa Arab.
Perberlakuan kurikulum gabungan tersebut terkecuali dengan madrasah yg sudah pernah melakukan pendampingan kurikulum 2013 yg melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.
Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 beserta KTSP ini terutama terjadi lantaran dalam rilis struktur kurikulum MI yg dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat penyesuaian jumlah jam mengajar perminggu dengan kelas 1 s.d 3. Jika merunut dengan KMA 207 Tahun 2020, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan adalah 31, 31, beserta 33 JTM. Namun Simpatika membuat penyesuaian menjadi 30, 30, beserta 32 JTM.
Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)
Kegamangan selanjutnya adalah kebolehan menggunakan pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum dengan kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yg secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.
UPDATE APRIL 2020
Seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika April 2020, untuk kelas bawah MI, beberapa mapel dilebur menjadi mapel Tematik Umum. Untuk struktur beserta alokasi JTM-nya, sialakn lihat artikel kami, Struktur Kurikulum MI Simpatika 2020
Blog simpatikapati.com, pernah merilis contoh kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.
Struktur kurikulum MI tersebut seperti tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).
Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 menggunakan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.
Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM
Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2020/2020, Simpatika memberikan kebebasan bagi madrasah untuk melakukan penambahan hingga 4 JTM perrombelnya. Padahal dengan periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yg mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kurikulum KTSP di Madrasah.
Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan bisa dilakukan dengan mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut bakal tetap dihitung sebagai jam yg linier.
Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah bisa 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.
Berikut ini salah satu contoh struktur kurikulum MI yg sudah pernah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut (klik untuk memperbesar).
Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yg ditambahkan dalam contoh di atas adalah:
Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
Struktur Kurikulum K13 (Kurtilas) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya tidak terlalu menimbulkan polemik. Berbeda dengan kurikulum kombinasi (KTSP bersama K13) yg diberlakukan untuk MI yg kemudian menimbulkan beragam kegamangan bagi sebagian pihak. Baca : Struktur Kurikulum KTSP MI.
Kurikulum 2013 sudah pernah diberlakukan kepada berbagai madrasah di Indonesia mulai dari MI, MTs, hingga MA. Madrasah-madrasah penyelenggara kurtilas ini sudah pernah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam. Baca : SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 bersama Lampiran SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 bersama penentuan Struktur Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah berdasar dengan Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar bersama Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yg kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 117 Tahun 2020 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah bersama Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2020 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam bersama Bahasa Arab.
Berdasarkan KMA No. 117 Tahun 2020 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, mata pelajaran dengan satuan pendidikan MI terdiri atas:
A. Pendidikan Agama Islam, yg meliputi:
Al Quran Hadits
Akidah Akhlak
Fikih
Sejarah Kebudayaan Islam
B. Pendidikan Pancasila bersama Kewarganegaraan C. Bahasa Indonesia D. Bahasa Arab E. Matematika F. Ilmu Pengetahuan Alam G. Ilmu Pengetahuan Sosial H. Seni Budaya bersama Prakarya I. Pendidikan Jasmani, Olahraga, bersama Kesehatan
Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2020 Tahun 2020 tentang Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini adalah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 beserta Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan beserta Standar Isi Pendidikan Agama Islam beserta Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yg mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yg berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).
Tabel Struktur Kurikulum berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 adalah sebagai berikut ini.
bahang bahang
Komponen
bahang bahang
Kelas beserta Alokasi Waktu
bahang
bahang bahang
VII
bahang bahang
VIII
bahang bahang
IX
bahang
bahang bahang
A.
bahang bahang
Mata Pelajaran
bahang
bahang bahang
1.
bahang bahang
Pendidikan Agama Islam
bahang bahang
bahang bahang
bahang bahang
bahang
bahang bahang
bahang bahang
a.
bahang bahang
Al-Qur'an-Hadis
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
bahang bahang
b.
bahang bahang
Akidah-Akhlak
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
bahang bahang
c.
bahang bahang
Fikih
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
bahang bahang
d.
bahang bahang
Sejarah Kebudayaan Islam
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
2.
bahang bahang
Pendidikan Kewarganegaraan
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
3.
