Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi aturan main yg dibuat oleh Simpatika. Termasuk dalam menetapkan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.
KMA Nomor 207 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini adalah pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, beserta MAK menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum beserta menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam beserta Bahasa Arab.
Perberlakuan kurikulum gabungan tersebut terkecuali dengan madrasah yg sudah pernah melakukan pendampingan kurikulum 2013 yg melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.
Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 beserta KTSP ini terutama terjadi lantaran dalam rilis struktur kurikulum MI yg dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat penyesuaian jumlah jam mengajar perminggu dengan kelas 1 s.d 3. Jika merunut dengan KMA 207 Tahun 2020, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan adalah 31, 31, beserta 33 JTM. Namun Simpatika membuat penyesuaian menjadi 30, 30, beserta 32 JTM.
Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)
Kegamangan selanjutnya adalah kebolehan menggunakan pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum dengan kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yg secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.
UPDATE APRIL 2020Seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika April 2020, untuk kelas bawah MI, beberapa mapel dilebur menjadi mapel Tematik Umum. Untuk struktur beserta alokasi JTM-nya, sialakn lihat artikel kami, Struktur Kurikulum MI Simpatika 2020
Blog simpatikapati.com, pernah merilis contoh kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.
Struktur kurikulum MI tersebut seperti tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).
Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 menggunakan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.
Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM
Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2020/2020, Simpatika memberikan kebebasan bagi madrasah untuk melakukan penambahan hingga 4 JTM perrombelnya. Padahal dengan periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yg mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kurikulum KTSP di Madrasah.
Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan bisa dilakukan dengan mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut bakal tetap dihitung sebagai jam yg linier.
Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah bisa 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.
Berikut ini salah satu contoh struktur kurikulum MI yg sudah pernah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut (klik untuk memperbesar).
Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yg ditambahkan dalam contoh di atas adalah:
- Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
- Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
- IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
- IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan
- PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.
Demikianlah salah satu contoh struktur kurikulum MI kombinasi berdasarkan KMA 2020 Tahun 2020 (kombinasi KTSP beserta K13).