bahang bahang
Bahasa Indonesia
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
4.
bahang bahang
Bahasa Arab
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
5.
bahang bahang
Bahasa Inggris
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
6.
bahang bahang
Matematika
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
7.
bahang bahang
Ilmu Pengetahuan Alam
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
8.
bahang bahang
Ilmu Pengetahuan Sosial
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
9.
bahang bahang
Seni Budaya
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
10.
bahang bahang
Pendidikan Jasmani, Olahraga, beserta Kesehatan
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
11.
bahang bahang
Keterampilan/TIK
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
B.
bahang bahang
Muatan Lokal *)
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
C.
bahang bahang
Pengembangan Diri **)
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
Jumlah
bahang bahang
42
bahang bahang
42
bahang bahang
42
bahang
2. KMA No. 165 Tahun 2020
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2020 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam beserta Bahasa Arab yg menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.
Tabel struktur kurikulum berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
bahang
bahang bahang
Komponen
bahang bahang
Kelas beserta Alokasi Waktu
bahang
bahang bahang
VII
bahang bahang
VIII
bahang bahang
IX
bahang
bahang bahang
Kelompok A
bahang bahang
bahang bahang
bahang bahang
bahang
bahang bahang
1.
bahang bahang
Pendidikan Agama Islam
bahang bahang
bahang bahang
bahang bahang
bahang
bahang bahang
bahang bahang
a.
bahang bahang
Al-Qur'an-Hadis
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
bahang bahang
b.
bahang bahang
Akidah-Akhlak
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
bahang bahang
c.
bahang bahang
Fikih
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
bahang bahang
d.
bahang bahang
Sejarah Kebudayaan Islam
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
2.
bahang bahang
Pendidikan Pancasila beserta Kewarganegaraan
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang
bahang bahang
3.
bahang bahang
Bahasa Indonesia
bahang bahang
6
bahang bahang
6
bahang bahang
6
bahang
bahang bahang
4.
bahang bahang
Bahasa Arab
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang
bahang bahang
5.
bahang bahang
Matematika
bahang bahang
5
bahang bahang
5
bahang bahang
5
bahang
bahang bahang
6.
bahang bahang
Ilmu Pengetahuan Alam
bahang bahang
5
bahang bahang
5
bahang bahang
5
bahang
bahang bahang
7.
bahang bahang
Ilmu Pengetahuan Sosial
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
8.
bahang bahang
Bahasa Inggris
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang bahang
4
bahang
bahang bahang
Kelompok B
bahang bahang
bahang bahang
bahang bahang
bahang
bahang bahang
1.
bahang bahang
Seni Budaya
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang
bahang bahang
2.
bahang bahang
Pendidikan Jasmani, Olahraga, beserta Kesehatan
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang bahang
3
bahang
bahang bahang
3.
bahang bahang
Prakarya
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang bahang
2
bahang
bahang bahang
Jumlah
bahang bahang
46
bahang bahang
46
bahang bahang
46
bahang
3. KMA No. 207 Tahun 2020
Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yg sedia ditetapkan saja. Selebihnya, menggunakan kurikulum kombinasi yg merupakan perpaduan antara KTSP beserta K13.
Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2020 tentang Kurikulum Madrasah yg mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana kepada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam beserta Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013.
Sehingga struktur kurikulum kepada Madrasah Tsanawiyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2020 adalah sebagaimana berikut:
Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya adalah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.
4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika
Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 memberikan kewenangan setiap madrasah untuk menambah hingga 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yg tertera di bagian atas jadwal adalah "41 + 4".
Semua mata pelajaran beroleh ditambahkan dari alokasi tambahan 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran baru (muatan lokal) yg tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:
Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?
Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yg linier.
Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2020 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sebenarnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yg berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 bersama struktur kurikulum K13 MA yg berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2020.
Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.
Karena itu, artikel kali ini atas membahas tentang struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yg masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yg menyelenggarakan kurikulum 2013 atas dibahas diartikel tersendiri.
Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2020 tentang Kurikulum Madrasah yg diatur bahwa dengan mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bersama Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013. Oleh karena itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.
Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI bersama XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, bersama Keagamaan.
1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA
Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI bersama XII (penjurusan/program kompetensi).
A. MA Umum (Kelas X)
Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, bersama Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, bersama Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, bersama Kesehatan, Teknologi Informasi bersama Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), bersama Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.
Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2020) adalah sebagaimana berikut:
B. MA Program IPA (Kelas XI bersama XII)
Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI bersama XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2020) adalah sebagaimana berikut:
B. MA Program IPS (Kelas XI bersama XII)
Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI bersama XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2020) adalah sebagaimana berikut:
C. MA Program Bahasa (Kelas XI bersama XII)
Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI bersama XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2020) adalah sebagaimana berikut:
D. MA Program Keagamaan (Kelas XI bersama XII)
Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI bersama XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2020) adalah sebagaimana berikut:
2. Kewenangan Menambah 4 JTM
Bagi Madrasah Aliyah yg menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan hingga 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini bisa dilakukan dengan mapel apapun.
Demikianlah struktur kurikulum MA berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2020. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar bersama pembagian tugas mengajar di Madrasah Aliyah.
Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah (MA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 165 tahun 2020 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam lagi Bahasa Arab dengan Madrasah. Struktur kurikulum ini berlaku bagi Madrasah Aliyah yg menyelenggarakan kurikulum 2013.
Sebagaimana diketahui, sebagian madrasah (termasuk MA) ada yg sedia menyelenggarakan kurikulum 2013 lagi sisanya masih menggunakan KTSP. Madrasah Aliyah yg menggunakan kurikulum 2013 adalah madrasah-madrsah yg sedia ditetapkan oleh Kementerian Agama yg diantaranya melalui Keputusan Dirjen Pendis No 481 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Madrasah Lanjut Kurikulum 2013 lagi Keputusan Dirjen Pendis No 5114 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.
Dalam tabel struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah pengguna Kurikulum 2013 terdapat pengelompokkan mata pelajaranyang meliputi mata pelajaran Kelompok A, Kelompok B, lagi Kelompok C. Kelompok mata pelajaran A lagi B merupakan mata pelajaran wajib sedangkan Kelompok C merupakan kelompok mata pelajaran sesuai peminatan masing-masing.
Yang termasuk dalam mata pelajaran Kelompok A antara lain:
Pendidikan Agama Islam, yg terdiri atas: - Al Quran Hadis, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas - Akidah Akhlak, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas - Fikih, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas - Sejarah Kebudayaan Islam, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Pendidikan Pancasila lagi Kewarganegaraan, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Bahasa Indonesia, dengan 4 JTM untuk masing-masing kelas
Bahasa Arab, dengan 4 JTM untuk kelas X, lagi 2 JTM untuk masing-masing kelas XI lagi XII
Matematika, dengan 4 JTM untuk masing-masing kelas
Sejarah Indonesia, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Bahasa Inggris, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Yang termasuk dalam mata pelajaran kelompok B, antara lain:
Seni Budaya, , dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Pendidikan Jasmani, Olahraga, lagi Kesehatan, dengan 3 JTM untuk masing-masing kelas
Prakarya lagi Kewirausahaan, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Sedangkan untuk mata pelajaran kelompok C adalah sesuai dengan masing-masing pemintan.
Peminatan Matematika lagi Ilmu Alam
Mapel peminatan untuk Matematika lagi Ilmu Alam, meliputi:
Matematika
Biologi
Fisika
Kimia
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Matematika lagi Ilmu Alam MA adalah sebagaimana berikut:
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial
Mapel untuk peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, meliputi:
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Ekonomi
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial MA adalah sebagaimana berikut:
Peminatan Ilmu Bahasa lagi Budaya
Mata pelajaran untuk peminatan Ilmu Bahasa lagi Budaya meliputi:
Bahasa lagi Sastra Indonesia
Bahasa lagi Sastra Inggris
Bahasa lagi Sastra Asing Lainnya
Antropologi
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Ilmu Bahasa lagi Budaya MA adalah sebagaimana berikut:
Peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan
Mata pelajaran untuk peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan, meliputi:
Tafsir - Ilmu Tafsir
Hadis - Ilmu Hadis
Fikih - Ilmu Fikih
Ilmu Kalam
Akhlak
Bahasa Arab
Tabel struktur kurikulum untuk peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan MA adalah sebagaiamana berikut:
Demikianlah struktur kurikulum K13 untuk MA lengkap untuk masing-masing peminatan, baik untuk peminatan Matematika lagi Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa lagi Budaya, lagi Ilmu-Ilmu Keagamaan.
Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2020/2020 sedia ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2020. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah menetapkan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dengan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.
Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020 yg diteken kepada 18 Juni 2020 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020. Madrasah tersebut meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020
Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020 yg mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 silakan klik tautan di bawah ini.
SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yg memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 kepada Tahun Pelajaran 2020/2020.
Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download
Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download
Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, becus dilihat kepada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dengan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.
Struktur kurikulum MI dengan alokasi JTM MI Juknis TPG 2020 dengan awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok dengan struktur kurikulum MI berbasis KTSP yg digunakan sebagai acuan di Simpatika.
Perubahan struktur kurikulum yg dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi dengan kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dengan 3 yg memberlakukan kurikulum KTSP.
Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yg memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.
Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, gerah sebelumnya sudah pernah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2020. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yg memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, gerah meleset mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2020.
Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yg terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar dengan melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dengan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.
1. Tabel Struktur Kurikulum dengan Alokasi JTM MI
Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI adalah sebagai berikut:
Kelas 1 : 30 + 4
Kelas 2 : 30 + 4
Kelas 3 : 32 + 4
Kelas 4 : 39 + 4
Kelas 5 : 39 + 4
Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini memiliki pengertian madrasah berhak untuk melakukan penambahan hingga maksimal 4 JTM perminggu.
Sedang struktur kurikulum yg berlaku adalah sebagai mana tabel berikut ini:
Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam hingga maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM dengan setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya tidak boleh melebihi 4 JTM.
Sedang untuk membagi guru pengampu masing-masing mata pelajaran, silakan berpedoman dengan tabel linieritas mapel sertifikasi sebagaimana pernah diulas di artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah
Demikian struktur kurikulum MI di Simpatika 2020 bagi madrasah yg menjalankan KTSP. Semoga struktur kurikulum dengan alokasi JTM tersebut boleh membantu para guru, operator, dengan kepala madrasah dalam mengatur jam mengajar di madrasah masing-masing.
Dengan bergantinya kurikulum yg dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dengan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum alias set kurikulum.
Perubahan kurikulum di Simpatika yg sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya boleh dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, menu untuk memilih (merubah) tersebut baru kan berbahaya tumbuh; keluar (aktif) asalkan Admin Kanwil agak mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.
Admin Simpatika tingkat Kanwil hendak melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yg termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020. Sehingga bagi madrasah yg agak tertera dalam SK tersebut boleh segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil alias belum.
Bagi madrasah yg tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak hendak diaktifkan.
2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yg Lalu
Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum.
Terlebih berbahaya awal lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika dengan semester-semester sebelumnya, terutama dengan tingkat kelas yg hendak dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yg ada hendak terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih berbahaya awal dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen alias arsipnya.
Cara menyimpan jadwal mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dengan semester, simak video tutorial berikut ini.
3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13
Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum alias kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yg dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 berarti yg diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dengan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dengan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan KTSP.
Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, alias sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:
Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah alias Operator)
Klik menu "Sekolah"
Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yg ada di sebelah kanan halaman
Akan berbahaya tumbuh; keluar jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yg digunakan di setiap kelas.
Klik "Simpan"
Saat berbahaya tumbuh; keluar jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
Selesai
Atau lihat video tutorial berikut ini.
4. Sinkronisasi Mata Pelajaran
Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran alias sinkronisasi mata pelajaran.
Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:
Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah alias Operator)
Klik menu "Sekolah"
Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
Klik "Daftar Mata Pelajaran"
Pilih Kurikulum 2013
Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
Pilih tingkat kelas yg mapelnya hendak disinkronkan
Klik "Lanjut"
Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran hendak termuat secara otomatis.
Atau tonton video tutorial berikut ini.
Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, asalkan memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya boleh dilihat di video di atas tadi.
Khusus untuk Madrasah Aliyah, asalkan sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melakukan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melakukan sinkronisasi mata pelajaran.
Cara melakukan set kompetensi madrasah adalah dengan mengklik menu "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yg diperlukan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dengan klik tanda segitiga di ujung kanan, lalu pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik dengan lingkaran di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dengan klik "Simpan".
Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yg semua umum menjadi kompetensi yg diinginkan. Kemudian simpan.
5. Mengisi Jadwal
Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah struktur kurikulum dengan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yg digunakan.
Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 di setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya di blog .
Demikianlah sedikit panduan dalam melakukan perubahan kurikulum. Yang sebenarnya sangat simpel dengan berbahaya senang tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yg juga harus ikut dikerjakan.
Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru lagi kepala madrasah tahun 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2020 yg baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan lagi jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yg diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel dedar setahun yg lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.
Salah perubahan yg paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yg hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal dengan juknis TPG tahun 2020, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi atas terpenuhi beban kerjanya yg disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.
Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru lagi ekuivalensinya yg tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020?
Akan kita ulas dalam artikel ini.
Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM lagi paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, lagi supervisi.
Tugas Tambahan Guru lagi Ekuivalensi
Selain Kepala Madrasah, guru beroleh memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yg mana ekuivalensinya agak ditetapkan dalam juknis ini.
Dalam Juknis TPG 2020, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yg diakui.
A. TUGAS TAMBAHAN GURU
Tugas tambahan guru meliputi:
Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) lagi Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Lihat tabel lagi gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
dedar dedar
JENIS TUGAS TAMBAHAN
dedar dedar
EKUIVALEN
dedar
dedar dedar
Kepala Madrasah
dedar dedar
24 JTM
dedar
dedar dedar
Guru dengan Tugas Tambahan
dedar dedar
dedar
dedar dedar
1
dedar dedar
Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)
dedar dedar
12 JTM
dedar
dedar dedar
2
dedar dedar
Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)
dedar dedar
12 JTM
dedar
dedar dedar
3
dedar dedar
Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
dedar dedar
12 JTM
dedar
dedar dedar
4
dedar dedar
Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,
dedar dedar
12 JTM
dedar
dedar dedar
5
dedar dedar
Ketua Program Keahlian / Program Studi
dedar dedar
12 JTM
dedar
dedar dedar
6
dedar dedar
Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama
dedar dedar
12 JTM
dedar
dedar dedar
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
dedar dedar
dedar
dedar dedar
1
dedar dedar
Wali Kelas
dedar dedar
2 JTM
dedar
dedar dedar
2
dedar dedar
Pembina OSIS
dedar dedar
2 JTM
dedar
dedar dedar
3
dedar dedar
Pembina Ekstrakurikuler,
dedar dedar
2 JTM
dedar
dedar dedar
4
dedar dedar
Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan MAK
dedar dedar
2 JTM
dedar
dedar dedar
5
dedar dedar
Penilai Kinerja Guru,
dedar dedar
2 JTM
dedar
dedar dedar
6
dedar dedar
Guru Piket
dedar dedar
1 JTM
dedar
dedar dedar
7
dedar dedar
Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)
dedar dedar
1 JTM
dedar
dedar dedar
8
dedar dedar
Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)
dedar dedar
1, 2, lagi 3 JTM
dedar
Atau lihat gambar berikut
-----
UPDATE 5 MARET 2020
Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.
Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2020 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi dengan Juknis TPG Madrasah 2020 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, lagi Pengawas Sekolah.
Tugas tambahan lain guru, beroleh diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK lagi TIK. Sehingga bagi guru mapel yg mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.
Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), beroleh melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah lagi kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
19 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang koordinator
Wakil Kepala Madrasah :
1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
9 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang wakil kepala
Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika
Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu dengan juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan atas terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2020, barulah fitur S25 diaktifkan.
So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar lagi tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2020 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi atas mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan apabila pun tidak beroleh terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.